-->

Apa yang terjadi jika peserta BPJS Meninggal Dunia, Apakah dapat santunan?

Kepesertaan BPJS itu seumur hidup artinya selama peserta BPJS masih hidup sehat maupun sakit dia akan selelu menjadi peserta dan tidak bisa dihentikan sampai kapanpun, selama jadi peserta kewajiban utamanya adalah dia harus terus menerus membayar iuran BPJS, lantas bagaimanakah apabila peserta BPJS itu meninggal dunia? bagaimana status kepesertaanya apakah akan langsung musnah, dan apakah si peserta yang bersangkutan dapat santunan?

Sistem BPJS menggunakan sistem gotong royong yang sehat membantu yang sakit, oleh karena selama peserta BPJS yang bersangkutan belum meninggal dunia atau masih dalam keadaan bernyawa, apapun keadaannya, baik sehat maupun sakit tetap harus membayar iuran, manakala dia sakit dan misalnya mengeluarkan biaya yang besar maka biaya perawatan sebenarnya ditanggung dengan sistem gotong royong yang diambil dari iuran peserta BPJS lainnya, begitu juga untuk peserta BPJS lainnya.

Jika peserta bpjs meninggal dunia dapatkah santunan?
Peserta BPJS meninggal dunia

Satu pertanyaan yang banyak sekali ditanyakan adalah, apa yang akan terjadi jika peserta BPJS meninggal dunia, apakah iuran bpjs bisa langsung dihentikan dan apakah si peserta yang meninggal dunia dapat santunan?

Segera Lapor jika Peserta BPJS meninggal dunia

Jika peserta BPJS yang bersangkutan adalah peserta BPJS mandiri yang memiliki kewajiban harus membayar iuran tiap bulan, apabila peserta tersebut meninggal maka anggota keluarga dari peserta harus segera melaporkan status meninggalnya peserta dengan datang langsung ke kantor BPJS setempat.

Syarat yang harus di bawa adalah :
a. Membawa surat keterangan kematian, dari kelurahan, rumah sakit, dokter atau puskesmas, jika sipeserta meninggal dunia karena kecelakaan.
b. Membawa bukti pembayaran BPJS terakhir.

Jika sipeserta memiliki tunggakan maka si peserta melalui anggota keluarganya wajib melunasi tunggakan.
Dengan melaporkan peserta yang meninggal dunia maka kepesertaan bpjs untuk peserta tersebut akan langsung di non-aktifkan atau dihentikan dan anda tidak harus membayar kewajiban iuran bpjs untuk peserta yang meninggal tersebut.


Apa yang terjadi jika tidak dilaporkan?

Apa yang terjadi jika keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia tidak segera melaporkan statatus peserta?.

Selama tidak ada laporan meninggal dunia ke pihak BPJS, maka iuran BPJS kesehatan akan terus dihitung, si peserta akan terus memiliki kewajiban harus membayar iuran premi bulanan, jika pembayaran iuran dihentikan sepihak oleh keluarga dengan tidak membayarkan iuran untuk anggota keluarganya yang meninggal, maka bisa saja dianggap telat bayar dan bisa jadi kepesertaan bpjs lainnya dihentikannya atau di-nonaktifkannya. sehingga layanan kesehatan akan terhenti

Apalagi saat ini ada peraturan baru tentang kepesertaan BPJS, bahwa 1 bulan saja telat bayar iuran maka keanggotaan akan langsung diblokir.

Apakah Peserta Meninggal Dunia dapat Santunan Kematian?

Pertanyaan ini pernah ditanyakan oleh beberapa peserta BPJS di beberapa kota, dan dijawab oleh perwakilan dari kepala cabang bpjs setempat sebagai berikut:

Perlu juga ditegaskan bahwa item BPJS Kesehatan ini adalah sistem gotong royong antarsesama manusia, khususnya untuk menjamin kesehatan warga Indonesia.

Apabila ada warga yang tidak mampu, dan mereka ikut keanggotaan BPJS Kesehatan, ketika ia sakit dan membutuhkan biaya yang besar, tentunya BPJS Kesehatan adalah solusi untuk melakukan perawatan di Rumah Sakit atau Faskes yang bersangkutan.

Dalam hal ini, sebagaimana permasalahan yang ditanyakan itu, jika ada masyarakat  anggota BPJS Kesehatan yang sudah meninggal, tentunya tidak mendapatkan santunan, dan uangnya pun tidak dikembalikan.

Sebab, uang tersebut sudah digunakan oleh warga peserta bpjs yang sakit lainnya. Jadi sekali lagi sitem BPJS adalah gotong royong dan untuk masyarakat yang masih hidup.

Kalau untuk orang meninggal, yang meninggal karena kecelakaan laluntis misalnya, maka biasanya di diberikan santunan oleh Jasa Raharja. (*)

itulah informasi tentang  Apa yang terjadi jika peserta BPJS Meninggal Dunia, Apakah dapat santunan?, semoga membantu.
loading...

10 Responses to "Apa yang terjadi jika peserta BPJS Meninggal Dunia, Apakah dapat santunan?"

  1. saya tidak setuju sistem Bpjs, Bukan masyarakat yang di untung kan tapi perusahaan Bpjs dan pemerintah indonesia di bilang masih miskin sekali karena masih merima sumbangan dari rakyat kecil.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang BPJS seperti layaknya asuransi yang menggunakan manajemen resiko, untuk yang selalu sehat dan tidak memiliki penyakit kronis tidak jarang akan merasa dirugikan, tapi untuk yang sakit dan memiliki penyakit kronis dan yang kebetulan harus menjalani operasi dengan biaya yang sangat tinggi akan sangat terbantu sekali, karena bpjs tidak berflapon tidak seperti asuransi pada umumnya berapapun biayanya bisa ditanggung jika sesuai prosedur.

      Semoga iuran yang di keluarkan bisa digunakan sesuai amanah sebagaimana mestinya, kawal bpjs.

      Delete
    2. Kalau tau kayak gini sistemnya, mending saya dulu gak bikin bpjs, kacau banget sistemnya, apalagi pelayanan dirumah sakit tidak memuaskan, seharusnya dulu pas bikin kartu bpjs dijelaskan semuanya, tapi dulu gak ada penjelasan mengenai sistemnya, cuma dijelaskan cara BAYARnya saja!

      Delete
    3. sayangnya kita hanya rakyat ya mas, bahkan dicanangkan sampai tahun 2019 semua warga negara indonesia harus sudah terdaftar menjadi peserta bpjs, jika tidak akan mendapatkan pelayanan publik, seperti pembuatan ktp, akta, pendirian bangunan dll.

      Delete
  2. Saya juga tidak setuju dengan sistem BPJS, terkesan memaksa, mau tidak mau harus ikut BPJS. Memang sih kesehatan itu penting tapi masih banyak kebutuhan lain selain masalah kesehatan. Dari pengalaman pribadi saya juga masih ada perbedaan pelayanan antara bayar umum dan bayar menggunakan BPJS. Kemudian jika meninggal tidak dapat santunan padahal tiap bulan bayar, bagaimana jika almarhum atau keluarganya tidak ikhlas dengan uang yaang tidak di kembalikan.

    Demikian "curhat" saya, mohon maaf bila ada salah kata, mudah-mudahan BPJS dapat lebih baik lagi terutama pelayanannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
  3. mertua saya meninggal,uda laporan di bpjs mash aja muncul tagihan.....santunan juga tidak adaaaaa.........

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya tagihan tidak lagi muncul, keluhan seperti ini sering terjadi karena sistem bpjs yang masih belum sempurna, sebaiknya lapor ke kantor bpjs setempat

      Delete
  4. Jika peserta meninggal dunia ada waktu sampai 7 hari untuk melapor sejak peserta meninggal.

    Tunggakan harus tetap dibayar, dikarenakan BPJS Kesehatan tetap melakukan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama peserta tidak melakukan pelaporan, sehingga peserta wajib melunasi tunggakan yang ditagihkan.

    ReplyDelete
  5. Untuk peserta BPJS kelas 1 agar bisa d ubah menjadi kelas 3 bisa atw tidak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, selama syaratnya terpenuhi:
      -peserta tidak memiliki tunggakan
      -sudah satu tahun menjadi peserta atau sudah 1 tahun dari pindah kelas sebelumnya

      Silahkan dipertimbangkan kembali untuk memilih kelas III:
      -tidak bisa naik kelas perawatan
      -hanya bisa memilih faskes di puskesmas desa/kelurahan.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel