-->

Cara Mengurus Kepesertaan BPJS untuk bayi yang baru diLahirkan

Ada banyak alasan kenapa bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS, salah satunya bisa jadi dikarenakan kondisi bayi kurang sehat, atau hal-hal lainnya yang mengharuskan bayi yang baru dilahirkan perlu dirawat dan mendapatkan jaminan BPJS.

Untuk orang tua bayi peserta BPJS mandiri, atau peserta BPJS perusahaan yang kebetulan memiliki bayi diluar tanggungan (anak ke 4 dst), tentu biaya pelayanan kesehatan untuk si bayi harus ditanggung sendiri oleh orang tuanya kecuali bayi yang baru lahir tersebut sudah resmi menjadi peserta BPJS maka biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Cara Mengurus Kepesertaan BPJS untuk bayi yang baru diLahirkan


Khusus untuk peserta BPJS mandiri, sebenarnya bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan, namun karena kurangnya informasi yang didapat oleh orang tua sibayi, atau bayi dalam kondisi normal dan sehat, bisa saja si orang tua bayi tidak mengurus BPJS untuk bayinya setelah bayi selesai dilahirkan.

Jika anda kebetulan orang tua bayi yang memerlukan informasi terkait kepesertaan BPJS untuk bayi yang baru lahir, barangkali artikel ini bisa bermanfaat untuk anda.

Ketentuan Mengurus Kepesertaan BPJS untuk Bayi yang baru dilahirkan 

Mungkin anda bertanya-tanya, apakah bayi yang dilahirkan dari ibu yang sudah menjadi peserta BPJS akan langsung menjadi peserta BPJS juga?. jika tidak bagaimana aturan yang berlaku serta cara mengurus BPJS bayi yang baru lahir?

Berikut adalah beberapa uraian tentang Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Baru Lahir:

1. Untuk Peserta BPJS PBI.

Sesuai dengan peraturan direksi nomor 32 tahun 2015, Jika orang tua bayi adalah peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran), Bayi yang baru dilahirkan tidak akan otomatis menjadi peserta BPJS PBI, tapi si bayi jika ingin terdaftar menjadi peserta BPJS harus didaftarkan sebagai peserta BPJS mandiri dan kepesertaan BPJS akan langsung aktif tanpa harus menunggu 7 hari.

a. Untuk bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan manfaat pelayanan diruang kelas perawatan kelas 3. bayi harus segera terdaftar sebelum 3 hari sejak dilahirkan, kepesetaan akan langsung aktif tanpa harus menunggu 7 hari, dan bayi akan mendapatkan jaminan BPJS.

b. Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3. bayi harus segera terdaftar menjadi peserta BPJS sebelum 3 haru sejak bayi tersebut lahir agar mendapatkan jaminan BPJS, kepesertaan bpjs untuk bayi tersebut akan langsung aktif tanpa harus menunggu 7 hari.

2. Untuk Peserta BPJS PPU

Untuk bayi yang baru dilahirkan dari peserta BPJS PPU (Peserta Penerima Upah), tanggungannya adalah 5 anggota keluarga termasuk dirinya, jika si bayi masih termasuk dalam tanggungan 5 orang itu, artinya maksimal anak ke 3  (suami, istri, anak 1, anak ke2 dan anak k 3), maka jaminan BPJS untuk bayi tersebut adalah 3 hari sejak dilahirkan.

Agar si bayi bisa mendapatkan Jaminan BPJS, maka begitu bayi lahir, orang tua harus secepatnya melaporkan kepada pihak pemberi kerja, agar bisa diurus kepesertaanya ke kantor BPJS. Identitas Bayi bisa ikut ke identitas ibunya, dan setelah usia bayi minimal 3 bulan identitas kepesertaan bayi harus segera diubah.

Jika si bayi kebetulan diluar tanggungan BPJS PPU, maka agar sibayi mendapatkan jaminan BPJS harus secepatnya didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri dan kartu akan aktif setelah 7 hari sejak iuran pertama bpjs dibayar.

Baca : Mengenal jenis kepesertaan BPJS

3.  Untuk Peserta BPJS Mandiri

Untuk bayi yang dilahirkan dari peserta BPJS mandiri, maka status bayi belum menjadi peserta BPJS, tapi harus didaftarkan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan diruang kelas perawatan kelas 3 serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat. kartu akan langsung aktif tanpa harus menunggu 7 hari, namun agar bayi mendapatkan jaminan bpjs, maka kepesertaan bpjs untuk bayi harus segera terdaftar sebelum 3 hari sejak bayi dilahirkan

b. Untuk orang tua bayi kelompok mandiri yang tidak ada rekomendasi dari dinas sosial, maka harus mendaftarkan bayinya secara sendiri untuk menjadi peserta BPJS mandiri, kartu BPJS akan segera aktif setelah 7 hari setelah iuran pertama dibayarkan.


Khusus untuk peserta BPJS mandiri, untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan peserta BPJS mandiri sebenarnya bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.

Ketentuan Pendaftaran Bayi Dalam Kandungan :

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Dalam Kandungan  persyaratan dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

a. Bayi yang akan dilahirkan dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan jejaring.

b. Surat keterangan dokter atau bidan jejaring diberikan oleh dokter atau bidan jejaring pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya termasuk ultrasonografi.

c. Surat keterangan dokter atau bidan jejaring paling sedikit memuat:
  • 1) Deteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan; 
  • 2) Usia bayi dalam kandungan; dan 
  • 3) Hari perkiraan lahir (HPL). 

d. Peserta menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta (Formulir DIP) yang telah diisi dan surat keterangan dokter atau bidan jejaring

e. Peserta menandatangani pernyataan sebagai berikut:
  • 1) Persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku 
  • 2) Melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL 
  • 3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK 
  • 4) Menyetujui untuk mengulang proses pendaftaran apabila belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL dan berlaku tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. 

f. Petugas BPJS Kesehatan menerima formulir DIP yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, untuk kemudian memberikan nomor Virtual Account kepada Peserta

g. Peserta melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL

h. Bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sejak iuran pertama dibayar.

i. Apabila Peserta tidak melakukan pembayaran iuran pertama segera setelah bayi dilahirkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah HPL maka data bayi tersebut akan dinonaktifkan oleh system.

j. Apabila bayi yang akan dilahirkan tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum dilahirkan maka berlaku tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
Berikut saya uraikan mengenai ketentuan, syarat dan prosedur untuk mengurus BPJS bayi yang baru lahir:



Itulah tentang Cara Mengurus Kepesertaan BPJS untuk bayi yang baru diLahirkan,  semoga membantu
loading...

2 Responses to "Cara Mengurus Kepesertaan BPJS untuk bayi yang baru diLahirkan"

  1. Bagaimana cara mendaftarkan secara online tambahan anggota keluarga ( Bayi baru lahir )

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perubahan data seperti penambahan atau pengurangan anggota baru belum bisa dilakukan secara online.

      Bisa datang langsung ke kantor bpjs dengan membawa
      -fc akta bayi
      -Kartu keluarga
      -mengisi formulir perubahan di kantor bpjs

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel