tag:blogger.com,1999:blog-7150866912245339005.post690324709186039057..comments2024-03-12T23:45:31.600-07:00Comments on Pasien BPJS: Memahami Hubungan JKN, KIS, KJS, BPJS, JAMKESMAS dan JAMKESDARizqia Khoirunisahttp://www.blogger.com/profile/09592126467535462817noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-7150866912245339005.post-85174165042507777322018-08-30T11:32:05.158-07:002018-08-30T11:32:05.158-07:00Saya baru bekerja diperusahaan terakhir saya beker...Saya baru bekerja diperusahaan terakhir saya bekerja baru 3 bulan belum ada ssetahun. Tp pihak perusahaan memberikan surat packlaring sebagai penghargaan kata nya dan untuk mempermudah saya juga untuk bekerja ditempat lain dan tentu nya untuk klaim dana bpjs saya. Apakah surat packlaring itu resmi kuat untuk saya jadikan berkas syarat jika ingin klaim bpjstk saya. Status bpjs saya baru saja di Mochamad Jakrihttps://www.blogger.com/profile/05912050129484897211noreply@blogger.com