-->

Kabar Baru Denda BPJS Resmi dihapus mulai 1 juli 2016?

Satu hal yang banyak disesalkan oleh sebagian besar peserta BPJS adalah adanya denda, denda sebenarnya diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran peserta BPJS agar dapat membayar iuran bulanan sesuai pada waktunya.

Setiap peserta BPJS memang diwajibkan harus membayar iuran bulanan yang besarnya akan disesuaikan tergantung dari kelas yang diambil, iuran bulanan harus dibayarkan paling lambat sampai tanggal 10 setiap bulan yang bersangkutan. jika iuran bulanan bpjs terlambat dibayar  maka peserta akan terkena denda yang harus dibayar.

Benarkah Denda BPJS resmi dihapus mulai 1 juli 2016

Adanya denda memang pro kontra dan untuk sebagian besar peserta BPJS merasa keberatan dengan adanya denda sebesar 2% jika terlambat bayar, apalagi per satu april iuran bpjs dinaikan tentunya dirasa lebih menyiltkan para peserta terutama untuk peserta dengan penghasilan yang pas-pasan.

Per tanggal 1 Juli 2016 Denda BPJS akan dihapus

Ada kabar baik bahwa mulai 1 juli denda BPJS akan dihapus, namun dengan beberapa perubahan prosedur kepesertaan.

a. Denda akan dihapus.
Denda keterlambatan akan dihapus, jika si peserta menunggak bayar dan ingin reaktivasi kembali kartu BPJSnya maka dia hanya membayar jumlah tunggakan saja tanpa harus membayar denda.

a. Kepertaan langsung akan dinonaktifkan sementara
Jika peserta terlambat membayar iuran bulanan lebih dari satu bulan atau sampai tanggal 10 bulan berikutnya maka kepesertaan BPJS untuk anggota tersebut akan dicabut dan dinonaktifkan untuk sementara, itu artinya anda tidak akan lagi bisa berobat menggunakan BPJS, sampai semua tunggakan dibayarkan dan status diaktifkan kembali.
.
c. Denda baru berlaku untuk paserta di rawat inap
Denda tetap masih akan berlaku jika, sipeserta menunggak dan tunggakan telah dibayar serta kartu sudah diaktifkan kembali, namun sebelum 45 hari dari masa diaktifkan kembali peserta ternyata mengalami sakit dan harus dirawat inap, maka denda akan diberlakukan untuk peserta tersebut terkait dengan pelayanan rawat inap sejumlah bulan menunggak maksimimal 12 bulan dan maksimal denda sampai Rp. 30.000.000. (tigapuluh juta rupiah)

Artinya apabila pasien sudah menunggak misalnya selama 2 tahun (24 bulan) maka tunggakan hanya dihitung untuk 12 bulan saja, begitu juga jika jumlah denda setelah dihitung lebih dari 30.000.000 maka denda hanya akan diambil sampai Rp 30.000.000  (tigapuluh juga rupiah) saja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 % yang akan dikalikan dengan total biaya pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah bulan dia menunggak. (2,5% x biaya perawatan x jumlah iuran bulanan x total bulan menunggak).

Penutup:

Menurut hemat saya iuran bpjs lebih baik terus dibayar meskipun tidak dikenakan denda, jangan sampai anda berfikir karena dalam keadaan sehat anda memberhentikan pembayaran iuran, karena pada akhirnya jika anda sakit dan ingin menggunakan layanan BPJS, maka anda tetap mau tidak mau harus mengaktifkan kembali kartu BPJS anda dan pada akhirnya anda terpaksa harus membayar seluruh tunggakan.

Itulah artikel tentang seputar denda BPJS, Benarkah Denda BPJS resmi dihapus mulai 1 juli 2016, demikian semoga bermanfaat.

loading...

0 Response to "Kabar Baru Denda BPJS Resmi dihapus mulai 1 juli 2016?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel