Cara Pindah Faskes Tk1 BPJS (Syarat dan prosedur)
Thursday, April 14, 2016
19 Comments
Berobat menggunakan BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri, BPJS Kesehatan memberlakukan sistem Berjenjang, ketika peserta ingin melakukan pengobatan, maka harus dimulai dari Faskes Tingkat 1, poliklinik atau puskesmas sesuai dengan data faskes tk1 yang tertera di kartu BPJS peserta yang bersangkutan, jika hasil pemeriksaan mengharuskan pasien harus di rujuk ke rumah sakit maka pasien bisa memilih rumah sakit umum terdekat yang sudah melakukan kerja sama dengan BPJS, seandainya di rumah sakit pasien masih tidak bisa ditangani, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit provinsi nasional jakarta.
Silahkan baca: Prosedur Berobat dengan BPJS
Faskes tk 1 yang tertera di kartu BPJS biasanya adalah pilihan dari peserta sendiri pada saat membuat kartu BPJS, pasien biasanya akan memilih faskes tk 1 baik itu puskesmas maupun poliklinik yang dekat dengan tempat tinggal, fasilitas kesehatan yang buka 24 jam atau fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas yang cukup memadai.
Sayangnya Faskes tk1 tidak berlaku untuk seluruh wilayah indonesia, kecuali untuk pasien gawat darurat, umumnya faskes tk1 hanya berlaku untuk satu wilayah saja, biasanya hanya berlaku untuk rayon/wilayah tempat peserta melakukan pendaftaran BPJS, sehingga jika peserta pindah domisili maka faskes tingkat 1 juga harus ikut berubah agar peserta BPJS bisa mengunakan kartu BPJS ketika melakukan pengobatan.
a. Pindah domisili di daerah yang berbeda dengan wilayah faskes tk1.
b. Karena kesalahan input.
c. Pasien ingin memilih faskes yang dianggap lebih dekat dengan tempat tinggal, lebih lengkap dan tersedia fasilitas kesehatan penunjang, walaupun masih dalam satu wilayah peserta bisa pindah faskes.
d. alasan-alasan lainnya.
a. Tidak bisa dilakukan secara online, untuk pindah faskes peserta harus datang langsung ke kantor BPJS tempat melakukan pendaftaran pertama kali.
b. Membawa kartu BPJS Kesehatan
c. Mengisi formulir perubahan faskes yang bisa diminta di kantor BPJS setempat.
Peraturan BPJS memberikan syarat kepada peserta yang ingin pindah faskes yaitu harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS minimal 3 bulan, alasanya karena BPJS membutuhkan data tetap selama periode tertentu untuk tujuan memudahkan perencanaan guna perbaikan program, melihat statistik jumlah pasien dalam satu faskes dan informasi lainnya yang sangat dibutuhkan guna evaluasi perbaikan program. sehingga peserta tidak diberikan kebebasan ketika ingin melakukan perpindahan faskes tingkat 1.
Silahkan baca: Prosedur Berobat dengan BPJS
Faskes tk 1 yang tertera di kartu BPJS biasanya adalah pilihan dari peserta sendiri pada saat membuat kartu BPJS, pasien biasanya akan memilih faskes tk 1 baik itu puskesmas maupun poliklinik yang dekat dengan tempat tinggal, fasilitas kesehatan yang buka 24 jam atau fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas yang cukup memadai.
Sayangnya Faskes tk1 tidak berlaku untuk seluruh wilayah indonesia, kecuali untuk pasien gawat darurat, umumnya faskes tk1 hanya berlaku untuk satu wilayah saja, biasanya hanya berlaku untuk rayon/wilayah tempat peserta melakukan pendaftaran BPJS, sehingga jika peserta pindah domisili maka faskes tingkat 1 juga harus ikut berubah agar peserta BPJS bisa mengunakan kartu BPJS ketika melakukan pengobatan.
Alasan Peserta Pindah Faskes Tk1
Ada beberapa alasan yang mengharuskan Peserta BPJS mengganti Faskes tingkat I, diantaranya adalah sebagai berikut:a. Pindah domisili di daerah yang berbeda dengan wilayah faskes tk1.
b. Karena kesalahan input.
c. Pasien ingin memilih faskes yang dianggap lebih dekat dengan tempat tinggal, lebih lengkap dan tersedia fasilitas kesehatan penunjang, walaupun masih dalam satu wilayah peserta bisa pindah faskes.
d. alasan-alasan lainnya.
Syarat dan Prosedur Pindah Faskes tk1 BPJS
Ada peraturan yang harus diikuti oleh peserta BPJS ketika ingin melakukan pindah faskes, perserta baru bisa pindah faskes jika sudah 3 bulan terdaftar menjadi peserta BPJS. sedangkan prosedur untuk pindah faskes adalah sebagai berikut:a. Tidak bisa dilakukan secara online, untuk pindah faskes peserta harus datang langsung ke kantor BPJS tempat melakukan pendaftaran pertama kali.
b. Membawa kartu BPJS Kesehatan
c. Mengisi formulir perubahan faskes yang bisa diminta di kantor BPJS setempat.
Peraturan BPJS memberikan syarat kepada peserta yang ingin pindah faskes yaitu harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS minimal 3 bulan, alasanya karena BPJS membutuhkan data tetap selama periode tertentu untuk tujuan memudahkan perencanaan guna perbaikan program, melihat statistik jumlah pasien dalam satu faskes dan informasi lainnya yang sangat dibutuhkan guna evaluasi perbaikan program. sehingga peserta tidak diberikan kebebasan ketika ingin melakukan perpindahan faskes tingkat 1.
loading...
Apa memungkinkan bagi lembaga, institusi, atau Dinas Kesehatan untuk memindahkan faskes tk 1 peserta BPJS ke faskes tk 1 lain tanpa melibatkan/sepengetahuan peserta?
ReplyDeleteJika itu ketentuan dari lembaga institusi, sosialisi menurut saya harus tetap dilakukan, peserta mau tidak mau harus ikut ketentuan
Deletekalau sudah melakukan permintaan pindah faskes,namun kartu bpjs belum dikirim jg dari perusahaan. apakah kartu bpjs kesehatan pertama bisa digunakan dlu utk berobat??
ReplyDeleteSelama kartu masih aktif bisa digunakan
Deletesaya pindah domisili ke depok jabar tapi saya tidak pondah ktp.. ktp saya masih jakarta utara apakah saya dan keluarga bisa pindah faskes ke depok
ReplyDeleteBisa pa, untuk referensi lebih lengkap bisa di baca di artikel berikut:
Deletehttp://www.pasienbpjs.com/2016/11/pindah-faskes-di-luar-wilayah-domisili.html
Saya mau mutasi faskes karyawan yg mau pindah klinik, begitu di pilih klinik yg di tuju bisa, tapi ketika mau mau disimpan gagal terus kenapa ya, biasanya begitu di simpan kalau berhasil kita kirim dulu ( send ) baru tunggu konfirmasi, klau OK nanti baru bisa di cetak
ReplyDeleteSalah satunya bisa terjadi karena kesibukan jaringan, banyak yang akses aplikasi, bisa di coba di waktu-waktu yang lain
DeleteSaya mau tanya untuk faskes tingkat 1 apakah bisa berobat selain tempat atau fasilitas kesehatan yg sudah tertera di kartu peserta dikarnakan kesalahan saat memilih faskes
ReplyDeletePerubahan faskes bisa dilakukan setelah 3 bulan, jika diluar kota bisa dengan membawa surat pengantar dari BPJS, jika masih dalam satu kota kemungkinan akan ada penolakan dan akan diarahkan ke faskes yang sesuai dengan yang tercatat di kartu
DeleteSaya mau tanya. Saat ini saya memakai ASKES. dan sudah 2 tahun pindah domisili dan telah menikah. yg saya tanyakan adalah :
ReplyDelete1. bagaimana prosedur memilih faskes tk 1 sesuai domisili?
2. apakah suami saya bisa dimasukkan ke dalam tanggungan ASKES saya?
1. bisa datang ke kantor bpjs dengan membawa surat keterangan domisili dari rt.rw setempat dan juga mengisi berkas perubahan kepesertaan.
Delete2. askes, peserta, pasangan dan 3 orang anak yang belum berusaia 21 tahun
Sy dftr dan cetak kartu scr OL, bs/tdk pindah faskes 1 by OL jg?
ReplyDeletepindah faskes baru bisa dilakukan setelah minimal 3 bulan setelah menjadi peserta atau 3 bulan dari pindah faskes sebelumnya, saat ini belum bisa dilakukan secara online
DeleteMba, jika saya pindah faskes 1 ke faskes lain, bisa langsung digunakan saat itu juga ke klinik baru nya ga?
ReplyDeleteBisa langsung digunakan jika perubahan sudah selesai dilakukan
DeleteKlo pindah faskes untuk berlakunya 1 bulan. Apakah kita masih terdaftar di faskes sebelum nya atau belum bisa menggunakan BPJS dulu selama 1 bulan?
Delete@tomi Friska:
DeleteSelama masa menunggu, peserta masih bisa menggunakan faskes lama
Saya baru pindah faskes ke puskesmas lain berlakunya 1 bln lg. Apa faskes saya masih di puskesmas seblum nya atau bpjs saya tidak bisa di pakai dulu selama 1 bulan??
ReplyDelete