-->

Memahami Persamaan dan Perbedaan JAMSOSTEK dan BPJS

BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang merupakan salah satu program dari jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh pemerintah, namun Jauh sebelum era BPJS sekarang ini, sebenarnya sudah ada beberapa program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah yang programnya hampir sama dan berkaitan dengan BPJS.

Dulu mungkin kita sering mendengar istilah JAMSOSTEK atau jaminan sosial tenaga kerja, tapi di era sekarang jamsostek sudah mulai tidak digunakan lagi karena keberadaanya sudah digantikan dengan BPJS ketenagakerjaan.

Memahami perbedaan jamsostek dan bpjs

JAMSOSTEK dan BPJS khususnya BPJS ketenagakerjaan sebenarnya adalah sama dan saling berkaitan, karena BPJS saat ini, terutama untuk BPJS ketenagakerjaan adalah hasil transformasi (perubahan) dari program jaminan sosial sebelumnya yang lebih dikenal dengan JAMSOSTEK.


Untuk lebih memahami sejarah lahirnya BPJS ketenagakerjaan secara lengkap uraiannya adalah sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan jaminan sosial pertama kali, jauh sebelum era BPJS saat ini, adalah Yayasan Dana jaminan sosial (YDJS) yang terbentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.
  • Kemudian pada tahun 1977 terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977,  Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), lahirnya peraturan ini sekaligus menggantikan YDJS menjadi ASTEK dibawah naungan Perum ASTEK.
  • Kemudian pada tahun 1992, lahir undang-undang baru yaitu UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terbitnya undang-undang ini sekaligus merubah ASTEK menjadi JAMSOSTEK.
  • Baru pada tanggal 1juli 2015 JAMSOSTEK bertransformasi menjadi BPJS ketenagakerjaan seiring ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014.

Lantas apa perbedaan dan persamaan Jamsostek dengan BPJS?

Persamaan dan juga perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS adalah sebagai berikut:

Persamaan Jamsostek dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa persamaan antara jamsostek dan BPJS ketenagakerjaan:

a. Baik jamsostek maupun BPJS ketenagakerjaan kedua-duanya adalah penyelenggara jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.

b.  Baik BPJS ketenagakerjaan maupun JAMSOSTEK keduanya merupakan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

c. Sama-sama memiliki program Jaminan Hari tua (JHT), jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)

Perbedaan JAMSOSTEK dan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa perbedaan antara Jamsostek dan BPJS ketenagakerjaan:

1. JAMSOSTEK selain memiliki program jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), juga memiliki program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (PJK),sehingga JAMSOSTEK bisa digunakan oleh karyawan atau pegawai beserta keluarganya untuk berobat.

sedangkan BPJS ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat, karena tidak memiliki jaminan kesehatan, JPK dari jamsostek sudah bertransformasi menjadi BPJS kesehatan dan tidak menjadi bagian dari program BPJS ketenagakerjaan, oleh karena itu peserta BPJS ketenagakerjaan agar dapat menggunakan layanan BPJS untuk menjamin kesehatan harus daftar menjadi peserta BPJS kesehatan.

Baca: Alasan BPJS ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat

2. Program BPJS ketenagakerjaan saat ini hampir sama dengan program JAMSOSTEK terdapat jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), namun ada tambahan satu program lagi yaitu program Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya tidak ada di JAMSOSTEK.

BPJS ketenagakerjaan tidak ada jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) karena JPK dari jamsostek di transformasi ke BPJS Kesehatan.

Apakah yang sudah memiliki Kartu JAMSOSTEK Harus mendaftar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Para pekerja yang dulu sudah menjadi peserta Jamsostek di era JAMSOSTEK sebenarnya tidak perlu melakukan pendaftaran lagi, karena peserta Jamsostek akan secara otomatis diubah kepesertaannya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun kartu BPJS ketenagakerjaan saat ini tidak bisa digunakan untuk berobat, karena di BPJS ketenagakerjaan tidak terdapat jaminan kesehatan.

Jadi solusinya agar peserta BPJS ketenagakerjaan mendapatkan jaminan kesehatan peserta BPJS ketenagakerjaan harus juga daftar sebagai BPJS kesehatan, lebih tepatnya adalah bpjs ketenagakerjaan yang ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha, dengan iuran bulanan sebagian ditanggung oleh perusahaan atau menjadi peserta bpjs mandiri.

Baca juga: Perbedaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
loading...

4 Responses to "Memahami Persamaan dan Perbedaan JAMSOSTEK dan BPJS"

  1. Apakah ada surat secara tertulis atau peraturan yang menerangkan bahwa Jamsostek sudah tidak berlaku lagi ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon dikoreksi jika saya menyebutkan jamsostek tidak berlaku.

      Jamsostek bukan tidak berlaku tapi bertransformasi menjadi bpjs ketenagakerjaan, yang dulu terdaftar sebagai peserta jamsostek masih bisa berlaku, tapi secara bertahap jamsostek akan dialihkan menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan dan pada akhirnya tidak ada lagi jamsostek.

      Peraturan undang-undang dari jamsostek menjadi bpjs:
      Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

      Delete
  2. Saya punya kartu astek no 89Jp20061xx...bgmna caranya dapatkan kartu bpjs ketenagakerjaan nya mhn info tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa koornisasi dengan HRD Perusahaan tempat bekejra

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel