-->

Cara menonaktifkan kepesertaan bpjstk/jamsostek setelah tidak lagi bekerja untuk pencairan dana JHT

Selain harus sedang menganggur dan tidak lagi bekerja kurang lebih minimal satu bulan, untuk mencairkan dana JHT dari program BPJS ketenagakerjaan (BPJSTK/Jamsostek), status kepesertaan juga harus sudah dalam keadaan nonaktif.

Peserta yang juga merangkap sebagai pegawai di sebuah perusahaan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaannya akan nonaktif ketika peserta sudah tidak lagi bekerja diperusahaan tersebut baik karena resign ataupun phk.

Kepesertaan akan berstatus nonaktif pada saat perusahaan sudah membuat laporan kepada pihak bpjs setelah iuran terakhir dibayarkan.

Tapi sayang sekali, realitasnya tidak seperti itu verguso...

cara menonaktifkan bpjstk ketika sudah keluar kerja dan perusahaan tutup

Ada banyak sekali karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan namun kepesertaan bpjs tk nya masih berstatus aktif, sehingga akibatnya si karyawan tersebut tidak bisa mencairkan dana JHT dari program bpjs tk yang diikutinya.

Walaupun Paklaring sudah diterima, kartu BPJS ada dan sudah tidak lagi bekerja, namun apabila status kepesertaan masih aktif, maka pencairan dana JHT BPJS TK tidak akan pernah bisa dicairkan.

Kenapa Status kepesertaan Masih Aktif walaupun sudah keluar tidak lagi bekerja di perusahaan?

Status aktifnya kepesertaan walaupun si peserta yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja umumnya bisa disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:

1. Perusahaan belum atau lupa melaporkan kepada pihak BPJS untuk karyawan yang sudah keluar tersebut, akibatnya pihak BPJS belum mengeluarkan karyawan tersebut dari kepesertaan sehingga statusnya akan terus aktif.

2. Perusahaan sudah melakukan pelaporan kepada puhak BPJS, namun karena perusahaan menunggak iuran pihak BPJS belum bisa mengeluarkan karyawan tersebut dari kepesertaan bpjs walaupun karyawan tersebut sudah keluar atau tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Untuk kasus ini umumnya status kepesertaan akan dinonaktifkan oleh pihak BPJS apabila perusahaan sudah melunasi seluruh tunggakannya.

Yang paling sering terjadi kenapa status kepesertaan dari karyawan yang sudah tidak lagi bekerja masih aktif umumnya terjadi karena perusahaan masih memiliki tunggakan kepada pihak bpjs ketenagakerjaan, sehingga status karyawan keluar akan terus aktif hingga seluruh tunggakan dilunasi oleh perusahaan.

Periksa status kepesertaan sebelum melakukan pencairan agar tidak capek 

Untuk anda yang saat ini sudah tidak lagi bekerja alias sudah keluar dari perusahaan, dan saat ini sedang dalam keadaan tidak bekerja, jika ingin mengajukan pencairan dana JHT lebih baik, lakukan pengecekan status kepesertaan terlebih dahulu.

Cara- mengecek status kepesertaan aktif atau tidak adalah sebagai berikut:

1. Cek status kepesertaan Menggunakan layanan SMS ke nomor 2757

Untuk menggunakan layanan ini anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan KTP elektronik, kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan pulsa secukupnya, karena layanan ini dikenakan tarif Rp 165 per SMS. Untuk saat ini provider yang mendukung layanan ini hanyalah Simpati, Indosat dan XL.

Berikut format SMS pendaftarannya:

DAFTAR spasi SALDO#NO.KTP#NAMA PESERTA#TGL LAHIR (DD-MM-YYYY) #NO.KARTU BPJS TK/JAMSOSTEK#Email(jika ada)

No KTP, nama peserta dan tanggal lahir harus diisi sesuai dengan yang tercantum di E-KTP. Untuk huruf silakan ditulis dengan huruf besar. No peserta juga harus diisi sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS TK, jangan kurang seangka atau sehuruf pun. Untuk email opsional, jika tidak punya tidak diisi tidak apa-apa.

Kemudian kirim ke 2757.

Contoh:

DAFTAR SALDO#1401083010890003#DEWI RISMAWANTI#30-10-1989#11025697118001#dewirisma@gmail.com

Setelah nomor handphone dan nomor referensi terdaftar, kita sudah bisa menggunakan layanan tersebut untuk cek status kepesertaan BPJS TK melalui SMS. 

Format SMS-nya adalah seperti ini:

STATUS(spasi)TK#NO. PESERTA

Kirim ke 2757.

Contoh:

STATUS TK#11025697118001

Kemudian kirim ke 2757.

2. Cek Status kepesertaan Melalui Aplikasi BPJSTKU

Selain Via SMS, cara kedua untuk mengecek status kepesertaan bpjstk adalah melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa didwonload di playstore.

Caranya silahkan mengunduh aplikasi BPJSTKU di Google Playstore, kemudian lakukan registrasi dengan data kependudukan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kita. 

Pada menu cek saldo JHT, jika di sebelah kanan informasi jumlah saldo ada simbol ceklis itu berarti status kepesertaan kita masih aktif. Jika yang muncul adalah tanda silang, artinya status kepesertaan BPJS TK sudah nonaktif dan kita sudah bisa mengajukan pencairan JHT.


Ini Yang harus dilakukan jika status kepesertaan masih aktif padahal sudah keluar kerja

Untuk anda yang kebetulan sudah keluar dari perusahaan namun diketahui status kepesertaan masih aktif, maka sebaiknya anda melakukan upaya agar kepesertaan segera dinonaktifkan.

Salah satu cara yang bisa anda tempuh adalah dengan langsung menghubungi pihak HRD perusahaan dimana anda bekerja untuk menanyakan status kepesertaan anda kenapa masih aktif, jika belum punya paklaring sekaligus untuk minta dibuatkan, pastikan tanggal keluar di paklaring sesuai dengan tanggal yang dilaporkan ke pihak BPJS ketenagakerjaan, pastikan juga data anda pada paklaring sesuai jangan ada yang keliru, karena jika tidak persyaratan anda akan ditolak pada saat melakukan klaim pencairan dana JHT.

Bagaimana Jika Perusahaan sudah tutup karena bangkrut?

Jika perusahaan ternyata sudah tutup sementara kepesertaan anda masih aktif dan anda tidak memiliki paklaring, maka anda bisa langsung datang ke kantor BPJS terdaftar, membawa persyaratan:
  • Kartu BPJS, 
  • Kartu Keluarga 
  • E-KTP
  • Kepemilikan rekening bank.

Jika ada tunjukan juga ID Card anda pada saat bekerja untuk memberikan bukti kepada pihak BPJS bahwa anda benar-benar pernah kerja di perusahaan tersebut.

Beberapa kantor BPJS akan meminta anda untuk membuat surat pernyataan bermaterai, yaitu:
  • Surat pernyataan pernah bekerja di perusahaan tersebut.
  • Surat pengantar dari dinaker yang menyatakan bahwa perusahaan sudah tutup 
  • Surat pernyataan bahwa anda belum pernah melakukan pencairan JHT.
Pihak BPJS akan memeriksa data kepesertaan anda, dan jika persyaratan yang diminta sudah sesuai, kemungkinan besar dana JHT anda akan dicairkan.

Demikian tantang Cara menonaktifkan kepesertaan bpjstk/jamsostek setelah tidak lagi bekerja untuk pencairan dana JHT, semoga artikel di atas bermanfaat dan bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu permasalahan anda saat ini guna kepentingan pencairan dana JHT bpjs ketenagakerjaan anda.
loading...

0 Response to "Cara menonaktifkan kepesertaan bpjstk/jamsostek setelah tidak lagi bekerja untuk pencairan dana JHT"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel