-->

Cara Mengaktifkan kembali kartu BPJS yang diblokir karena menunggak

Cara Mengaktifkan kembali kartu BPJS yang diblokir karena menunggak - Keanggotaan BPJS bisa dinonaktifkan (diblokir) sementara jika peserta menunggak membayar iuran BPJS, aturan terbaru bpjs menyebutkan sekarang bpjs tidak memberlakukan denda untuk peserta yang menunggak iuran, namun kepesertaan akan langsung dinonaktfkan alias diblokir sementara, jika peserta menunggak minimal 1 bulan telat membayar iuran.

Penonaktifan ini tidak serta merta peserta keluar karena kepesertaan bpjs tidak bisa keluar sampai kapanpun kecuali peserta meninggal dunia, namun akibat kepsertaan diblokir pelayanan bpjs untuk peserta yang bersangkutan tidak akan aktif, itu artinya peserta yang bersangkutan tidak akan bisa menggunakan layanan bpjs untuk berobat sampai kepesertaan bpjs tersebut di aktifkan kembali.

Aktifkan kembali kartu bpjs dengan membayar tunggakan
 
Oleh karena itu jika kartu bpjs anda diblokir atau kepesertaan bpjs anda di non-aktifkan maka agar anda dapat menggunakan layanan bpjs kembali maka kartu bpjs anda harus segera di aktifkan kembali.

Cara mengaktifkan kembali kartu BPJS yang diblokir (non-aktif)

Jika kepesertaan bpjs anda di nonaktifkan maka sangat mudah sekali untuk mengaktifkan kembali kartu bpjs anda yang sebelumnya non aktif, caranya yaitu dengan mambayar seluruh tunggakan yang belum di bayar.

Langkah-langkahnya adalah seabgai berikut:

a. Bayar Melalui ATM

Anda bisa menggunakan ATM jika punya, silahkan menuju atm BNI, BRI atau Mandiri terdekat dengan tempat tinggal anda.

Dengan menggunakan ATM Anda akan mendapatkan informasi jumlah tagihan yang harus di bayar, silahkan bayar semua tunggakan agar kartu bpjs anda aktif kembali. Setelah tunggakan di bayar maka kartu BPJS akan aktif secara otomatis. jika masih belum aktif dalam beberapa haris etelah dilakukan pembayaran maka anda bisa datang ke kantor BPJS setempat untuk informasi lebih lanjut.

Oh ya menunggak bpjs sekarang tidak dikenakan denda jadi anda cukup membayar tunggakan saja sesuai dengan informasi tagihan yang anda dapatkan di atm.

b. Bayar Melalui Indomart.

Anda juga bisa menggunakan layanan di indomart untuk membayar iuran BPJS dan juga tunggakan BPJS untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS anda, ini bisa jadi salah satu alternatif jika anda tidak memiliki ATM.

Datang saja ke indomart setempat dan bawa kartu BPJS anda atau kartu bpjs yang akan dibayar iuran atau tunggakannya, petugas indomart akan memberikan informasi total tunggakan yang harus dibayar, silahkan bayar semuanya.

Pembayaran bpjs di indomart akan dikenakan biaya 3000 rupiah perorang. Setelah membayar seharusnya kartu akan aktif secara otomatis, jika tidak aktif dalam beberapa haris setelah tunggakan di bayar maka anda bisa datang langsung ke kantor bpjs setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Cek Aktif tidaknya keanggotaan BPJS anda melalui layanan SMS

Setelah anda melakukan pembayaran iuran + tunggakan, untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS anda, silahkan anda periksa status keanggotaan anda apakah sudah aktif kembali atau belum.

Cara paling cepat adalah melalui layanan SMS dengan format sebagai berikut:

Ketik NOKA [spasi] nomor kartu bpjs kemudian kirim ke 081136999977

Tunggu maka anda akan mendapatkan respon berupa pesan SMS yang berisi informasi status kepesertaan BPJS anda (sudah aktif atau non-aktif), jika masih belum aktif dalam beberapa hari anda bisa datang langsung ke kantor bpjs setempat. 

Itulah Informasi tentang Cara Mengaktifkan kembali kartu BPJS yang diblokir karena menunggak semoga bermanfaat.

loading...

2 Responses to "Cara Mengaktifkan kembali kartu BPJS yang diblokir karena menunggak"

  1. saat berobat apakah boleh meminta obat injeksi agar cepat sembuh?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hanya atas indikasi medis pasien bisa mendapatkan pengobatan dan dokter yang lebih paham pasien harus mendapatkan jenis penanganan seperti apa. hal-hal yang berkaitan atas permintaan sendiri kemungkinan besar khawatir tidak dijamin bpjs

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel