-->

Memahami Alur Rujukan Pelayanan BPJS Kesehatan

Selama pasien bpjs menggunakan layanan bpjs kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka biaya pengobatan dapat ditanggung sepenuhnya oleh bpjs, tetapi jika peserta bpjs ketika ingin memanfaatkan layanan bpjs tidak sesuai dengan prosedur, maka kemungkinan besar biaya pengobatan harus dibayar sendiri oleh peserta yang bersangkutan, itu artinya kepesertaan bpjs anda akan sia-sia saja.

Alur rujukan pelayanan bpjs kesehatan menggunakan sistem berjenjang, artinya, ada langkah-langkah khusus yang harus ditempuh oleh peserta bpjs makala ingin melakukan pengobatan menggunakan bpjs agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs.

alur rujukan pelayanan bpjs kesehatan
Alur rujukan bpjs


Bagaimana Alur Rujukan Sistem Pelayanan BPJS Kesehatan?

ada 2 kategori pasein yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, alur rujuakan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut:

1. Untuk pasien gawat darurat

Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.

Untuk pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan bpjs tidak harus dimulai di fasilitas kesehatan tk1 sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, namun khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.

Pasien gawat darurat akan langsung ditangani  di unit gawat darurat dimanapun dan dikota manapun dan biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.

Baca: Cara berobat dengan BPJS di luar kota atau luar daerah

2. Untuk Pasien bukan gawat darurat

Sedangkan untuk pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si peserta bpjs yang ingin melakukan pengobatan menggunakan layanan bpjs harus datang pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, jika tidak maka kemungkinan besar biaya tidak akan ditanggung oleh bpjs, faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, praktek dokter, praktek dokter gigi dan rumah sakit tipe D.

Jika di fasilitas kesehatan 1 pasien tidak dapat ditangani atau peralatan yang terdapat di fasilitas kesehatan 1 tidak memadai, maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat berikutnya (fasilitas kesehatan tk 2) yaitu rumah sakit umum daerah (rumah sakit kelas C atau rumah sakit kelas B).

Di rumah sakit daerah (RSUD) pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs untuk dapat ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit. jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai fasiltias kesehatan ke 2 maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya, yaitu fasilitas kesehatan tingkat III yaitu rumah sakit tipe A (RSCM).

Baca: Cara berobat dengan BPJS mulai dari faskes 1, RSUD sampai RSCM lengkap


Dengan memahami alur rujukan pasien bpjs, maka peserta bpjs akan dapat menggunakan layanan bpjs secara baik dan benar sehingga biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh bpjs.

loading...

0 Response to "Memahami Alur Rujukan Pelayanan BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel