BPJS kelas 2 naik ke VIP dan kelas 1 ke VIP apakah masih bisa dilakukan?
BPJS Kesehatan saat ini masih memberlakukan kebijakan bahwa peserta bpjs dapat melakukan pindah kelas perawatan pada saat peserta di rawat di rumah sakit sebagai pasien bpjs, peserta jika diinginkan dapat melakukan turun kelas perawatan maupun naik kelas perawatan, untuk turun kelas perawatan peserta tidak akan dikenakan tambahan biaya, sementara untuk peserta yang memilih naik kelas perawatan akan mendapatkan konsekuensi membayar biaya tambahan yang besarnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Tentang merubah kelas perawata ini, Masih banyak yang belum tahu ketentuannya, terutama mengenai naik kelas perawatan, ada yang bertanya apakah kelas III bisa naik ke VIP, atau apakah kelas II bisa ke VIP, atau apakah kelas I bisa naik kelas VIP ? untuk menjawab hal tersebut saya akan coba jelaskan di artikel kali ini, di artikel kali ini saya akan coba menguraikan tentang naik kelas perawatan baik dari kelas I ke kelas VIP, atau kelas II ke kelas VIP atau kelas III ke kelas VIP.
Tidak semua Kelas BPJS Bisa Naik Kelas VIP
Tentang naik kelas Perawatan, dulu sempat dikeluarkan peraturan menteri kesehatan no 4 tahun 2017, yang menyatakan bahwa semua kelas bisa melakukan naik kelas sampai vip. seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Namun aturan di atas sudah tidak berlaku saat ini, karena aturan di atas sudah diganti dengan peraturan menteri kesehatan no 51 tahun 2018. yang menyebutkan ketentuan baru tentang naik kelas perawatan.Hanya kelas I BPJS yang bisa naik kelas VIP
Apakah peserta BPJS kelas III PBI bisa naik kelas ?
Berapa biaya tambahan yang harus dibayar saat naik kelas perawatan?
Sementara khusus untuk peserta bpjs yang Naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1.
INA CBG’s adalah kependekan dari Indonesian-Case Based Groups. Tarif INA CBG’s dapat diartikan sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.
Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS. Perhitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Standar tarif itu tertuang di Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Di aturan tersebut, tertulis tarif INA CBG’s terdiri atas tarif rawat jalan dan rawat inap berbeda tergantung kelompok RS dan wilayahnya
0 Response to "BPJS kelas 2 naik ke VIP dan kelas 1 ke VIP apakah masih bisa dilakukan?"
Post a Comment
Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!