-->

Kenapa Biaya Naik kelas VIP Bisa Membengkak - ini penyebabnya?

Ketika pasien BPJS harus di rawat inap maka pihak bpjs hanya dapat menanggung sampai kelas 1, namun ada banyak penyebab yang bisa membuat pasien bpjs harus naik kelas perawatan atau turun kelas perawatan, misalnya dari kelas 2 ke kelas 3, kelas 1 ke kelas 2 atau dari kelas 2 ke kelas 1.

Beberapa penyebab pasien harus naik kelas perawatan atau turun kelas perawatan yang sering ditemukan di lapangan adalah karena alasan kamar penuh, sehingga dengan terpaksa pasien harus memilih kelas perawatan yang tidak sesuai dengan kelas perawatan atas haknya, sebenarnya pasien bisa memilih turun kelas atau naik kelas, tapi pada kenyataanya pasien banyak yang memilih naik kelas.

Naik kelas VIP biaya bisa membengkak apa penyebabnya?

Ketika pasien naik kelas perawatan, maka pasien harus siap untuk membayar selisih biaya atas naik kelas perawatan, Selisih biaya tambahan yang harus dibayar oleh pasien biasanya terkait dengan tarif INA-CBGS (Indonesia cash base groups), yaitu tarif  yang dijadikan acuan Rumah Sakit untuk melakukan claim ke pihak BPJS.  

Mengenal Apa itu INA-CBGS?

INA-CBGS adalah Referensi perhitungan biaya yang digunakan rumah sakit untuk mengclaim biaya atas pasien bpjs ke pihak BPJS.

Tarif INA-CBGS secara umum menggunakan sistem paket, dimana besar kecilnya tarif akan sangat dipengaruhi oleh kelompok kode diagnosa penyakit yang diderita oleh pasien BPJS yang di rawat inap dan juga kelas bpjs yang diambil oleh pasien yang bersangkutan dan tidak dipengaruhi oleh jumlah hari perawatan.

Pada dasarnya Nilai tarif INA-CBGS adalah hasil akumulasi dari segala hal yang berkaitan dengan kelompok diagnosa penyakit  (biaya alat habis pakai, pemeriksaan dokter, visit dokter, obat-obatan, biaya kamar perawatan dan biaya lainnya).

Besar kecilnya tarif sangat dipengaruhi oleh jenis kelas perawatan, dan biaya yang memiliki harga berbeda antara kelas 1,2 dan 3 adalah biaya untuk ruang perawatan saja, sedangkan biaya lainnya tidak ada perbedaan.

Ketentuan Tentang Naik Kelas Perawatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional beserta Lampirannya, berikut penjelasan terkait dengan Peningkatan Kelas Perawatan.

1. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan):
a. Sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.

b. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.

Berdasarkan peraturan di atas maka ketika pasien naik kelas perawatan sampai kelas 1, maka akan ada biaya tambahan yang harus dibayar oleh pasien,  adalah selisih tarif INA-CBGS untuk biaya kamar.

Contoh kasus: Misal sesuai dengan tarif INA-CBGS biaya kamar kelas 2 adalah 1.000.000 sedangkan tarif kamar kelas 1 adalah 1.500.000, maka ketika pasien kelas 2 naik kelas perawatan menjadi kelas 1, si pasien harus membayar sendiri selisih biaya perawatan yaitu sebesar 500.000 (1.500.000-1.000.000).

Sedangkan jika pasien naik kelas perawatan sampai VIP, maka pasien harus membayar tambahan biaya sebesar selisih tarip VIP local dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya, ini yang bisa menyebabkan selisih biaya yang harus dibayar oleh pasien bisa membengkak.
 

 Kenapa Naik Kelas Perawatan VIP Selisih Biaya bisa membengkak?

Karena BPJS hanya dapat menanggung sampai kelas 1 saja maka ketika pasien naik kelas PIV perhitungan yang akan ditanggung BPJS untuk pasien tersebut adalah Tarif VIP dikurangi tarif INA-CBGS yang sesuai untuk diagnosa pasien yang bersangkutan.

Perlu diketahui ketika menggunakan ruangan perawatan kelas VIP, akan menyebabkan jasa medis ikut naik, seperti misalnya obat-obatan yang digunakan, bisa saja menggunakan obat-obatan yang tidak dijamin bpjs (nonfornas), Kamar perawatan juga akan semakin mahal.

Sedangkan yang menjadi tanggungan bpjs atas pasien hanya sebesar tarif  paket yang sesuai INA-CBGS saja tidak dipengaruhi oleh jumlah hari perawata, berapa haripun pasien dirawat yang akan ditanggung BPJS tetap sesuai dengan paket INA-CBGS sesuai dengan diagnosa penyakit pasien, dan ini yang menyebabkan biaya yang harus di bayar sendiri oleh pasien bpjs bisa membengkak.

Contoh kasus:
Misal si pasien A adalah pasien BPJS kelas 1. menderita penyakit X, berdasarkan tarif INA-CBGS biaya untuk penyakit X pasien A kelas 1 adalah 1.000.000.

Pasien A dirawat selama 2 minggu di kelas VIP, dan setelah dihitung total biaya jasa medis di kelas VIP untuk pasien A adalah 50.000.000, maka selisih biaya yang harus dibayar oleh pasien A adalah 49.000.000 dari (50.000.000-1.000.000) sedangkan yang ditanggung BPJS adalah sebesar 1.000.000 saja, sesuai tarif INA-CBGS untuk kelompok diagnosa penyakit pasien A.

Jadi tetap yang ditanggung bpjs adalah 1.000.000 karena menggunakan sistem paket, meskipun si pasien A dirawat 2 minggu atau 14 hari.

Perhitungan diatas cukup bisa memberikan gambaran kenapa naik kelas VIP biaya bisa membengkak atau selisih biaya bisa sangat besar.

loading...

3 Responses to "Kenapa Biaya Naik kelas VIP Bisa Membengkak - ini penyebabnya?"

  1. Adakah batasan maksimal pembayaran atau penggantian bpjs yg diterima pasien yg dirawat, mis : pasien kelas 3 maksimal 50 juta dan seterusnya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pasien PIV harus bayar sendiri dan tidak akan ditanggung bpjs dengan nominal selisih antara seluruh biaya VIP - tarif paket rawat inap untuk kelas atas haknya.

      namun jika sampai kelas I, bpjs akan menanggungnya berapapun biayanya.

      informasi terakhir Kelas 3 tidak bisa naik kelas

      Delete
  2. tapi kenapa kasus yg sya temukan slama ini jika bpjs kita kelas 1 kta tdk diperkenankan turun kelas ke leas yg lbh rendah, justru cenderung naik kelas ke vip... dan itu slalu menjadi alasan rumah sakit ketika sdg dirawat inap dlam keadaan darurat. mengapa demikian? sdh hampir 4 kali rawat inap pihak keluarga saya selalu mendapatkan perlakuan seperti itu (naik kelas). kapan kita bisa mendapatkan hak kita yg sesuai. dan kenapa kok kita tdk boleh turun kelas ? alasannya nanti kalau turun kelas selsih uang bpjs tidak bs diklaim? apa benar demikian?

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel