-->

Jika iuran BPJS tidak dibayar selama 1,2,3,4 sampai 5 tahun atau lebih

BPJS kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, ada 3 kategori bpjs kesehatan, yaktni bpjs kesehatan perusahaan, bpjs kesehatan mandiri dan bpjs kesehatan pbi. 

bpjs kesehatan perusahaan merupakan bpjs kesehatan kelas 2 dan 3 yang iuran bulanannya sebagian dibayarkan oleh perusahaan, sementara bpjs kesehatan mandiri merupakan bpjs kesehatan kelas 1, 2 dan 3 yang iuran bulanannya dibayarkan oleh mandiri, sementara bpjs keseahatan pbi (penerima bantuan iuran) merupakan bpjs kesehatan kelas III yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Selain peserrta BPJS PBI setiap peserta bpjs diwajibkan membayar iuran bulanan yang besar kecilnya ditentukan oleh kelas bpjs yang diambil, kelas 1 umumnya lebih mahal kemudian diikuti oleh kelas 2 dan yang paling murah adalah kelas 3.

jika iuran bpjs tidak dibayarkan bertahun-tahun

Iuran bulanan harus dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah, jika iuran tidak dibayarkan maka otomatis kepesertaan akan langsung dinonaktifkan, itu artinya peserta tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS saat peserta sakit.


Konsekuensi Jika iuran BPJS tidak di bayarkan selama bertahun tahun ?

Mengenai Iuran BPJS ada banyak sekali kasus peserta menunggak iuran, bahkan ada peserta yang menunggak iuran hingga ber tahun tahun lamanya, ada yang menunggak 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun bahkan ada yang lebih dari 5 tahun. tentu saja saat peserta memiliki tunggakan, kepesertaannya otomatis tidak aktif dan peserta tidak bisa memanfaatkan bpjs untuk mendapatkan jaminan kesehatan di rumah sakit pada saat peserta sakit dan harus di rawat di rumah sakit.

Jika diamati, peserta menunggak banyak sekali penyebabnya, umumnya karena mereka terbebani dengan besarnya iuran, sementara mereka tidak dikategorikan termasuk ke dalam kepesertaan PBI, ya otomatis, ketika iuran tidak dibayarkan kepesertaan akan langsung nonaktif, sehingga peserta tidak bisa mendapatkan pelayanan yang dijamin BPJS.

Perlu diketahui, bahwa sekali masuk kepesertaan BPJS kesehatan maka tidak akan bisa keluar walaupun iuran bulanan  tidak dibayarkan. Jika iuran bulanan tidak dibayarkan secara bertahun-tahun, secara otomatis tunggakan akan terus dihitung dan tunggakan akan terus membesar. 

Terus apa yang akan terjadi ?
Berikut beberapa hal yang mungkin akan terjadi apabila iuran tidak dibayarkan selama bertahun-tahun :

1. Tunggakan akan terus dihitung dan semakin lama akan semakin besar.

2. Anda dan keluarga anda tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari bpjs sebelum semua tunggakan dilunasi

3. Di khawatirkan, status kepesertaan BPJS akan digunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan pelayanan publik.

Ini Sesuai dengan pernyataan presiden Jokowi: 
Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan (JKN). Beleid yang berlaku pada 1 Maret 2022 itu mengatur tanda kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual-beli tanah dan bangunan, membuat surat izin mengemudi (SIM), membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK), sampai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Bahkan, tanda kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pelaksanaan ibadah haji dan umrah hingga kegiatan pendidikan. Tulus melihat aturan itu seharusnya dibatalkan karena merenggut hak publik untuk mengakses layanan umum.

Ini yang ditakutkan, tapi semoga saja ini tidak terjadi, karena sampai saat ini kebijakan presiden ini banyak ditentang oleh berbagai kalangan, karena dinilai melanggar undang-undang. Tapi jika diberlakukan tentu saja kita dengan terpaksa harus melunasi seluruh tunggakan saat ingin mendapatkan pelayanan publik.

4. Status kepesertaan anda tetap ada walaupun tidak aktif dan anda tidak akan dikeluarkan dari bpjs selama jadi warga indonesia walaupun iuran tidak dibayarkan. baca Juga: potensi keluar dari kepesertaan BPJS kesehatan

Terus Bagaimana Solusinya:

Menurutku sih jalan terbaik yaitu selalu membayar iuran bulanan bpjs secara rutin, jangan sampai menunggak terlalu lama, karena akan lebih besar bebannya karena tunggakan yang harus dibayar akan terus membengkak.

Jika merasa berat dalam iuran, solusinya adalah turun kelas, ambil kelas yang iuran bulanannya lebih murah misalnya menjadi kelas III, atau jika memungkinkan ganti kepesertaan menjadi peserta PBI yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, karena kelas 1,2 atau kelas 3 semuanya mendapatkan hak yang sama pada saat rawat jalan di fasiltias keseahtan, perbedaan kelas tersebut hanya pada hak perolehan ruang  rawat inap pada saat peserta di rawat inap di rumah sakit.


loading...

0 Response to "Jika iuran BPJS tidak dibayar selama 1,2,3,4 sampai 5 tahun atau lebih"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel