Besaran Iuran BPJS Kesehatan perusahaan dan Mandiri Berdasarkan kelas
Saturday, June 11, 2016
Add Comment
Berapa sih Besaran Iuran BPJS Kesehatan perusahaan dan Mandiri Berdasarkan kelas? - Salah satu tanggung jawab yang dibebankan kepada peserta BPJS kesehatan baik itu peserta BPJS kesehatan badan usaha yang ditanggung oleh perusahaan maupun peserta BPJS mandiri adalah iuran bulanan atau premi bulanan, iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta BPJS kesehatan akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh setiap peserta dan jenis kepesertaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 Februari 2016 tersebut atas pertimbangan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, mengatur bahwa di kebijakan baru iuran bpjs untuk non peserta bantuan iuran PBI mengalami kenaikan.
Besarnya iuran yang harus dibayar oleh setiap perserta sangat dipengaruhi oleh jenis kepesertaan bpjs dan juga kelas yang diambil, kita tau bahwa kepesertaan BPJS dibagi menjadi 3 peserta BPJS mandiri, peserta BPJS perusahaan dan peserta Bantuan Iuran. Iuran bulanan hanya dibebankan untuk peserta BPJS mandiri dan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f. pegawai swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
Untuk Pekerja bukan Penerima Upah yang menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahan atau badan usaha, besarnya Iuran bulanan yang harus dibayar sebagian akan ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 16C yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran Yang harus dibayar
Besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS kesehatan penerima upah (PPU) yang mulai berlaku dari 1 juli 2015 adalah sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah di atas berlaku untuk 5 anggota keluarga secara keseluruhan apapun kelas bpjs yang diambil, artinya untuk setiap karyawan bisa mendaftarkan 5 anggota keluarganya untuk menjadi peserta BPJS yang ditanggung perusahaan, dan iuran yang harus dibayarkan hanya 5% saja dari gaji bulanan. tentu lebih akan lebih ringan jika dibandingkan besarnya iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta mandiri.
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri;
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
c. investor;
d. Pemberi Kerja;
e. penerima pensiun;
f. Veteran;
g. Perintis Kemerdekaan; dan
h. bukan Pekerja tapi mampu membayar iuran.
Sedangkan besarnya iuran bulanan bpjs yang harus dibayar oleh peserta mandiri sangat dipengaruhi oleh kelas yang diambil, berdasarkan peraturan baru di 2016 ini besarnya iuran bpjs ada kenaikan sebagai berikut:
Itulah informasi mengenai besaran Iuran BPJS kesehatan Berdasarkan kelas Untuk Badan Usaha dan Madiri, semoga bermanfaat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 Februari 2016 tersebut atas pertimbangan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, mengatur bahwa di kebijakan baru iuran bpjs untuk non peserta bantuan iuran PBI mengalami kenaikan.
Besarnya iuran yang harus dibayar oleh setiap perserta sangat dipengaruhi oleh jenis kepesertaan bpjs dan juga kelas yang diambil, kita tau bahwa kepesertaan BPJS dibagi menjadi 3 peserta BPJS mandiri, peserta BPJS perusahaan dan peserta Bantuan Iuran. Iuran bulanan hanya dibebankan untuk peserta BPJS mandiri dan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.
Besar Iuran Yang harus dibayar oleh Pekerja Penerima Upah
Peserta BPJS yang dikategorikan sebagai pekerja penerima upah (PPU) adalah:a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f. pegawai swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
Untuk Pekerja bukan Penerima Upah yang menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahan atau badan usaha, besarnya Iuran bulanan yang harus dibayar sebagian akan ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 16C yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran Yang harus dibayar
Besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS kesehatan penerima upah (PPU) yang mulai berlaku dari 1 juli 2015 adalah sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4% dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja
- 1% dibayar oleh peserta atau karyawan
Jumlah di atas berlaku untuk 5 anggota keluarga secara keseluruhan apapun kelas bpjs yang diambil, artinya untuk setiap karyawan bisa mendaftarkan 5 anggota keluarganya untuk menjadi peserta BPJS yang ditanggung perusahaan, dan iuran yang harus dibayarkan hanya 5% saja dari gaji bulanan. tentu lebih akan lebih ringan jika dibandingkan besarnya iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta mandiri.
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri atau Peserta BPJS bukan penerima upah
Kategori Perserta BPJS kesehatan bukan penerima upah (PBPU) yang harus mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri adalah:a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri;
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
c. investor;
d. Pemberi Kerja;
e. penerima pensiun;
f. Veteran;
g. Perintis Kemerdekaan; dan
h. bukan Pekerja tapi mampu membayar iuran.
Sedangkan besarnya iuran bulanan bpjs yang harus dibayar oleh peserta mandiri sangat dipengaruhi oleh kelas yang diambil, berdasarkan peraturan baru di 2016 ini besarnya iuran bpjs ada kenaikan sebagai berikut:
- Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
- Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
- Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000
Silahkan baca: Cara mengaktifkan kembali kartu BPJS yang diblokir
Itulah informasi mengenai besaran Iuran BPJS kesehatan Berdasarkan kelas Untuk Badan Usaha dan Madiri, semoga bermanfaat.
loading...
0 Response to "Besaran Iuran BPJS Kesehatan perusahaan dan Mandiri Berdasarkan kelas"
Post a Comment
Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!