-->

Sangsi jika perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya ke bpjs

Perusahaan seeharusnya tidak hanya mendaftarkan karyawannya ke bpjs ketenagakerjaan namun harus juga mendaftarkan karyawannya ke bpjs kesehatan, karena jika hanya bpjs ketenagakerjaan setiap pegawai atau karyawan tidak akan mendapatkan hak kesehehatan, berhubung bpjs ketenagakerjaan tidak memiliki jaminan kesehatan, bpjs ketenagakerjaan hanya memiliki program jaminan Keselamatan Kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, sedangkan jaminan kesehatan tidak ada, oleh karena itu perusahaan sesegera mungkin harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS yang ditanggung perusahaan atau badan usaha.

perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke bpjs


Jika perusahaan tidak ada itikad untuk mendaftarkan karyawannya ke bpjs maka bisa dikenakan sangsi administratif, sesuai dengan undang-undang :

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

1. setiap orang wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam Program Jaminan Sosial.

2. Salah satu Program Jaminan Sosial adalah Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

3. Pasal 6 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.

4. Selanjutnya pada pasal 6 ayat 3, terdapat pentahapan pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan salah satunya bagi Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015.

5. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa terdapat sanksi bagi yang tidak mendaftarkan diri dan atau pekerja kedalam kepesertaan Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan akan dicabut perizinan usaha dan izin-izin lainnya serta penghentian atau tidak mendapatkan layanan publik bagi peserta perorangan seperti SIM,KTP, STNK dll.

6. Kami sarankan apabila perusahaan tempat Bapak/Ibu bekerja belum mendaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, agar segera dapat melakukan pengurusan pendaftaran, hal ini sebagai bagian dari budaya gotong royong dan wujud kepedulian masyarakat Indonesia dalam membangun Sistem Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
loading...

0 Response to "Sangsi jika perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya ke bpjs"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel