-->

Prosedur Berobat dengan BPJS FaskesTingkat 1, RSUD, RSCM Lengkap

Saat ini hampir setiap warga negara indonesia baik tua maupun muda, sudah bergabung menjadi peserta BPJS, tujuannya tentu saja mendapatkan jaminan kesehatan yang baik dengan bantuan BPJS, sehingga bisa meminimalisir biaya pengobatan.

Untuk saat ini Hampir semua fasilitas kesehatan baik itu poliklinik, puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, sudah bergabung dan bekerjasama dengan BPJS, sehingga setiap peserta BPJS memiliki peluang mendapatkan jaminan kesehatan yang benar-benar membantu.

Untuk Berobat dengan BPJS pada umumnya selalu dimulai dari Faskes tingkat I, jika pengobatan mengharuskan anda harus dirujuk maka anda akan menuju level Faskes tingkat II  (RSUD) dan mungkin juga  sampai level faskes tingkat III (RSCM).

prosedur pengobatan bpjs di puskesmas, rsud sampai RSCM/RSUPN

Prosedur BPJS di level Faskes tingkat II dan juga III memang bukanlah perkara yang sederhana, anda benar-benar dituntut harus memahami dan tau prosedurnya dan juga syarat-syaratnya seperti apa, karena jika tidak bisa jadi kemungkinan anda akan mengalami sedikit kesulitan.

Prosedur Alur Berobat dengan BPJS secara Lengkap?

Berikut adalah Alur prosedur lengkap berobat dengan BPJS dari mulai faskes tingkat 1 (poliklinik/puskesmas), faskes tingkat II (RSUD) sampai Faskes tingkat III (RSCM):

#Langkah 1 - Menuju Faskes Tingkat I (Puskesmas/Poliklinik/dokter pribadi atau rumah sakit kategori D)

Jika kebetulan anda sakit dan ingin berobat menggunakan BPJS, langkah pertama yang harus anda tempuh adalah menuju Faskes tingkat 1 atau bisa juga disebut FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama),  bisa puskesmas atau faskes tingkat 1 lainnya sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Anda.

Di puskesmas (faskes tingkat 1 bpjs anda), seperti biasa anda melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menunjukan kartu BPJS anda dan juga kartu berobat di puskesmas setempat, kemudian menunggu sampai giliran anda dipanggil oleh untuk menuju ruang dokter untuk mendapatkan pemeriksaan.

Diruang pemeriksaan dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan anda apakah cukup bisa ditangani di puskesmas yang bersangkutan atau perlu dirujuk,

Jika kebetulan hasil pemeriksaan dokter mengharuskan anda untuk dirujuk maka dokter yang bersangkutan akan memberi rujukan ke faskes tingkat II (dalam hal ini adalah RSUD atau rumah sakit umum daerah).

Dokter biasanya akan memberi pilihan mengenai tempat rujukan berikutnya, anda bisa memilih rujukan sesuai dengan daftar lokasi rujukan yang disarankan dokter.

Perlu diingat:
Jangan sekali-kali menentukan tempat rujukan sendiri, karena jika tidak maka kemungkinan besar dokter akan memberikan kode APS (Atas pilihan sendiri) pada surat rujukan untuk anda, sehingga biaya pengobatan harus ditanggung oleh anda sendiri bukan oleh BPJS, dan pastikan surat rujukan sudah memiliki stempel BPJS tingkat II, biasanya setelah surat rujukan dibuat, dokter akan meminta kepada anda untuk melakukan stempel BPJS oleh petugas pada puskesmas setempat.

#Langkah 2 - Menuju Fasilitas Kesehatan tingkat II BPJS (RSUD)

Jika kebetulan pengobatan untuk anda tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 (puskesmas atau faskes tingkat 1 lainnya), maka anda akan dirujuk ke faskes tingkat II (RSUD) yang sudah melakukan kerja sama dengan BPJS, sebelum menuju RSUD pastikan bahwa anda sudah mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1 sebelumnya yang sudah di Acc atau distempel bpjs. 

Prosedur atau langkah-langkah melakukan pengobatan dengan BPJS di RSUD (Faskes tingkat II)

1. Siapkan Persyaratan untuk Pengobatan dengan BPJS 
Beberapa syarat yang harus anda persiapkan sebelum berangkat ke RSUD adalah sebagai berikut:
  • Kartu BPJS Asli dan Fotokopi 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu keluarga) dan KTP (buat dua lembar untuk persiapan)
  • Surat rujukan Asli dan juga Fotokopi surat rujukan (buat 2 lembar)
Silahkan anda siapkan fotokopi untuk masing-masing syarat diatas minimal 2 lembar atau lebih untuk antisifasi, karena ada kemungkinan setiap rumah sakit memberlakukan syarat dan ketentuan berbeda.

2. Menuju RSUD setempat untuk melakukan registrasi
Langkah berikutnya setelah anda mempersiapkan syarat-syarat diatas adalah menuju RSUD sesuai di surat rujukan, kemudian silahkan anda menuju bagian registrasi untuk melakukan registrasi  untuk mendapatkan kartu berobat.

3. Menuju Loket Jaminan BPJS
Langkah berikutnya setelah anda mendapatkan kartu berobat di rumah sakit setempat, silahkan anda menuju loket BPJS untuk mendapatkan Surat Elijibilitas peserta (SEP).

Pada umumnya di rumah sakit yang sudah melakukan kerja sama dengan BPJS, loket untuk jaminan BPJS sudah disediakan di rumah sakit tersebut, dan biasanya lokasinya terpisah dengan loket registrasi, jadi ada loket registarasi rumah sakit, ada loket jaminan bpjs, biasanya antriannya cukup padat jadi pastikan anda sedini mungkin datang kerumah sakit tersebut agar proses mendapatkan surat elijibilitas peserta dapat diproses secara cepat.  

Di beberapa rumah sakit, ada juga yang memberlakukan bahwa sebelum melakukan registrasi rumah sakit untuk mendapatkan kartu berobat anda diharuskan melakukan registrasi di loket jaminan BPJS terlebih dahulu untuk mendapatkan surat elijibilitas. setelah surat elijibilitas anda dapatkan baru anda menuju bagian pendaftaran rumah sakit untuk mendapatkan kartu berobat.

Yang jelas sebelum ke poli khusus di rumah sakit setempat anda harus sudah mendapatkan kartu berobat rumah sakit setempat dan juga surat elijibilitas perserta bpjs (SEP), jika berkas tersebut sudah anda dapatkan anda akan diarahkan untuk menuju poliklinik.

4. Menuju Poli Sesuai di surat surat rujukan
Setelah anda mendapatkan kartu berobat, dan juga surar elijibilitas peserta BPJS, serta berkas-berkas lainnya, silahkan anda menuju poliklinik khusus sesuai dengan rujukan anda, silahkan serahkan berkas-berkas ke petugas perawat di poliklinik yang bersangkutan untuk mendapatkan no antrian poliklinik setempat

5. Mendapatkan pemeriksaan dokter poli
Jika sudah waktunya giliran anda, anda akan diperiksa oleh dokter spesialis di poliklinik rumah sakit tersebut, silahkan uraikan keluhan anda secara panjang lebar, dokter akan melakukan pemeriksaan.

Jika kebetulan pengobatan anda memerlukan pemeriksaan penunjang seperti Lab, radiologi, atau mungkin perlu transfusi darah, maka dokter akan membuatkan formulir pengantar untuk pemeriksaan penunjang tersebut, pastikan di formulir pengantar tersebut sudah mendapatkan acc atau legalitas bpjs.

Jika fasiltias kesehatan masih terdapat di rumah sakit setempat (dalam gedung yang sama), misalnya apotek, lab dll, maka silahkan anda menuju lokasi tersebut untuk mendapatkan pelayanan dengan menyerahkan formulir pengantar dari dokter yang sudah di stempel bpjs. biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Jika fasilitas penunjang berada di luar rumah sakit yang bersangkutan apa yang harus saya lakukan?
Jika kebetulan pemeriksaan penunjang berada di luar lokasi rumah sakit, seperti misalnya anda membutuhkan labu darah untuk transfusi, karena labu darah biasanya harus diambil di kantor PMI (diluar rumah sakit), maka agar biaya bisa ditanggung oleh BPJS, anda harus mendapatkan validitas BPJS di surat pengantar pengambilan labu darah untuk mendapatkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengambil darah di PMI, silahkan antri kembali di loket BPJS dan lakukan pendaftaran, BPJS akan mempersiapkan berkas-berkas pengambilan darah untuk anda.

Setelah berkas pengambilan darah dengan BPJS berhasil anda dapatkan, silahkan menuju kantor PMI setempat untuk mendapatkan labu darah, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Jika kebetulan fasilitas yang terdapat di faskses tingkat II RSUD tidak memadai, maka anda akan dirujuk ke faskes tingkat III (RSCM atau RSUPN), pastikan bahwa di surat rujukan menuju faskes tingkat III sudah mendapatkan legalitas BPJS. 

Langkah 3 - Menuju ke Faskes tingkat III (RSCM / RSUPN)

Jika kebetulan setelah anda mendapatkan pemeriksaan dokter poli di faskes tingkat II (RSUD) dan ternyata  pengobatan yang anda butuhkan tidak tersedia di RSUD tersebut, maka dokter akan merujuk anda ke level faskes tingkat III (RSCM, (Rumah sakit Cipto Mangunkusumo) atau ke RSUPN (Rumah sakit umum pusat nasional)).

Ini merupakan rujukan anda terakhir jika di faskes tingkat II (RSUD) tidak memadai untuk pengobatan anda. RSCM atau RSUPN adalah rumah sakit rujukan nasional seluruh indonesia yang dilengkapi dengan fasilitas yang sangat lengkap.

Untuk melakukan pengobatan dengan BPJS di RSCM tentunya memiliki prosedur khusus yang harus anda ketahui. langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Langkah-langkah melakukan pengobatan di RSCM dengan BPJS?

1. Persiapkan syarat-syarat pendaftaran di RSCM
Sebelum melakukan pengobatan di RSCM berikut beberapa persyaratan yang wajib anda persiapkan:

  • KTP Pasien
  • Kartu BPJS
  • Surat rujukan dari faskes tingkat 1 (Puskesmas atau faskes tingkat 1 lainnya)
  • Surat rujukan dari faskes tingkat II (RSUD/RSUPN)
  • KK (Kartu keluarga) / untuk antisifasi barangkali dibutuhkan.

Biasanya di RSCM anda anda akan diminta menunjukan berkas asli persyaratan diatas, namun untuk berjaga-jaga anda bisa fotokopi terlebih dahulu persyaratan diatas minimal 3 lembar untuk tiap-tiap berkas.

2. Lakukan pendaftaran di RSCM
Setelah persyaratan diatas sudah anda persiapkan, silahkan menuju RSCM, setelah anda tiba di RSCM yang dituju, langkah pertama yang harus anda tempuh adalah melakukan pendaftaran, silahkan menuju lobi untuk melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu Rumah sakit atau kartu berobat di RSCM yang bersangkutan.

3. Mendapatkan SEP (eligibilitas BPJS)
Untuk mendapatkan SEP, prosedurnya tidak jauh berbeda ketika anda melakukan pendaftaran di faskes tingkat II (RSUD), anda akan diminta menunjukan berkas asli persyaratan diatas di tambah dengan kartu berobat rumah sakit rscm yang sudah anda dapatkan.

Berkas SEP biasanya terdiri dari 3 rangkap (Warna Putih, merah dan kuning), setelah berkas SEP tersebut anda dapatkan, silahkan anda fotokopi berkas tersebut, masing-masing minimal 3 lembar untuk antisifasi, fotokopi berkas tersebut biasanya anda butuhkan untuk keperluan legalisasi resep.

4.  Menuju poliklinik untuk pemeriksaan
Setelah berkas-berkas yang dibutuhkan (SEP dan juga persyaratan lainya) anda dapatkan, langkah berikutnya adalah menuju poliklinik setempat. silahkan serahkan kartu rumah sakit dan SEP asli yang berwarna putih, Silahkan tunggu antrian sampai anda menuju ruang pemeriksaan dokter.

Di ruang dokter anda akan mendapatkan resep, pastikan bahwa resep dan juga berkas SEP asli + fotokopinya mendapatkan stempel dari bagian poliklinik,

5. Menuju Apotek untuk Mengambil Obat
Hasil pemeriksaan akan dilengkapi dengan resep obat yang harus anda tebut, anda bisa langsung menuju apotek setempat, 

untuk legalisasi pengambilan resep, silahkan anda persiapkan berkas sebagai berikut:
SEP warna merah dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.
Resep asli dan juga 2 lembar fotokopinya
Foto kopi KTP yang sudah anda persiapkan 1 lembar

Silahkan anda menuju Apotek setempat untuk mengambil obat dengan membawa persyaratan diatas, di apotek anda biasanya akan antri lagi karena banyaknya pasien yang harus dilayani. silahkan serahkan berkas diatas ke petugas apotek dan tunggulah hingga nama pasien dipanggil.

Demikian artikel tentang Prosedur Berobat dengan BPJS Fasket Tingkat 1, RSUD, RSCM Lengkap, semoga bermanfaat untuk anda.

loading...

23 Responses to "Prosedur Berobat dengan BPJS FaskesTingkat 1, RSUD, RSCM Lengkap"

  1. Replies
    1. Mau bagaimana lagi bu, kita pasien bpjs harus ikut aturan bpjs yang terkadang menyulitkan karena tuntutan prosedur, semoga saja kedepannya lebih baik dan mudah.

      Delete
  2. Sdh minta rujukan di klinik 1 di cempaka putih dirujuk ke eva sari,dktrnya sih udah ngasih rujukan ke rscm krn status sy sdh ada rscm tp dr pihak bpjs'nya malah dirujuk ke rspad atw rs tarakan hadewww cpk dech koq jd dipersulit padahal status udah jls" rscm.. Kecewa ������

    ReplyDelete
  3. mohon informasi. saya pasien BPJS sudah sampai faskes 3 RSCM. akan ada tindakan operasi di RSCM tapi saya punya kendala ank2 saya tidak ada yg jaga bila dilakukan tindakan di RSCM karena saya hanya sendiri dan tidak ada keluarga di jkt. memungkinkan kah bila saya mengajukan untuk dirujuk ke RS dr.soetomo surabaya. sehingga dalam proses operasi dan penyembuhan, anak2 saya ada yg Bantu menjaga. trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bapak bisa berkoordinasi dengan perwakilan bpjs di bpjs center yang terdapat di RSCM, semoga bisa rujuk balik ke faskes yang dipilih.

      Delete
  4. rekans ysh.
    maaf saya mau tanya, saya punya riwayat melahirkan secara caesar dikehamilan pertama, dan dikehamilan yang kedua ini saya berencana menggunakan fasilitas bpjs dalam proses persalinannya baik itu nantinya kelahiran saya berjalan normal ataupun terpaksa harus caesar kembali

    kapan saat yg tepat untuk saya minta surat pengantar bpjs? atas bantuannya kami sampaikan terimakasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam
      Jika ibu peserta bpjs mandiri saya menyarankan daftarkan juga bayi yang masih dalam kandungan ke bpjs agar biaya perawatan untuk bayi bisa ditanggung bpjs.

      Konsultasikan dengan dokter jika menurut dokter secara medis harus melahirkan caesar lagi, maka ketika waktu persalinan sudah dekat, siapkan rujukan dari faskes 1 agar bisa ditangai dirumah sakit, ada kasus yang pertama caesar dan yang kedua lahiran normal, jika lahiran bisa secara normal maka harus di faskes tingkat 1 atau bidan jejaring faskes.

      Delete
  5. maw tanya saya kemarin mengunakan kartu bpjs untuk cek torch saya mendapat rujukan dari puskesmas setelah itu saya datang ke rsud poli anak dan apakah benar untuk test darah(torch) atau test lab di rumah sakit harus mnjalankan rawat inap. karena kemarin saya disuruh rawat inap.padahal saya ingin menjalankan test darah????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak semua tes harus rawat inap termasuk tes torch, kecuali memang dokter menyimpulkan ada indikasi medis yang mengharuskan pasien harus dirawat.

      Delete
    2. setahu saya klaim bpjs itu tidak berlaku buat kontrol atau check up dokter atau one day care.mesti buat tindakan yang di rawat inap gitu baru bisa pake bpjs nya.heeee....prosedurnya begitu pak

      Delete
  6. Apakah peserta bpjs bisa memilih rujukan rumah sakit? Misal peserta bpjs ingin dirujuk ke rs A karena rumah sakit A itu paling dekat dgn rumah dan dari dulu sudah sering berobat ke rs A tapi dulu bayar secara pribadi. Kita sbg peserta bpjs apakah bisa memilih rujukan rs sesuai dgn yg kita mau?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika aplikasi P-Care BPJS (sistem informasi pelayanan pasien BPJS) yang digunakan di faskes ybs sudah dapat membaca rumah sakit tersebut, ibu bisa meminta untuk dirujuk ke sana, ibu bisa berkordinasi dengan petugas faskes setempat.

      Delete
  7. Mau tanya,
    Saya kan pertama kali pake bpjs. Karena pas periksa kemarun di Rscm di anjurkan dokter untuk membuat bpjs karena harus ada tindakan biopsi. Tp saya bingung, nntinya bagaimana prosedurnya untuk rujukan.. Apa bisa langsung mnta di rujuk ke Rscm untuk biopsi di sana? Atau cuma bisa di RSUD?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu
      Pelayanan bpjs tetap menggunakan sistem berjenjang, harus dimulai dari faskses tingkat 1, kemudian ke faskes tingkat 2 (RSUD) jika di rsud bisa ditangani akan ditangani di rsud jika tidak maka akan dirujuk lagi ke rscm, untuk ke rscm ikuti panduan medis saja, dokter nanti akan memutuskan apakah fasien memang harus ke rscm atau cukup di rsud

      Delete
  8. Tanya :saya anggota BPJS Kelas 1.
    Cidera lutut saya harus dilakukan tindakan operasi dengan ARTHROSCOPIC. Rujukan dari RSUD sdh ada/faskes 2 ke RSCM.
    Apakah harus mengikuti tahapan normal di RSCM? Mohon penjelasannya. Tks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pasien bpjs tahapannya berbeda dengan pasien umum, bapak/ibu bisa mendapatkan informasi tambahan di pusat layanan informasi di rscm.

      Delete
  9. Saya rasa pengguna bpjs jd makin di persulit dgn adanya sistem seperti ini, saya pasien yg sedang hamil dan kebetulan kehamilan saya bermasalah dgn plasentanya.. Dan tindakan hanya bs d lakuka di rsup sedangkan dr faskes I tdk bs memberi rujukan ke faskes III,sedangkan di faskes tingkat II skrng saya berobat fasilitas tidak memadai.. Kasian dgn orang2 yg benar2 membutuhkan, dan benar2 rajin membayar bpjs

    ReplyDelete
  10. Kalau pasien gawat mksdnya langsung di bawa ke rscm bisa ga ya nanti surat rujukan menyusul

    ReplyDelete
  11. Kalau pasien keadaan darurat gimana ya apa bisa langsung ke rscm, dan nanti surat rujukan menyusul

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pasien gawat darurat bisa dibawa langsung ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan bpjs dimanapun dan kapanpun tanpa harus ke faskes tingkat 1

      Delete
  12. Saya mw tanya?? Waktu tahun 2016 keponakan saya operasi pengangkatan kista dibagian empedu..dan skrg sepertinya kistanya tumbuh lagi karna sudah hampir 3bln sering sakit perut nya ,,seminggu ada 3kali kerasa sakit,,apakah kalau mw berobat ke Cipto lagi harus bawa rujukan lagi??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya prosesnya dari awal lagi, kecuali statusnya sedang rawat jalan di cipto.

      Delete
  13. Boleh dibantu infonya saya ada ablasio retina dan dirasakan tgl 28 maret 2022 lalu berobat melalui BPJS ke puskesmas kec pasar minggu tgl 31 maret 2022 lalu dirujuk ke SMEC klinik mata tebet di tgl.31 maret 2022 lalu dirujuk kembali ke RSUD pasar minggu tanggal 1 april 2022 dan dirujuk RSCM mata kirana untuk tgl 4 april 2022 ..yg jadi pertanyaan sudah final di RSCM kirana ya?krn sudah faskes tingkat III dan akan dilakukan penanganan operasi karena ablasio retina butuh cepat dioperasi?

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel