Ketentuan Merubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan (Syarat dan Prosedur)
Thursday, July 28, 2016
10 Comments
Sebenarnya cara dan syarat mengurus perubahan data kepesertaan bpjs kesehatan sangatlah mudah, ada tinggal langsung saja datang ke kantor bpjs setempat dengan membawa syarat-syarat yang diminta, kemudian mengisi formulir perubahan data bpjs.
Namun sayangnya tidak semua peserta bpjs mengetahui syaratnya bahkan bsa jadi mereka tidak mengetahui ketentuannya seperti apa, sehingga tidak sedikit dari mereka memiliki banyak pertanyaan terkait masalah perubahan data kepesertaan bpjs ini.
Memang Ada banyak hal yang mengharuskan peserta BPJS kesehatan melakukan perubahan data kepesertaan BPJS, bisa jadi dikarenakan data salah, adanya perubahan data kartu keluara, ingin mengganti faskes tk1 dan hal lainnya, tapi anda harus tau perubahan data kepesertaan tidak semuanya menyebabkan pergantian kartu, tergantung jenis perubahan data yang anda lakukan, ada yang menyebabkan kartu BPJS anda diganti ada juga yang tidak.
Sesuai dengan Buku panduan layanan peserta BPJS kesehatan, untuk melakukan perubahan data peserta bisa langsung lapor ke pihak BPJS dengan cara datang ke kantor BPJS setempat, berikut adalah ketentuan syarat dan prosedur mengenai perubahan data kepesertaan BPJS kesehatan:
Berikut adalah beberapa penyebab yang mengharuskan peserta mengurus perubahan kepesertaan dan akan mendapatkan penggantian kartu (kartu baru):
a. Kartu Peserta Hilang
Ketika kartu BPJS peserta hilang maka peserta bisa langsung lapor ke kantor bpjs setempat dengan membawa surat pernyataan yang dibuat oleh peserta dengan dibubuhi materai. dan Membawa Kartu kelurga (KK) dan juga KTP
b. Kartu Peserta Rusak
Anda juga bisa langsung lapor ke kantor bpjs untuk mengurus kartu peserta BPJS anda yang rusak, patah, atau data yang terdapat di kartu sudah sulit untuk dibaca. Syaratnya cukup membawa kartu yang rusak dan juga KTP yang bersangkutan.
c. Adanya perubahan data karena salah atau ingin diganti
Beberapa data kepesertaan bpjs yang bisa menyebabkan kartu diganti adalah karena adanya data yang salah atau data ingin diganti terutama terkait dengan data nama, tempat tanggal lahir dan faskes tk 1,
Baca: tips memilih faskes tk1 bpjs yang tepat
a. Pernikahan
Untuk peserta yang baru selesai melangsungkan pernikahan maka syarat untuk mengurus perubahan data kepesertaan adalah sebagai berikut:
b. Adanya pergantian anak
Bagi pekerja penerima upah (PPU), jumlah anak yang dijamin maksimal 3(tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah menikah /telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain.
Syarat untuk mengurus data kepesertaan bpjs karena pergantian anak adalah seabgai berikut:
c. Adanya pengurangan Peserta
Beberapa penyebab berkurangnya peserta BPJS bisa dikarenakan, adanya anggota kelurga yang meninggal dunia, atau anggota keluarga yang bercerai.
Cara mengurus perubahan data kepesertaan BPJS akibat adanya pengurangan peserta, yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan syarat sebagai berikut:
a. Anggota meninggal dunia
Jika ada anggota kelurga yang meninggal dunia, maka syarat untuk melakukan perubahan data kepesertaan adalah sebagai berikut:
b. Terjadi perceraian
Syarat mengurus perubahan data kepesertaan bpjs akibat perceraian adalah sebagai berikut:
Perubahan kepesertaan BPJS sebaiknya sesegera mungkin dilaporkan ke pihak BPJS dengan cara datang langsung ke kantor BPJS setempat, apalagi menyangkut terjadinya pengurangan kepesertaan BPJS baik itu karena terjadinya perceraian, kelahiran anak atau karena anggota keluarga yang meninggal dunia, Jika tidak maka anda harus menanggung biayanya.
Itulah artikel sederhana tentang Ketentuan, syarat dan juga prosedur Merubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan. semoga bermanfaat.
Namun sayangnya tidak semua peserta bpjs mengetahui syaratnya bahkan bsa jadi mereka tidak mengetahui ketentuannya seperti apa, sehingga tidak sedikit dari mereka memiliki banyak pertanyaan terkait masalah perubahan data kepesertaan bpjs ini.
Memang Ada banyak hal yang mengharuskan peserta BPJS kesehatan melakukan perubahan data kepesertaan BPJS, bisa jadi dikarenakan data salah, adanya perubahan data kartu keluara, ingin mengganti faskes tk1 dan hal lainnya, tapi anda harus tau perubahan data kepesertaan tidak semuanya menyebabkan pergantian kartu, tergantung jenis perubahan data yang anda lakukan, ada yang menyebabkan kartu BPJS anda diganti ada juga yang tidak.
Ketentuan Merubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan
Ada 2 kategori perubahan data kepesertaan BPJS, yang pertama perubahan yang tidak menyebabkan pergantian kartu dan yang kedua perubahan data yang mengharuskan kartu diganti.Sesuai dengan Buku panduan layanan peserta BPJS kesehatan, untuk melakukan perubahan data peserta bisa langsung lapor ke pihak BPJS dengan cara datang ke kantor BPJS setempat, berikut adalah ketentuan syarat dan prosedur mengenai perubahan data kepesertaan BPJS kesehatan:
1. Perubahan data kepesertaan yang mendapatkan Penggantian Kartu
Berikut adalah beberapa penyebab yang mengharuskan peserta mengurus perubahan kepesertaan dan akan mendapatkan penggantian kartu (kartu baru):
a. Kartu Peserta Hilang
Ketika kartu BPJS peserta hilang maka peserta bisa langsung lapor ke kantor bpjs setempat dengan membawa surat pernyataan yang dibuat oleh peserta dengan dibubuhi materai. dan Membawa Kartu kelurga (KK) dan juga KTP
b. Kartu Peserta Rusak
Anda juga bisa langsung lapor ke kantor bpjs untuk mengurus kartu peserta BPJS anda yang rusak, patah, atau data yang terdapat di kartu sudah sulit untuk dibaca. Syaratnya cukup membawa kartu yang rusak dan juga KTP yang bersangkutan.
c. Adanya perubahan data karena salah atau ingin diganti
Beberapa data kepesertaan bpjs yang bisa menyebabkan kartu diganti adalah karena adanya data yang salah atau data ingin diganti terutama terkait dengan data nama, tempat tanggal lahir dan faskes tk 1,
Baca: tips memilih faskes tk1 bpjs yang tepat
2. Perubahan data kepesertaan tanpa menyebabkan penggantian kartu
Berikut adalah beberapa penyebab yang mengharuskan peserta mengurus perubahan kepesertaan dengan langsung datang ke kantor bpjs setempat namun tidak akan mendapatkan penggantian kartu bpjs:1. Perubahan daftar susunan keluarga
Daftar susunan keluarga bisa berubah, jika peserta memiliki anak baru, peserta bercerai, anggota keluarga menihak dan lain sebagainya, dengan ketentuan sebagai berikut:a. Pernikahan
Untuk peserta yang baru selesai melangsungkan pernikahan maka syarat untuk mengurus perubahan data kepesertaan adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif)
- Pas foto berwarna terbaru bagi isteri/suami ukuran 3 cmx 4cm sebanyak 1(satu) lembar.
- Foto kopi akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran / akte dari pengadilan negeri apabila terjadi penambahan anak maupun anak angkat.
b. Adanya pergantian anak
Bagi pekerja penerima upah (PPU), jumlah anak yang dijamin maksimal 3(tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah menikah /telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain.
Syarat untuk mengurus data kepesertaan bpjs karena pergantian anak adalah seabgai berikut:
- Melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia balita) dan
- Menyerahkan kartu peserta BPJS anak yang akan digantikan
- Fotokopi akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.
- Asli/ fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir
c. Adanya pengurangan Peserta
Beberapa penyebab berkurangnya peserta BPJS bisa dikarenakan, adanya anggota kelurga yang meninggal dunia, atau anggota keluarga yang bercerai.
Cara mengurus perubahan data kepesertaan BPJS akibat adanya pengurangan peserta, yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan syarat sebagai berikut:
a. Anggota meninggal dunia
Jika ada anggota kelurga yang meninggal dunia, maka syarat untuk melakukan perubahan data kepesertaan adalah sebagai berikut:
- Fotocopy surat keterangan kematian
- Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunis.
b. Terjadi perceraian
Syarat mengurus perubahan data kepesertaan bpjs akibat perceraian adalah sebagai berikut:
- Membawa surat penetapan akta perceraian dari pengadilan
- Membawa kartu peserta bpjs suami/istri (jika kartu ada)
- Membawa KK (Kartu keluarga)
Perubahan kepesertaan BPJS sebaiknya sesegera mungkin dilaporkan ke pihak BPJS dengan cara datang langsung ke kantor BPJS setempat, apalagi menyangkut terjadinya pengurangan kepesertaan BPJS baik itu karena terjadinya perceraian, kelahiran anak atau karena anggota keluarga yang meninggal dunia, Jika tidak maka anda harus menanggung biayanya.
Itulah artikel sederhana tentang Ketentuan, syarat dan juga prosedur Merubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan. semoga bermanfaat.
loading...
Kalau dalam 1 kk 6 orang, yang baru buat 4 orang, apakah tagihan harus semuanya ? Mohon jawabannya...terima kasih
ReplyDeleteTagihan yang muncul seharusnya hanya untuk anggota keluarga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, jika memang terjadi demikian harap segera laporkan ke kantor bpjs setempat, karena untuk beberapa kasus pernah terjadi seperti apa yang bapak utarakan, iuran biasanya tidak akan dikembalikan tapi akan digunakan untuk pembayaran iuran berikutnya.
DeleteSelamat pagi bu ..
ReplyDeletebegini bu , saya baru saja menikah dan resign dari pekerjaan saya ..
kebetulsn saya sudah terdaftar sbagai anggota bpjs kesehatan yg di bayarkan perusahaan sebelum nya tempat saya bekerja ..
tetapi suami saya belum terdaftar sbgai anggota bpjs ..
rencana kami selanjutnya adalah merubah status keaangotaan saya yg tadi nya di bayarkan oleh perusahaan menjadi keanggotaan mandiri bu , dan sesuai peraturan yg baru ternyata suami saya pun harus di daftar kan karena sesuai kk kami hanya baru kami yg tercantum sebagai anggota ( belum ada anak ) ..
pertanyaan saya adalah , apakah kartu bpjs saya juga harus menunggu waktu 14 hari untuk bisa di gunakan kembali atau bisa langsung di gunakan setelah saya daftarkan suami saya mnjadi anggota bpjs ??
Karna setahu saya kalau saya daftarkan baru suami saya itu harus menunggu waktu 14 hari untuk bisa di gunakan , apakah saya juga harus menunggu kembali untuk bisa saya gunakan ?
Salam bu
DeleteJika sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS PPU, cukup melakukan perubahan data kepesertaan tidak harus menunggu 14 hari, kecuali untuk anggota baru yang sebelumnya belum pernah terdaftar baru kartu akan aktif setelah 14 hari setelah iuran dibayarkan.
Salam. Saya sudah mendaftarkan anggota keluarga dengan KK yg beralamat di Bekasi. Dalam pendaftaran online semua keluarga wajib diikutsertakan. Memang dalam kartu keluarga Bekasi nama saya masih tercantum. Namun sebenarnya saya telah memiliki KK sendiri sejak sekitar 10 tahun yang beralamat di Bandung dan sudah aktif BPJS kesehatan. Bagaimana caranya agar di KK Bekasi nama saya dapat dihapuskan dari pendaftaran keluarga agar tidak perlu membayar dobel.
ReplyDeleteSeharusnya jika sudah punya KK baru sementara sudah terdaftar bpjs dengan kk lama ibu hanya perlu melakukan perubahan data kepesertaan dengan membawa kk baru dan kk lama.
DeleteJika double Silahkan lapor ke kantor bpjs bawa kk baru dan kk lama agar data bisa diperbaharui
Selamat malam...
ReplyDeleteSaya tutik..
Saya ingin menanyakan....tahun lalu saya mempunyai bpjs yang masih ikut orang tua...akan tetapi pada usia 21 saya sudah di nonaktifkan oleh pihak bpjs.
Selama ini saya tidak mengurus bpjs saya.apakah saya di alihkan secara otomatis ke bpjs mandiri?
Apakah saya harus menanggung tanggungan selama saya tidak mengurus bpjs saya?
Salam, umumnya kepesertaan yang ikut tanggungan orang tua peserta ppu sampai 21, jika sudah menginjak usia 21 tidak ada perubahan data kepesertaan atau tidak memperpanjang(untuk yang masih kuliah), maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan.
DeleteTidak harus menanggung tanggungan dan tidak akan terkena biaya apapun, sebaiknya segera daftarkan menjadi peserta mandiri atau bpjs ppu jika sudah bekerja
malam..
ReplyDeletesaya ingin bertanya, saya sudah mempunyai kartu BPJS (PBI) bersama dg mantan suami dan anak saya.. lalu akhir taun lalu saya menikah lagi dan skrg dalam kondisi hamil 8 bulan hpl 12 des.. yg saya ingin tanyakan adalah bgaimana saya bisa memakai kartu BPJS sya untuk melahirkan? sdgkan faskes nya jauh dr rumah suami saya yg baru? bagaimana juga mendaftarkan bayi dlm kandungan sya? juga mengingat BPJS saya dgn mantan suami belum pecah? apakah kartu ini masih bisa dipakai? mohon pencerahan nya.. trims..
Ibu peserta PBI tidak bisa mendaftarkan calon bayinya ke bpjs, namun agar biaya atas bayi bisa ditanggung bpjs, pendaftaran harus dilakukan setelah bayi dilahirkan maksimal sampai 3x24 jam harus sudah terdaftar.
DeleteAgar bisa mendaftarkan bayi yang masih didalam kandungan harus melakukan perubahan data kepesertaan menjadi mandiri, cuma prosesnya tidak sebentar, harus melakukan pelaporan ke dinas sosial, baru bisa dipindahkan jika sudah ada rekonsiliasi dari kemensos yang biasanya setiap 6 bulan sekali