-->

[#Lengkap ] Ini Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI ?

Di artikel sebelumnya pernah dibahas mengenai apa perbedaan PPU, PBPU dan BP pada kepesertaan BPJS, di artikel kali ini saya akan menjelaskan juga apa itu perbedaan BPJS PBI dan Non PBI, mudah-mudahan dengan membaca artikel ini anda mendapatkan informasi yang anda butuhkan terkait kepesertaan BPJS.

Perlu di ketahui bahwa jenis kepesertaan BPJS terdiri dari 2 kategori umum yakni PBI dan Non PBI.  PBI adalah peserta BPJS penerima bantuan iuran yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, PBI ini khusus untuk warga miskin dan kurang mampu sesuai data dari Kementrian sosial.

Sementara BPJS Non PBI adalah peserta BPJS non penerima bantuan iuran, artinya peserta BPJS non PBI iuran bulanannya harus dibayarkan oleh sendiri yang besarannya sesuai dengan kelas BPJS yang diambil.


Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI ?

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa perbedaan BPJS PBI dan Non PBI salah satunya terdapat pada pembayaran iuran bulanan, PBI dibayar oleh pemerintah (kadang masyarakat sering menyebutnya dengan BPJS Kesehatan Gratis), sementara Non PBI iuran bulanannya dibayarkan oleh peserta atau perusahaan.
Perbedaan pbi dan non pbi bpjs
Perbedaan PBI dan non PBI BPJS



Untuk lebih lengkapnya mengenai perbedaan antara BPJS BPI  dan non PBI adalah sebagai berikut:

BPJS PBI (BPJS Gratis dari pemerintah):
  • Iuran bulanan peserta PBI ditanggung oleh pemerintah
  • PBI hanya berhak atas kelas 3 dengan fasilitas kesehatan di puskesmas, bpjs PBI juga tidak bisa naik kelas perawatan apabila peserta harus dirawat di rumah sakit.
  • Peserta PBI hanya berhak mendapatkan fasilitas kesehatan di puskesmas desa/kelurahan
  • Peserta PBI hanya mendapatkan hak kelas 3, tidak bisa naik kelas perawatan saat di rawat di rumah sakit
  • Yang berhak menjadi peserta PBI yaitu khusus warga miskin dan kurang mampu sesuai dengan data dari dinas sosial setempat (Baca: Syarat Cara daftar menjadi peserta PBI)
BPJS Non PBI (BPJS Mandiri atau BPJS Kesehatan perusahaan):
  • Iuran bulanan dibayar oleh sendiri atau sebagian oleh perusahaan untuk yang sedang bekerja
  • Non PBI dapat memilih kelas I kelas II atau kelas III
  • Peserta Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan dimanapun baik itu puskesmas, poliklinik, dokter pribadi ataupun dokter keluarga
  • Perserta BPJS non PBI bisa melakukan naik atau turun kelas perawatan pada saat di rawat di rumah sakit
  • Siapa saja Non PBI BPJS ?, Kepesertaan non PBI terdiri  dari golongan PPU (Pekerja penerima upah ), PBPU (Pekerja bukan penerima upah) dan BP (Bukan Pekerja)

Siapa Saja yang berhak menjadi peserta BPJS PBI ?

Peserta PBI yaitu warga miskin dan orang tidak mampu, mereka berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah dengan menjadi peserta BPJS PBI kelas III yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah dengan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas desa atau kelurahan.

Siapa Saja yang menjadi peserta Non PBI ?

Yang menjadi peserta Non PBI atau Bukan penerima bantuan iuran diantaranya adalah golongan

a. PPU (Pekerja penerima upah) pegawai pemerintah dan non pemerintah
  • PNS
  • TNI
  • POLRI
  • Pegawai BUMN
  • Pegawai Swasta
  • Pegawai Pemerintah Non PNS
  • Pegawai BUMD
b. PBPU (Pekerja bukan penerima upah / Individu) terdiri dari:
  • Pengacara
  • Dokter
  • Konsultan
  • Arsitek
  • Pemain musik
  • dan setiap individu yang tidak bekerja mandiri dan berpenghasilan
c. BP (Bukan Pekerja) yang terdiri dari:
  • Penerima Pensiun
  • Peteran dan
  • Pemberi kerja

Kesimpulannya:
Untuk anda warga miskin dan tidak mampu anda tetap bisa menjadi peserta bpjs jika tercatat di dinas sosial dan statusnya sebagai warga miskin dan kurang mampu.

Sementara untuk anda pekerja baik pekerja PNS dan non PNS di perusahaan atau bekerja secara mandiri begitu juga untuk pensiunan anda berhak untuk mendaftarkan diri anda menjadi peserta BPJS mandiri (non PBI)
loading...

0 Response to "[#Lengkap ] Ini Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI ?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel