-->

Kartu BPJS diblokir bagaimana cara mengaktifkannya?

Ketika anda ingin berobat menggunakan layanan BPJS tiba-tiba anda dapat kabar bahwa kartu BPJS yang anda miliki diblokir dan tidak bisa digunakan untuk berobat dengan BPJS. apa yang terjadi sebenarnya? apakah kartu yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali?

Anda bisa jadi pernah mengalami kejadian seperti kasus diatas, dan benar apa adanya kejadian tersebut sering dialami oleh beberapa peserta BPJS di beberapa daerah, sehingga mereka tidak bisa berobat mengunakan kartu BPJS karena kartu BPJS diblokir.

Perlu diketahui aturan BPJS yang berlaku sampai saat ini, kartu akan diblokir jika anda mankir tidak membayar iuran wajib BPJS, aturan yang berlaku sebelumnya, untuk peserta BPJS mandiri kartu baru akan diblokir jika peserta tersebut menunggak lebih dari 6 bulan, sedangkan untuk peserta BPJS yang dibayar oleh perusahaan, kartu baru akan di blokir jika menunggak lebih dari 3 bulan.

cara mengaktifkan kembali kartu bpjs yang diblokir


Selain kartu BPJS diblokir, peserta juga akan terkena sangsi berupa denda, jadi ketika kartu BPJS yang diblokir ingin diaktifkan kembali maka peserta harus membayar dendanya juga yang dihitung sebesar 2%x jumlah bulan keterlambatan x jumlah iuran bulanan.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS yang sudah diblokir?

Jika anda mangkir membayar iuran BPJS maka anda akan terkena denda yang besarnya 2% dari total tunggakan, selain dikenai denda anda juga kemungkinan besar akan terkena pemblokiran kartu sehingga kartu tidak akan bisa digunakan untuk berobat mengunakan BPJS.

Jika kartu anda diblokir maka sousinya adalah anda harus melunasi tunggakan anda ditambah denda keterlambatan pembayaran iuran. 

kartu akan diaktifkan kembali setelah anda membayar seluruh iuran bpjs yang belum anda bayar.


Apakah Saya bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?

Sesuai dengan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan salah satunya adalah BPJS bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.

Berdasarkan peraturan tersebut anda tidak bisa berhenti menjadi anggota BPJS, artinya seumur hidup anda dan siapapun warga negara indonesia harus menjadi anggota bpjs selamanya.

BPJS adalah solusi pemerintah agar setiap warga negara mendapatkan jaminan kesehatan yang baik, BPJS tidak memberatkan karena bpjs sebenarnya diperuntukan untuk orang yang mampu, jika si peserta tidak mampu maka bisa menjadi peserta BPJS PBI atau peserta bantuan iuran, iuran bulanan akan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Jadi meskipun anda mangkir tidak membayar iuran BPJS, tidak akan membuat anda keluar bpjs, yang ada kepesertaan bpjs anda akan dinonaktifkan untuk sementara dan jika anda dikemudian hari ingin mengaktifkan kenaggotaan anda, maka resikonya anda akan terkena denda.

Peraturan Baru tentang denda dan pemblokiran kartu mulai berlaku per tanggal 1 juli 2016

Di bulan juli nanti peraturan tentang denda dan juga pemblokiran kartu akan mulai diberlakukan peraturan baru


a. Kartu akan terkena pemblokiran jika peserta telat membayar lebih dari satu bulan dan untuk mengaktigkan blokir kartu tersebut maka peserta wajib melunasi tunggakan.

b. Denda akan ditiadakan
Jika terlambat bayar dan ingin mengaktifkan kartu yang diblokir cukup hanya membayar tunggakan saja tanpa dikenakan denda.

c. Denda baru akan diberlakukan untuk peserta yang dirawat inap seblum 45 hari setelah pengaktifan kartu yang sebelumnya mati. besarnya denda akan dihitung sebesar 2,5% dari total tunggakan dikali dengan jumlah biaya rawat inap.

Informasi lebih lengkap tentang aturan baru ini silahkan baca: aturan baru BPJS tentang denda dan status keanggotaan

Kesimpulan:

Apapun kondisi anda iuran BPJS tetap harus dibayar setiap bulan karena mau tidak mau anda akan terus seumur hidup menjadi peserta BPJS, jika kondisi sakit maka kartu BPJS akan banyak membantu anda dan meringankan biaya pengobatan anda.

Jika denda tidak dibayar resikonya adalah kartu akan dinonaktifkan untuk sementara, apalagi peraturan baru terlambat membayar 1 bulan saja maka kartu langsung dinonaktifkan, itu artinya anda tidak akan bisa menggunakan kartu BPJS untuk pengobatan, dan baru bisa digunakan kembali setelah anda melunasi tunggakan dan kartu bpjs diaktifkan kembali.

Itulah Artikel tentang Cara mengaktifkan kartu BPJS yang diblokir semoga atikel ini bisa memberi wawasan untuk pasien BPJS yang kebetulan sedang membuthkan informasi ini.

loading...

42 Responses to "Kartu BPJS diblokir bagaimana cara mengaktifkannya?"

  1. Saya ingin mengaktifkan lagi bpjs punya anak saya apa bisa?kalau ga salah terakhir bayar akhir 2014
    Tolong bantuan nya terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mengaktifkan kepesertaaan BPJS, peserta harus membayar seluruh tunggakannya, peraturan baru sudah tidak memberlakukan denda, kecuali setelah diaktifkan peserta di rawat inap di rumah sakit menggunakan layanan BPJS baru akan kena denda.
      untuk informasi lebih lanjut, bapak bisa datang langsung ke kantor BPJS setempat. salam

      Delete
  2. saya sudah punya kartu BPJS, tapi sudah lama tidak bayat. Kalau buat lagi bisa gak ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pa,

      Kartu bpjs yang sudah lama tidak dibayar akan secara otomatis dinonaktifkan dan tidak akan bisa digunakan untuk berobat.

      Bapak tidak harus buat lagi, karena satu kali terdaftar akan selamanya menjadi peserta bpjs, untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut bapak harus membayar seluruh tunggakan.

      Delete
    2. cara untuk melihat tunggakan tersebut via online bagaimana ya ?

      Delete
  3. Nama pada kartu BPJS saya berbeda dengan KTP saya tidak ada satu huruf apakah akan jadi masalah. Mokhamad hafid karami di BPJS mohamad hafid karami

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Untuk Rawat jalan di faskes tingkat 1 sepertinya tidak akan ada masalah, namun khawatir jika peserta harus di rawat inap dirumah sakit yang kadang membutuhkan kartu keluarga, ktp dan juga no kartu bpjs.

      Lebih baik lakukan perubahan data sesuaikan dengan nama yang tertera di ktp maupun di KK agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

      Delete
  4. salam

    kenapa kartu bpjs saya pas bayar tagihan lewat atm banking muncul nomor tidak terdaftar? begitu juga pas lewat i*d*ma*et kasirnya bilang nomer salah
    padahal tidak pernah nunggak tapi emang kadang suka telat bayar

    apa itu kena blokir? apa bisa diaktifkan kembali?

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pa.
      Jika telat bayar minimal satu bulan akan diblokir, tapi Meskipun kena blokir pembayaran seharusnya masih bisa dilakukan.

      kemungkinannya adalah jaringan pembayaran sedang error, atau ada kesalahan teknis untuk nomor kartu bpjs yang bersangkutan.

      Coba lagi di lain hari, jika masih tetap sebaiknya hubungi kantor bpjs setempat agar permasalahan bisa terselesaikan.

      Delete
  5. assalamu'alaikum mbak.. 1tahun yang lalu perusahaan suami menggunakan fasilitas BPJS, setelah reasign dan pindah ke perusahaan baru tidak ada fasilitas BPJS, apakah jika mau mengaktifkan kembali harus membayar tunggakan 1tahun itu mbak..? apabila menjalani rawat jalan menggunakan kartu BPJS apakah juga dikenakan denda..? melihat peraturan baru bahwa jika menjalani rawat inap sebelum 45hari setelah kartu diaktifkan akan mendapat denda sebesar 2,5%xtunggakan, hasil denda tunggakan x biaya perawatan

    ReplyDelete
    Replies
    1. dapat disampaikan bahwa status kepesertaan dari perusahaan akan otomatis non aktif apabila HRD sudah melaporkan penonaktifan karyawan tersebut kepada BPJS Kesehatan.

      Apabila peserta tidak melakukan pendaftaran ulang di kantor BPJS Kesehatan sebagai peserta pribadi/mandiri maka tidak ada iuran yang dibebankan, dan status kepesertaan BPJS Kesehatannya akan non aktif dan tidak bisa digunakan selama belum dialihkan dan dibayarkan iurannya.

      Denda akan berlaku jika memiliki tunggakan, ketika harus di rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali, rawat jalan tidak kena denda walaupun sebelumnya punya tunggakan.

      Delete
    2. Assalamualaikum mbak Rizqia.. kasus saya sm dgn mbak aprila.. jd klo mo diaktifkn lg kartux hrs daftar ulang ya mbak.. apa hrs di kantor bpjs nya yaa..? Klo via online ga bs ya mbak..??

      Delete
    3. Wa'alaikum salam, yang sudah menjadi peserta bpjs tidak bisa daftar ulang, jika kartu nonaktif maka untuk mengaktifkan kembali harus membayar seluruh tunggakan, kartu otomatis akan aktif kembali dan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin bpjs.

      Delete
  6. Assalam mualaikum mbak, apakah ada kebijakan pemutihan utk bpjs yg menunggak dikarenakan waktu itu tidak bekerja karena sekrg sudah bekerja kembali mau diaktifkan lgi. Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam
      Tidak ada regulasi bpjs tentang pemutihan, tapi bisa saja meminta keringanan ke dinas sosial namun urusannya ribet dan belum tentu dikabulkan apalagi kondisi peserta mampu.

      cara satu-satuny dengan membayar seluruh tunggakan

      Delete
  7. Saya sudah bikin bpjs tapi saya belom membayarnya sama sekali,apakah bisa di aktifkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam Pak. Tani
      Jika iuran pertama belum di bayarkan sampai lebih dari 30 hari sejak mendapatkan nomor virtual account berarti pendaftaran gugur dan harus dimulai lagi dari awal

      Delete
  8. Assalamualaikum,saya punya bpjs kesehatan dan saya ingin membayar tunggakan tersebut di bpjs ke tenagakerjaan apakah bisa atau tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan berbeda bu, untuk membayar tunggakan bpjs kesehatan bisa melalui atm, teller bank yang sudah bekerjasama dengan bpjs, dan diminimarket yang sudah bekerjasama

      Delete
  9. Assalamualikum, saya mau tnya, istri punya bpjs, tp kdang suka telat bayar nya, contoh masa tenggang kan tgl 10 tp kadang bayar tgl 25, pernah sekali telat sampai 1 bulan tpi uda lama ,bpjs istri saya masih berlaku ya?? Tpi pas bayar perbulan masih bisa?? Mohon bantuanya trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masih yang penting di bulan yang bersangkutan tetap membayar, selama membayar kartu akan terus aktif. usahakan jangan sampai telat bayar karena jika sebelum 45 hari menjalani rawat inap setelah pembayaran telat dilakukan bisa kena denda rawat inap.

      Delete
  10. Selamat siang, saya ada rencana Keluar negeri selama 2 tahun.. Dan ingin di nonaktifkan dulu sampai saya kembali ke Indonesia, bagaimana bisa atau tidak ya? Kalau suami baru Akan saya buat kan tp sudah berangkat ke Jepang lebih dulu... Bagaimana ya, apa tetap dibuatkan atau tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iuran harus terus dibayarkan, silahkan daftar autodebet agar iuran dipotong dari saldo rekening, jika tidak dibayarkan maka kemungkinan kartu akan dinonaktifkan

      Delete
  11. Selamat malam, saya ingin bertanya awalnya saya buat bpjs kesehatan dirumah yg kelas 3(gratis). Lalu 2 tahun yg lalu saya bekerja disuatu perusahaan yg mendaftarkan bpjs kesehatan kemudian saya resgin dari perusahann trsebut. Kemudian 2 bulan yg lalu saya berobat dipuskesmas menggunakan bpjs yg awal(gratis) kemudian disebutkan jika bpjs nya sudah non aktif .padagal bulan sebelumnya saya berobat masih bisa menggunakannya . Bagaimana saya menggbalikan bpjs trsebut ke bpjs yg awal(gratis/kelas 3)?

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam pak
      Pekerja jenis kepesertaannya BPJS PPU sebagian iuran ditanggung perusahaan.

      Setiap orang hanya boleh memiliki 1 jenis kepesertaan bpjs, jika kepesertaan sebelumnya sudah nonaktif karena berhenti bekerja, bapak bisa melakukan perubahan data kepesertaan ke kantor bpjs menjadi peserta mandiri dengan membawa persyaratan:
      -KK
      -KTP
      -Kartu BPJS Lama
      -Kepemilikan rek bank BNI, BRI, BTN atau mandiri khusus untuk -yang mengambil kelas I atau II
      -Membawa surat resign dari kantor
      -Foto 3x4 berwarna

      Jika masih ingin menjadi peserta BPJS PBI bantuan pemerintah kelas III harus melalui dinas sosial dengan membawa sktm, tapi harus menunggu rekonsiliasi dari kemensos setiap 6 bulan sekali. untuk terdaftar menjadi peserta PBI

      Delete
  12. Assalamualaikum, pagi Bu...
    Saya pekerja swasta dan memiliki kartu BPJS kesehatan sbg PPU dan sebelumnya tidak ada masalah, Agustus masih bisa menggunakan bpjs, tetapi saat ini ternyata status bpjs saya non aktif. Berdasarkan informasi HRD setelah dicheck saya juga terdaftar sebagai PBI.
    Mohon solusinya, karena saya tdk memiliki kartu KJS/KIS, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam.
      Sring sekali terjadi kasus kepesertaan ganda sehingga terpaksa salahs atu harus dinonaktifkan, sepertinya bapak memang masuk ke data rekonsiliasi warga yang patut mendapatkan BPJS PBI, agar bisa beralih ke perusahaan di PBI harus dinonaktifkan
      baca referensi: cara menonaktifkan bpjs pbi

      biasanya harus diurus ke dinas sosial dan harus menunggu rekonsiliasi berikutnya setiap 6 bulan sekali, selama menunggu kartu masih bisa digunakan.

      jika belum mendapatkan kartu bisa datang ke kantor bpjs untuk dicetakan karu KIS untuk PBI

      Delete
  13. Assalamualaikum, pagi Bu...
    Saya pekerja swasta, untuk bpjs saya masih belum melakakun pembayaran sekitar 4 bulan, pertanyaannya jika saya ingin menonaktifkan bpjs dan ingin beralih ke KIS apa saya harus melapor dulu ke bpjs, dan apakah saya harus melunasi tunggakan tersebut.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peralihan ke KIS memakan waktu berbulan-bulan dan tunggakan harus dilunasi, bapak bisa mendaftar ke dinas sosial setempat agar diikutkan di data rekonsiliasi berikutnya biasanya setiap 6 bulan sekali.

      Delete
  14. Kenapa kartu saya status nya penangguhan peserta ya sedangkan saya tidak pernah telat bayar iuran/menunggak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bapak bisa langsung datang ke kantor BPJS dengan membawa bukti pembayaran 3 bulan terakhir dan kartu bpjs serta KK

      Delete
  15. saya pernah di daftarkan BPJS ditempat saya dahulu namun nomor dan kartu BPJS saya tidak diberikan pembuatannya tahun 2015, sekarang timbul masalah di tempat istri bekerja, karena ditempat istri bekerja program BPJS ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, terdapat masalah karena ternyata untuk nama saya sudah pernah terdaftar dan tidak membayar iuran bulanan, sehingga sekarang sudah mencapai +- Rp300.000,- dan saya disuruh melunasi, pertanyaanya bagaimana saya membayar tunggakan tersebut sedangkan saya tidak tahu nomor kartu BPJS, saya kirim lewat sms ke nomor 087775500400 tidak ada balasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bapak bisa datang ke kantor BPJS dengan membawa KTP atau KK, nanti pihak bpjs akan memberikan info terkait nomor kepesertaan bapak, pembayaran tunggakan bisa dilakukan di ATM atau mini market.

      Delete
  16. Assalamu'alaikum...saya punya kartu BPJS Dr perusahaan,berhubung di perusahaan istri saya dapat Bpjs lg,tetapi no Bpjs yg berbeda,maka saya non aktifkan yg di perusahaan saya...pas saya mau gunakan di yg Dr perusahaan istri saya malaah gak aktif,apakah jika mau di aktifkan ada ada dendanya..trim's

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam
      Tidak aktifnya kartu bpjs bisa jadi perusahaan telat membayar iuran. pengaktifan bpjs perusahaan hanya oleh perusahaan. akan ada denda disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

      Delete
  17. Assalamualaikum mba...
    Saya sudah tidak bayar 4 bulan,,
    Dngan alasa ingin berhenti dr Bpjs krn tidak sy pakai juga krtnya,,
    Tp trnyta iuran bulanan saya ttp brjalan hinggan nunggak 4 bulan,,
    Sy brniat ingin mngubah keanggotaan dr iuran kelas 1 ingin pindah kelas 3,, apa saya hrus bayar tunggakannya dulu atau kalau sy urus lnsng kkantor bjsnya bisa lngsng diubah mba tnp hrus mmbayar tunggakannya.. terimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu/pa,
      Syarat pindah kelas minimal usia kepesertaan harus sudah 1 tahun. dan semua tunggakan harus dilunasi, silahkan lunasi dulu semua tunggakan, kemudian jika sudah dilunasi baru lakukan perubahan data kepesertaan dengan datang langsung ke kantor bpjs.

      Delete
  18. Jadi kalau telat 1 minggu ato beberapa hari tetap tidak ada denda kan?
    Tunggakan 1 bulan baru di denda?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah tidak ada denda keterlambatan sekarang, yang ada adalah denda rawat inap jika sebelum 45 setelah kartu diaktifkan peserta menjalani rawat inap.

      Delete
  19. devi purnama sari
    .saya terdaftar bpjs dari perusahan saya. kemudian saya risain dari perusahan saya dan baru 1 bulan risain bpjs saya sudah tidak aktif . bagai mana cara mengaktif kan nya kembali
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang ketika peserta bpjs perusahaan resign dan tidak lagi bekerja kepesertaan akan nonaktif jika perusahaan tidak memiliki masalah administrasi dengan bpjs.

      Untuk mengaktifkan kembali ibu bisa datang ke kantor bpjs dengan memperbaharui dari bpjs perusahaan ke bpjs mandiri

      Delete
  20. Sutihat
    Ayah saya, saya daftarkan sebagai peserta BPJS, namun setelah bayar sampai 3 kali kartu bpjs nya tidak pernah datang. Kalau setelah melunasi tunggakan kartu BPJS nya bisa langsung digunakan?

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel