-->

Prosedur Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS Perusahaan

Ada 2 jenis kategori BPJS Kesehatan nont PBI (penerima bantuan iuran) yaitu BPJS Mandiri dan BPJS Perusahaan, BPJS Mandiri atau pribadi adalah Pekerja bukan penerima upah (PBPU) peserta BPJS Mandiri pada umumnya bukan karyawan yang bekerja di perusahaan, iuran bulanan BPJS ditanggung oleh sendiri, sedangkan BPJS Perusahaan adalah Pekerja Penerima UPah (PPU) pada umumnya adalah karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan, iuran BPJS Perusahaan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan namun untuk persuahaan tertentu iuran ditanggung hanya 50% saja, selebihnya harus dibayar oleh karyawan dengan memotong langsung gaji karyawan yang bersangkuta.

Baca juga : Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Merubah BPJS Mandiri menjadi BPJS Perusahaan
 
Jika anda kebetulan adalah peserta BPJS Mandiri dan degan beberapa sebab anda harus pindah menjadi BPJS perusahaan misalnya anda diterima diperusahaan tertentu dan anda ingin pindah dari BPJS mandiri ke perusahaan maka anda tidak perlu melakukukan daftar ulang lagi, sama halnya untuk perserta bpjs yang pindah dari BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri, karena data kepesertaan BPJS anda masih terdaftar di pusat data BPJS.

Biasanya yang  harus dilakukan oleh pihak BPJS adalah merubah kepesertaan BPJS anda dari mandiri ke BPJS perusahaan, untuk masalah ini anda tidak perlu repot-repot melakukannya sendiri, karena untuk BPJS perusahaan biasanya sudah di koordinir oleh perusahaan, anda bisa langsung menghubungi bagian berwenang yang menangani BPJS di perusahaan tempat anda bekerja dan tanyakan syarat dan prosedur untuk pindah kepesertaan dari mandiri ke bpjs perusahaan.

Prosedur Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS Perusahaan

Petugas yang mengkordinis BPJS di perusahaan anda akan meminta anda untuk mempersiapkan syarat tertentu, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Melampirkan Kartu BPJS Mandiri Asli + Fotocopy

2. Melampirkan Bukti print nota pembayaran 3 bulan terakhir
Bukti print nota diguanakan sebagai bukti bahwa anda tidak memiliki tunggakan iuran BPJS, dan kepesertaan BPJS anda masih aktif.



Serahkan berkas tersebut ke bagian perusahaan yang mengkordinir pendaftaran BPJS, biasanya dipegang oleh bagian HRD perusahaan atau bagian khusus yang menangani pendaftaran BPJS. pihak perusahaan akan bekerja sama dengan BPJS untuk memvalidasi data kepesetaan BPJS anda.

Untuk mendapatkan informasi mengenai kepesertaan, anda bisa langsung bertanya ke bagian hrd perusahaan anda atau datang langsung ke kantor BPJS setempat, jika perpindahan kepesertaan anda berhasil maka anda tidak perlu lagi membayar iuran bulanan BPJS karena setelah kepesertaan BPJS anda berubah dari Mandiri menjadi BPJS Perusahaan maka iuran BPJS akan ditangguna sepenuhnya atau sebagian oleh perusahaan yang bersangkutan, jika ditanggung sebagian maka sisa pembayaran akan dibenankan kepada anda, biasanya akan langsung memotong dari gaji bulanan anda.
loading...

38 Responses to "Prosedur Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS Perusahaan"

  1. apabila seluruh anggota yg tercantum dalam KK peserta sudah memiliki BPJS Mandiri, bagaimana proses migrasi dari Mandiri ke Perusahaan?
    dan apakah persyaratannya?
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan koordinasikan dengan bagian hrd perusahaan yang mengurus bpjs badan usaha.

      Peserta bpjs badan usaha (karyawan) dapat menanggung 5 anggota keluarga (peserta, suami/istri dan 3 orang anaknya)

      Jangan lupa untuk melampirkan nota bukti pembayaran iuran sebelumnya dan juga kartu bpjs mandiri

      Delete
  2. kalau kita sendiri yg urus ke bpjs gmn..? krna pihak kantor udh potong gaji,
    ketika anggota keluarga yg lain bayar iuran.. ternyata bpjs saya ada tunggakan yg belum dbayar.. sementara iuran bpjs skrg tidak bisa dibayar per ID.. harus sekeluarga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bpjs perusahaan sebaiknya mewakili pihak perusahaan, sendiri bisa menggunakan surat kuasa dari perusahaan, tapi tetap tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu

      Delete
  3. Saya pakai bpjs mandiri belum pernah nunggak.2bulan lalu dirubah jadi bpjs ketenagakerjaan oleh kantor saya tempat kerja.tapi kenapa masih ada tagihan tunggakan 2bulan dari bpjs mandiri.padahal yang 2bulan sudah dipotong gaji via bank bni.t rimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jike bpjs Mandiri sebelumnya dianggap punya tunggakan tidak bsa dialihkan menjadi peserta BPJS PPU perusahaan.

      Bisa Tanyakan kembali ke HRD perusahaannya apakah memang sudah dialihkan menjadi peserta BPJS PPU Badan usaha atau belum?, karena jika sudah dialihkan BPJS mandiri tidak akan ada tagihan lagi.

      jangan sampai terjadi Perusahaan memotong gaji karyawan padahal kepesertaan bpjs karyawan ybs belum dialihkan.

      Delete
  4. saya sudah mengajukan bpjs ke perusahan suami saya tapi sampai sekarang belum jadi dan HRD bingung karna HRD baru mungkin.
    saya lagi hamil 5 bulan apakah bisa suami saya ngurus langsung ke bpjs kalau nunggu kantor lama nih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk menjadi peserta bpjs kesehatan perusahaan harus melalui perusahaan, jika ibu mau bisa daftar menjadi pesera bpjs mandiri dulu, agar bisa sekaligus nanti bisa mendaftarkan anaknya ke bpjs ketika masih di dalam kandungan, karena untuk peserta bpjs perusahaan dan peserta bpjs pbi (bantuan pemerintah) hanya bisa mendaftarkan anaknya ke bpjs ketika anak sudah dilahirkan

      Delete
  5. Kalau mau mutasi mandiri ke perusahaan apa saya harus melunasi dulu dalam satu kk .. apa cuma saya saja

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karena saat ini pembayaran sudah menggunakan sistem va keluarga maka tidak bisa dibayar perorang tapi sekaligus untuk satu keluarga termasuk tunggakan.

      Delete
  6. Apakah bpjs bsa d tutup,dan daftar ulang??

    ReplyDelete
    Replies
    1. bpks kes tidak bisa ditutup sekali daftar maka akan menjadi peserta selamanya, jika memiliki tunggakan pastikan untuk dilunasi agar kartu bpjs aktif dan bisa digunakan

      Delete
  7. Kalau ingin menggunakan BPJS untuk melahirkan tapi KKnya masih ikut sama orgtua bisa gak ya? Karena sudah mepet sekali jika harus bikin KK baru.

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam

      Permintaan syarat administrasi KK dan KTP di RS hanya untuk mencocokkan kevalidan data antara Kartu KIS dengan Identitas peserta. Ibu dapat membawa KK suami dan istri untuk verifikasi data walaupun masih beda KK

      Delete
  8. Saya mau daftarkan bpjs istri saya di perusahaan. Tp tidak bisa karena punya kartu KIS PBI. Gimana caranya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak.

      Jika terdapat tanggungan karyawan yang terdaftar sebagai peserta Jamkesmas/KIS (PBI APBN) maka peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pendataan peserta agar tidak diikutsertakan pada rekonsiliasi berikutnya yang dilakukan oleh Kementrian Sosial maksimal setiap 6 bulan sekali. BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaan peserta PBI APBN apabila belum adanya SK terbaru dari Mentri Sosial terhadap hasil rekonsiliasi. Untuk sementara selama masa tunggu penonaktifan, calon peserta PPU yang masih terdaftar sebagai peserta PBI APBN, masih bisa menggunakan kartu KIS atau Jamkesmasnya sampai dengan hasil rekonsiliasi terbaru keluar yang disahkan dengan SK dari Mentri Sosial.

      Silahkan koordinasikan dengan hrd perusahaan, barangkali punya solusi yang lebih cepat.

      Delete
    2. Saya melamar ke PT dgn status singel sementara saya sudah merid anak 1 gmn dgn BPJS nya soalnya saya dan anggota keluarga sudah terdaftar di BPJS sementara di PT itu hanya saya sendiri yg ditanggung trus gmn solusinya

      Delete
    3. Salam bpk/ibu ma butet
      Bisa melakukan perubahan data melalui hrd perusahaan, sertakan kk baru untuk melakukan perubahan dan penambahan tanggungan, untuk peserta ppu bisa menanggung istri/suami + 3 orang anak kandung/angkat

      Delete
  9. selamat pagi...salam mba' rizqia....
    saya peserta bpjs mandiri, tp sdh 2 th nunggak krn memang tdk bs byr.... dl posisi sy daftar krn sy masih pny ush tp skrg pailit dan kerjapun serabutan...sy ingin pindah ke bpjs pbi tp sy bnr2 ngga bs melunasi tunggakan tsb.... mohon saran dan pen jelasannya....trm ksh.

    ReplyDelete
  10. Assalamualaikum..
    Saya 1kk peserta BPJS mandiri.. kan suami kerja di salah satu toko bakery.. lha sama boss nya disuruh pindah ke BPJS ketenagakerjaan.. tp tmpat kerja suami saya itu bukan bukan PT/CV.. gmn prosedur utk pindah ke BPJS ketenagakerjaan.. dan apakah bisa.. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dialihkan dengan menghubungi hrd perusahaan dengan menyerahkan :
      -kartu keluarga
      -kartu bpjs
      -ktp

      Suami bisa membawa istri dan 3 orang anaknya menjadi tanggungan bpjs perusahaan.

      kelas yang diambil menyesuaikan dengan gaji suami, antara kelas II atau kelas I.

      Delete
  11. Assalamualaikum..
    Selamat pagi..
    Saya ingin bertanya,,sebelum nya sya sekeluarga (suami,istri & 1 org anak) terdaftar sbg bpjs mandiri..
    Kami pernah nunggak sekitar 3 thn..
    Skrng sdh sya lunasi,,dan di alihkan ke bpjs perusahaan suami..
    Sya akan melakukan operasi batu empedu dlm wkt dekat ini..
    Pertanyaan sya,,siapa yg akan menanggung utk denda rawat inap.. Pribadi atau perusahaan?
    Atau perusahaan yg menanggung tapi potong gaji suami..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta atau pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 (sepuluh), penjaminan diberhentikan sementara. Bila peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam rentang waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal pelunasan tunggakan iuran, peserta atau pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2.5% x Jumlah Bulan Menunggak x Biaya pelayanan kepada BPJS kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat Inap yang diperolehnya (Sesuai Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016).

      Delete
  12. assalamualaikum
    selamat siang mba rizkia
    saya ingin bertanya...bagaimana cara mengecek kepesertaan bpjs kesehatan saya dan keluarga.?
    istri saya bpjs mandiri sedang saya dari perusahan,anak saya 2 satu ikut saya di perusahaan cuma yang satu lagi belum punya bpjs,cara mengecek kepesertaan anak saya yang satu lagi bagaimana ya..?
    istri saya punya tunggakan bpjs,saya mau pindahin ke perusahan caranya bagaimana...terima kasih banyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa menggunakan aplikasi mobile JKN android.
      Untuk beralih menjadi peserta ppu perusahaan semua tunggakan sebelumnya wajib dilunasi dulu. prosedur dan persyaratan bisa menghubungi hrd perusahaan.

      Delete
  13. Mau tanya saya mau pindah dari mandiri ke perusahaan tunggakan nya ada selama 2 tahun, klo untuk lunasi apakah harus 1 kk lunas semua? Ga bisa kah klo yg sayanya aja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sekarang pembayaran menggunakan sistem Virtual account keluarga (1 kali transaksi untuk seluruh keluarga), begitu juga ketika ingin membayar tunggakan maka harus sekaligus.

      Delete
  14. Saya punya bpjs mandiri, dan sdh 2 minggu ni di alihkan ke bpjs perusahaan. Tetapi waktu sy buat kontrol ke rs, ternyata bpjs sy tdk bs digunakan/ dalam masa penangguhan. Itu kenapa ya? Atau memang proses peralihannya belum selesai atau gmn? Mohon penjelasan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penangguhan biasanya terjadi karena ada perubahan peserta seperti dari mandiri ke perusahaan penangguhan artinya belum ada pemotongan iuran dari perusahaan untuk pembayaran iuran kepesertaan yang baru dipindahkan.

      Delete
  15. istri saya dan mertua punya bpjs mandiri dalam 1 KK dan tidak pernah digunakan dan tidak pernah dibayar sudah hampir 3 tahun ini...apakah ada hukum denda kalau seperti itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika iuran tidak dibayar minimal 1 bulan, kepesertaan / kartu akan langsung nonaktif tidak bisa digunakan.

      Untuk mengaktifkan kembali harus melunasi seluruh tunggakan (untuk 1 keluarga dalam KK)

      Apakah akan kena denda?
      Denda keterlambatan sudah dihapus, namun jika setelah dilunasi seluruhnya dan sebelum 45 hari sejak dilunasi peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, maka akan terkena denda rawat inap

      Delete
  16. Sebelum nya kami menggunakan bpjs mandiri ,dan saat ini saya sudah bekerja di satu perusahaan dan telah mendaftarkan ke hrd agar jadi bpjs ketenaga kerjaan, yang jadi pertanyaan saya ,apakah kartunya akan di ganti juga atau tetap kartu yang saya ,terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS mandiri adalah bpjs kesehatan, beda dengan BPJS ketenagakerjaan jadi kartunya terpish,

      Mungkin maksudnya bpjs kesehatan perusahaan, nah untuk yang ini sama-sama bpjs kesehatan, sebaiknya ketika daftar kartu diserahkan ke hrd perusahaan agar dapat ganti.

      Delete
  17. Buk. Kan saya mau buat bpjs d tmpat kerja saya. Sedngkan saya sudh punyak bpjs pribadi. Bpjs pribadi itu hanya terdaftar saja dengan keterangan tangguhan pembayaran.jdikan saya mau urus bpjs d alihkan k tmpat kerja saya.saat saya urus di blng petugas bpjsnya. Saya harus bayar pertama kli setelah selsai pendaftaran secara lengkap. Tunggu 7 ahri baru pembayaran. Solusinya gimn buk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada penangguhan mungkin dikarenakan iuran pertama belum dibayarkan setelah dilakukan pendaftaran pertama kali.

      Pembayaran pertama kali harus dilakuakn minimal 14 hari sampai 30 hari va diterima.

      Jika sudah lebih dari 30 hari, lakukan update VA dengan datang ke kantor BPJS setempat, nanti dikasih VA baru untuk melakukan pembayaran iuran pertama.

      Jika kartu sudah aktif, bisa dialihkan ke bpjs kesehatan di perusahaan melalui HRD perusahaan.

      Delete
  18. Maaf ka saya ingin bertanya. Sebelumnya saya terdaftar kepesertaan ganda dari bpjs PBI dan bpjs perusahaaan. Sekarang saya sudah tidak bekerja di perusahaan,dan saat dikonfirmasi ke kantor bpjs kepesertaan saya di bpjs PBI pun sudah tidak aktif. Kk saya masih ikut orang tua dan sekarang saya mendaftar di bpjs mandiri. setelah ini saya akan membuat kk baru,pindah alamat karena ikut suami dan bpjs saya ingin dipindah ke bpjs perusahaan suami. Apasajakah langkah yg harus saya lakukan? Sebelumnya terimakasih

    ReplyDelete
  19. Assalamualaikum mba.. Saya punya bpjs mandiri sedangkan suami punya bpjs perusahaan, apakah bisa bpjs saya pindah ke bpjs suami yg perusahaan? Bagaimana cara nya biar saya bisa pindah ke bpjs perusahaan suami saya.?
    Terima kasih 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa sampai menanggung 5 peserta, pekerja, sauami/istri dan 3 orang anak, dengan catatatan kepesertaan BPJS mandiri tidak memiliki tunggakan.

      Pendaftaran bisa melalui HRD perusahaan suami ibu dengan menyertakan persyaratan, KTP, KK dan Kartu BPJS lama. silahkan ajukan ke HRD perusahaan untuk menjadi tanggungan perusahaan.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel