-->

#2 Cara Menonaktifkan (Berhenti) dari BPJS Kesehatan

Ada beberapa kasus yang sering saya temukan yaitu peserta BPJS kesehatan yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS atas namanya, setelah diamati kondisi yang sering membuat si peserta BPJS kesehatan memutuskan ingin keluar dari kepesertaan BPJS kesehatan adalah karena banyak dari mereka merasa terbebani harus membayar iuran BPJS setiap bulan, bahkan beberapa kasus disebabkan karena mereka merasa dirugikan tidak mendapatkan pelayanan BPJS yang memuaskan, sehingga meraka kecewa dan pada akhirnya memiliki keinginan ingin berhenti jadi peserta BPJS kesehatan.

Beberapa tindakan tanpa dasar yang sering dilakukan oleh peserta BPJS dengan tujuan agar mereka dikeluarkan dari kepesertaan BPJS kesehatan diantaranya adalah  menghentikan pembayaran iuran bulanan dengan sengaja hingga mereka menunggak sampai bertahun-tahun.

bagaimana cara berhenti dari bpjs kesehatan


Menghentikan pembayaran iuran BPJS Tidak akan membuat Anda dikeluarkan

Perlu diketahui oleh setiap peserta BPJS bahwa dengan tidak membayarkan iuran bulanan BPJS tidak akan membuat peserta yang bersangkutan dikeluarkan atau diberhentikan dari kepesertaan BPJS kesehatan sehingga membuat kepsertaannya ditutup, menunggak hanya akan menonaktifkan kepesertaan BPJS untuk sementara.

Sesuai dengan Perpres 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 secara tidak langsung menyatakan bahwa penghentian pembayaran iuran baik disengaja maupun tidak hingga menunggak minimal 1 bulan hanya akan membuat kartu si peserta dinonaktifkan sementara alias diblokir sementara, sehingga kartu tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.

Ini Cara Keluar dari BPJS Kesehatan

Ada yang menyebutkan bahwa berhenti dari bpjs kesehatan adalah sesuatu yang mustahil, padahal sebenarnya  berhenti atau keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja terjadi tapi khusus untuk peserta dengan situasi dan kondisi tertentu saja.

Berikut adalah 2 cara yang untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan selamanya

Cara #1 - Peserta Harus Sudah Meninggal dunia

Cara pertama untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah peserta harus sudah meninggal dunia. agar peserta meninggal dunia bisa berhenti dari BPJS kesehatan maka anggota keluarga dari peserta harus melapor ke pihak BPJS agar kepesertaan BPJS untuk peserta meninggal dunia di tutup atau dinoaktifkan selamanya.

Jika si keluarga peserta meninggal dunia tidak melapor ke pihak BPJS maka iuran bulanan untuk peserta yang bersangkutan harus tetap dibayarkan, oleh karena itu bagi Peserta BPJS yang anggota keluarganya meninggal dunia harus segera melapor ke pihak BPJS dengan membawa syarat-syarat tertentu agar kepesertaan BPJS untuk peserta yang meninggal tersebut dinonaktifkan selamanya alias diberhentikan.

Silahkan Baca: Prosedur Cara menonaktifkan Peserta BPJS karena meninggal dunia

Cara #2 - Peserta Keluar dari kewarganegaraan indonesia

Cara ke 2 untuk keluar dari kepesertaan BPJS adalah, menjadi warga negara asing dan tidak tinggal di indonesia.

Sesuai dengan Pasal 14 UU BPJS menyatakan bahwa setiap warga negara indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial (BPJS).

Jika peserta Keluar dari kewarganegaraan indonesia dan sudah tidak tinggal diiindonesia maka peserta tidak diwajibkan lagi menjadi peserta BPJS.


Kesimpulannya adalah, Menonaktifkan kepesertaan BPJS atau berhenti dari kepsertaan BPJS itu sangat mungkin terjadi tapi hanya untuk kasus peserta yang meninggal dunia atau peserta yang pindah kewarganegaraan dan tidak tinggal lagi diinsonesia.

Selama peserta Masih dalam keadaan hidup, dia akan selamanya menjadi peserta BPJS tidak bisa berhenti atau keluar dari BPJS, dan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta adalah membayar iuran BPJS setiap bulan.

Jika peserta merasa keberatan atau merasa tidak mampu membayar iuran BPJS bulanan maka peserta bisa memilih untuk menjadi peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) sehingga peserta tidak harus membayar iuran bulanan sendiri karena iuran bulanan untuk peserta akan dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS sebenarnys sulisi dari pemerintah untuk menjamin kesehatan warga negara dengan cara sistem subsidi silang, yaitu yang sehat membantu yang sakit, selama sesuai prosedur maka baiaya akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
loading...

21 Responses to "#2 Cara Menonaktifkan (Berhenti) dari BPJS Kesehatan"

  1. maaf mau tanya, kalau mau berhenti bagaimana yah? slnya sy sdh tdk tinggal di indonesia, sudah cukup lama kurang lebih 6bln, tp bingung mau berhenti, karena dgr kabar kl sdh jd anggota tdk bs keluar lagi... trima kasih sblmnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sayang sekali kepesertaan BPJS ibu tidak bisa dinonaktifkan selama masih Warga Negara Indonesia dan terdaftar di KK. Peraturan dan UU terkait JKN BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta, dan tidak bisa menarik diri dari kepesertaan meskipun berada di luar negeri.

      Kalau ibunya ibu adalah WNA, ibu bisa laporkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan kepesertaannya

      Delete
    2. Saya malah punya saudara yg kaya raya menerima iuran bpjs gratis/ KIS dan mrk skrg tinggal dluar negeri trmasuk anak2nya yg blasteran jg mnjd org penerima iuran bpjs gratis... Mohon pencerahannya..m

      Delete
    3. KIS PBI (yang iurannya dibayarkan pemerintah), setiap 6 bulan sekali dilakukan verivikasi data oleh kemensos untuk mengeluarkan warga negara yang sudah mampu dan memasukan yang tidak mampu menjadi penerima PBI berikutnya.

      Delete
  2. Maaf mau nanya kalau sudah sekitar 4 tahun gak bayar gimana ya mba....tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Akan dianggap memiliki tunggakan selama 4 tahun dan kartu akan nonaktif tidak bisa digunakan.

      Untuk mengaktifkan kembali tunggakan harus dilunasi.

      Delete
  3. Hai saya punya 2 kartu bpjs yang pertama saya buay saat 1 Kk sama ibu saya stlh mnikah saya punya Kk bersama suami dan anak saya dr tmpt suami saya bekerja d buatkn bpjs kesehatan dan saya d cntumkan disitu jadi saya punya 2 krtu bpjs , saya ingin me non aktifkan bpjs yang pertama x sya buat yg bersamaan Kk ibu sya, tpi ttp ibu saya ikt bpjs jadi iuran yg d bebankn oleg sya hanya bpjs ibu saya aja apakh bisa yak jika case nya seperti itu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap peserta seharusnya hanya boleh memiliki satu jenis kepesertaan, ada double kepesertaan lebih baik kepesertaan yang pertama segera di nonaktifkan dengan datang ke kantor bpjs setempat.

      Tanggungan perusahaan hanya untuk 3 anak suami dan istri, sementara ibunya harus tetap menjadi peserta mandiri.

      Segera lakukan update kepesertaan kk baru dan kk lama, agar di kk ortu anda tidak diiukt sertakan.

      Iuran kepesertaan ibu bisa dibayarkan secara terpisah.

      Delete
  4. Boleh bayar seumur hidup tapi layanan dibenerin. Suruh bayar seumur hidup tapi pas sakit berobat katanya tak discover.... Yang bayar bukan berarti orang berkecukupan... Banyak juga yang gajinya dibawah umr

    ReplyDelete
  5. Rumit banget yĆ  . Jadi klo mau aduin yg gak sanggup bayar dimana? Kantor Bpjs atau dmna? Mohon dijelaskan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sudah tidak lagi sanggup bayar, bisa mengajukan diri untuk dimasukan menjadi peserta BPJS PBI, dengan datang ke dinas sosial membawa SKTM, atau bisa juga kolektif melalui desa atau kelurahan.

      Delete
  6. Saya pernah pas hamil bikin bpjs calon bayi tapi sampai sekarang belum pencetakan kartu. Pertanyaan saya apakah saya harus byar iyuran tiap bulan juga

    ReplyDelete
  7. Saya pernah bikin kartu bpjs tp kartunya keluar lbh krg satu th tp tagian pertama saya byr...smp skrg tagihan dtg trs..sedangkan sy blm pernah menggunakannya..apakah tagihan akan datang trs setiap bln.apa perlu sy bayar..kl tdk d byr ap akan d tagih ke rumah sy mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS Mandiri tagihan harus dibayar setiap bulannya walaupun tidak digunakan, jika tidak dibayar akan muncul tunggakan yang akan terus membesar dan kartu tidak bisa digunakan karena akan berstatus nonaktif akibat tunggakan.

      Delete
  8. Saya berencana akan menonaktifkan bpjs slama-lamanya
    Kalau saya gak bayar2 dan tidak menguanakan bpjs lagi apa suatu saat akan ad orang yg datang untuk menagih?

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS mandiri akan nonaktif jika si peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

      Tidak dibayar tidak membuat kepesertaan menjadi nonaktif.

      Tergantung kebijakan, jika memang ada kebijakan baru bahwa yang menunggak harus ditagih yang kemungkinan akan ada tagihan.

      Kita bersama berharap, semoga iuran bpjs tidak mencekik di kemudian hari ada penurunan,

      apalagi januari 2020 ada lagi kenaikan iuran 100%. dan ada aturan jika tidak menjadi peserta maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti

      Delete
  9. dulu saya beralamat diaceh dan skrg pindah ke palembang.mau keluar dr kepesertaan pbjs apa hrs plg dulu ke aceh untuk pengurusan nya.atau bs dialamat t4 tinggal skrg

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika bapak/ibu peserta PBI, maka perpindahaan alamat akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan PBI, namun untuk peserta mandiri, peserta tidak bisa keluar atau mengundurkan diri dari kepesertaan, kecuali yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan

      Delete
  10. cara pindah bpjs yg bayar ke gratis gmn ya??saya seorang guru dan dapat bansos, sedangkan suami kena phk pandemi dari 2020...jumat kmrn keklurahan dibilang harus ganti KK dan KTp

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lapor ke dinas sosial setempat dengan membawa persyaratan
      SKTM
      EKTP asli dan copy
      KK Asli dan copy

      Pihak dinsos akan mengusulkan anda untuk menjadi Penerima bantuan iuran (PBI) jika masih ada quota dan anggaran di daerah tersebut

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel