Cara Pindah Kelas Perawatan BPJS (syarat dan prosedur)
Friday, June 17, 2016
2 Comments
Banyak berita simpang siur mengenai cara pindah kelas BPJS baik naik kelas maupun turun kelas, apakah memang bisa atau tidak, jika bisa sebenarnya seperti apa syarat dan prosedurnya ?.
Anda mungkin sudah menemukan banyak sekali informasi yang berbeda-beda yang ditemukan secara online, coba saja anda cari dengan kata kunci "cara pindah kelas BPJS" anda akan banyak sekali menemukan informasi berbeda-beda, sehingga sulit untuk menentukan mana informasi yang benar dan dapat dipercaya, karena kebayakan informasi yang dibagikan adalah informasi yang tidak menyertakaan sumber terpercaya.
Di artikel kali ini saya hanya ingin memberikan informasi resmi dengan sumber terpercaya seputar prosedur dan cara pindah kelas BPJS kesehatan baik untuk naik kelas perawatan maupun turun kelas perawatan. Pindah kelas BPJS memang bisa menjadi pilihan bagi peserta BPJS manakala mereka ingin meringankan beban iuran atau ingin mendapatkan kelas perawatan lebih baik atau sebaliknya.
Perlu anda pahami bahwa perpindahan kelas bpjs, baik itu naik kelas maupun turun kelas dapat ikut merubah besar-kecilnya biaya iuran bulanan bpjs yang harus anda bayar setiap bulannya dan juga dapat merubah pelayanan perawatan yang anda akan dapatkan ketika anda harus dirawat inap di rumah sakit sebagai pasien bpjs.
Pernyataan ini diperkuat dengan sebuah kutipan dari tanya jawab antara pasien bpjs dengan pihak badan penyelenggara jaminan kesehatan sosial tentang cara pindah kelas bpjs di sebuah situs pemerintah (lapor.go.id), bahwa pasien bpjs bisa pindah kelas dengan syarat-syarat tertentu, seperti terlihat di ilustrasi gambar di bawah ini:
Catatan:
Prosedur dan syarat di atas se waktu-waktu bisa saja berubah dan bisa saja berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. untuk memastikan prosedur dan syaratnya benar, anda bisa langsung bertanya ke kantor BPJS setempat atau bisa menghubungi call center di bawah ini:
Pernyataan di atas diperkuat sesuai jawaban dari pihak BPJ kesehatan mengenai naik kelas dari kelas 3 ke kelas 2 dikutip dari situs pemerintah lapor.go.id, di bawah ini:
Artinya pindah kelas bisa dilakukan untuk kelas berapapun, baik dari kelas 3 ke kelas 2 maupun dari kelas 2 ke kelas 1, dengan syarat umur kepesertaan BPJ sudah lebih dari 1 tahun dari kelas kepesertaan BPJS sebelumnya.
Sesuai pernyataan berikut:
Demikian informasi resmi mengenai Cara Pindah KelasPerawatan BPJS Kesehatan (syarat dan prosedur), semoga informasi di atas bisa menjawab pernyataan anda selama ini mengenai cara naik kelas atau turun kelas BPJS.
Anda mungkin sudah menemukan banyak sekali informasi yang berbeda-beda yang ditemukan secara online, coba saja anda cari dengan kata kunci "cara pindah kelas BPJS" anda akan banyak sekali menemukan informasi berbeda-beda, sehingga sulit untuk menentukan mana informasi yang benar dan dapat dipercaya, karena kebayakan informasi yang dibagikan adalah informasi yang tidak menyertakaan sumber terpercaya.
Di artikel kali ini saya hanya ingin memberikan informasi resmi dengan sumber terpercaya seputar prosedur dan cara pindah kelas BPJS kesehatan baik untuk naik kelas perawatan maupun turun kelas perawatan. Pindah kelas BPJS memang bisa menjadi pilihan bagi peserta BPJS manakala mereka ingin meringankan beban iuran atau ingin mendapatkan kelas perawatan lebih baik atau sebaliknya.
Perlu anda pahami bahwa perpindahan kelas bpjs, baik itu naik kelas maupun turun kelas dapat ikut merubah besar-kecilnya biaya iuran bulanan bpjs yang harus anda bayar setiap bulannya dan juga dapat merubah pelayanan perawatan yang anda akan dapatkan ketika anda harus dirawat inap di rumah sakit sebagai pasien bpjs.
Apakah bisa pindah kelas BPJS Kesehatan?
Ini bisa saja menjadi pertanyaan yang anda pertanyakan selama ini, apakah bisa pindah kelas keperawatan BPJS?, Jawabannya adalah tentu saja Bisa dengan syarat dan prosedur tertentuPernyataan ini diperkuat dengan sebuah kutipan dari tanya jawab antara pasien bpjs dengan pihak badan penyelenggara jaminan kesehatan sosial tentang cara pindah kelas bpjs di sebuah situs pemerintah (lapor.go.id), bahwa pasien bpjs bisa pindah kelas dengan syarat-syarat tertentu, seperti terlihat di ilustrasi gambar di bawah ini:
Syaratnya Dan Prosedur Pindah Kelas Perawatan BPJS
Berdasarkan beberapa pernyataan resmi dari badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan seperti terlihat pada gambar diatas, bahwa peserta bpjs dapat pindah kelas baik naik kelas maupun turun kelas dengan syarat sebagai berikut:1. Pindah Kelas Saat ini tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus langsung datang ke kantor cabang bpjs setempat.Pergi ke kantor BPJS setempat, dengan membawa syarat di atas, Minta formulir pindah kelas ke satpam, dan mengantri untuk menunggu giliran dipanggi.
2. Pindah kelas berlaku untuk peserta BPJS baru yang belum sempat melakukan pembayaran iuran pertama untuk mengaktifkan kepsertaan.
3. Pindah kelas juga berlaku untuk anggota BPJS lama yang keanggotannya sudah lebih dari 1 tahun, artinya jika anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, maka anda baru bisa mengajukan pindah kelas jika kepesertaan anda sudah lebih dari 1 tahun.
4. Membawa kartu BPJS yang bersangkutan
5. Membawa Bukti Pembayaran iuran terakhir bulan yang bersangkutan
6. Mengisi surat pernyataan Pindah kelas Bermaterai Rp. 6.000
Untuk antisifasi jika diminta:
- Membawa Kartu Keluarga asli dan juga fotocopynya.
- Membawa KTP
Catatan:
Prosedur dan syarat di atas se waktu-waktu bisa saja berubah dan bisa saja berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. untuk memastikan prosedur dan syaratnya benar, anda bisa langsung bertanya ke kantor BPJS setempat atau bisa menghubungi call center di bawah ini:
Apakah dari kelas III bisa naik ke kelas II atau kelas I?
Tentu saja kita bisa pindah kelas ke kelas lebih atas meskipun untuk kelas III, dan tidak benar bahwa pindah kelas hanya dapat dilakukan untuk kelas 2 ke kelas 1 saja, kelas 3 pun jika ingin naik kelas bisa dilakukan, misalnya pindah ke kelas II atau kelas I.Pernyataan di atas diperkuat sesuai jawaban dari pihak BPJ kesehatan mengenai naik kelas dari kelas 3 ke kelas 2 dikutip dari situs pemerintah lapor.go.id, di bawah ini:
Artinya pindah kelas bisa dilakukan untuk kelas berapapun, baik dari kelas 3 ke kelas 2 maupun dari kelas 2 ke kelas 1, dengan syarat umur kepesertaan BPJ sudah lebih dari 1 tahun dari kelas kepesertaan BPJS sebelumnya.
Berapa Kali bisa Melakukan pindah Kelas?
Belum menemukan pernyataan resmi dari pihak bpjs manapun, kemungkinan besar bisa pindah kelas lebih dari satu kali dengan melakukan pindah kelas harus sudah 1 tahun dari pindah kelas yang dilakukan sebelumnya.Apakah Bisa Turun Kelas BPJS?
Naik kelas dan turun kelas bisa dilakukan sesuai dengan prosedur di atas, syarat utamanya adalah kepesertaan anda sudah lebih dari 1 tahun baru anda bisa melakukan turun dan naik kelas.Sesuai pernyataan berikut:
Persyaratan untuk naik dan turun kelas BPJS Kesehatan adalah kepesertaannya sudah terdaftar minimal 1 tahun, membuat surat pernyataan ingin naik atau turun kelas, dan dilampirkan KK.
Demikian informasi resmi mengenai Cara Pindah KelasPerawatan BPJS Kesehatan (syarat dan prosedur), semoga informasi di atas bisa menjawab pernyataan anda selama ini mengenai cara naik kelas atau turun kelas BPJS.
loading...
mohon dapat diberikan contoh permohonan perubahan kelas rawat inap, yang semula kelas 1, saya mau pindah kelas 2, karna berhubung iuran sudah naik
ReplyDeletePerubahan kelas baru bisa dilakukan setelah 1 tahun kepesertaan atau setelah satu tahun dari pindah kelas sebelumnya jika ada.
DeletePindah kelas bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan yang diuraikan di atas.