-->

Tidak punya kartu keluarga (KK) bisakah daftar BPJS?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia harus daftar menjadi peserta BPJS, begitu juga untuk warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia minimal selama 6 bulan. Ini menandakan bahwa Daftar BPJS adalah wajib bagi siapapun terutama untuk warga negara Indonesia.

Untuk daftar menjadi peserta BPJS memang bukanlah perkara yang sulit, namun ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satu syaratnya adalah calon peserta harus memiliki dan membawa kartu keluarga atau KK, tapi sayangnya masih banyak warga negara yang masih belum memiliki kartu keluarga atau kartu keluarganya hilang. Yang jadi pertanyaan adalah jika tidak memiliki kartu keluarga apakah masih bisa daftar BPJS? 


Tidak punya KK masih bisakah daftar bpjs kesehatan


Masih bisakah daftar BPJS Kesehatan tanpa kartu Keluarga (KK)?

Aturan BPJS saat ini adalah harus mendaftarkan seluruh anggota yang terdapat di sebuah keluarga, referensi yang digunakan adalah kartu keluarga (KK) dengan kartu keluarga tersebut pihak BPJS akan mengetahui berapa seluruh anggota yang terdapat di sebuah keluarga yang harus menjadi peserta BPJS, berapa yang sudah menjadi peserta dan berapa yang belum akan mudah diketahui. Oleh karena itu kartu keluarga adalah hal yang wajib yang harus dibawa ketika melakukan pendaftaran BPJS.

Bisa saja anda datang langsung ke kantor BPJS untuk daftar Tanpa membawa kartu keluarga, namun kemungkinan besar akan ada penolakan dan anda akan diminta untuk membuat dulu kartu keluarga, oleh karena itu untuk menghemat waktu dan tenaga lebih baik mengurus dulu untuk membuat kartu keluarga ke disdukcapil setempat sehingga anda mendapatkan kartu keluarga yang mencatat seluruh anggota keluarga anda.

Apa saja persyaratan untuk dafar BPJS selain KK?

Jika sudah punya kartu keluarga maka anda bisa datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan lengkap lainnya sebagai berikut:

1. Untuk Peserta BPJS Mandiri atau perorangan syaratnya adalah

Seluruh persyaratan yang harus anda bawa ketika ingin daftar menjadi peserta BPJS Mandiri atau perorangan /individu adalah sebagai berikut:
  • Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
     
  • Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
     
  • Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
     
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
     
  • Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
     
  • Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
     
  • Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
     
  • Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
     
  • Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
     
  • Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
 Baca : Tidak punya rekening bank masih bisakah daftar BPJS?

2. Untuk Peserta BPJS PPU (ditanggung badan usaha/perusahaan)

Sedangkan untuk mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS perusahaan atau yang ditanggung perusahaan, syarat dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  • Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  • Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
Baca juga: Solusi No KK tidak ditemukan pada saat daftar BPJS secara online?

Penutup:

Kesimpulannya adalah bahwa siapapun anda yang ingin mendapaftarkan diri menjadi peserta BPJS mandiri maupun BPJS yang ditanggung perusahaan, maka salah satu syarat wajib adalah anda harus membawa KK jika tidak punya maka anda harus membuatnya terlebih dulu sebelum mendaftar sampai KK tersebut berhasil anda miliki.

Jika anda masih memaksakan diri untuk daftar BPJS tanpa membawa KK, maka kemungkinan besar pendaftaran anda akan ditolak dan anda akan diminta untuk membuat kartu keluarga terlebih dahulu. semoga membantu.
loading...

11 Responses to "Tidak punya kartu keluarga (KK) bisakah daftar BPJS?"

  1. Saya bersuamikan WNA yang sudah 3 tahun memegang KITAS sponsor Istri. Tadi siang kami daftar bpjs perseorangan untuk suami saya, dan sudah dapat VA via sms tetapi ada kesalahan penulisan nama yaitu nama belakang tidak dicantumkan, lalu saya telfon Call Center untuk menanyakan prosedur merubah data sebelum melakukan pembayaran, tetapi oleh call center malah di katakan bahwa tidak boleh WNA daftar BPJS secara mandiri, harus minimal bekerja 6 bulan dan didaftarkan BPJS oleh perusahaan. Lalu dikatakan bahwa dibuatkan laporan karena tidak valid seorang WNA daftar bpjs mandiri.
    Pertanyaan saya, benarkah demikian? Bahwa WNA yang berstatus pekerja bukan penerima upah tidak dapat daftar menjadi peserta BPJS mandiri? (Karena di Indonesia, suami saya hanya membantu saya berwiraswasta kecil2an)

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Terimakasih. :-)

    Anist.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sangat bisa mba, terutama untuk wna pekerja bukan penerima upah /pekerja mandiri, bisa mendafarkan dirinya menjadi peserta bpjs mandiri dengan persyaratan:
      - Asli KK istri dan KTP
      -Fotocopy Surat nikah
      -foto 3x4
      -Menunjukan kartu izin tinggal sementara /tetap (KITAS/KITAP)

      Saran saya ibu langsung datang ke kantor bpjs termpat melakukan pendaftaran dan berkordinasi dengan pihak bpjs setempat jelaskan status suaminya.

      Di peraturan bpjs uu bpjs no 4 tahun 2014 juga dijelaskan bahwa salah satu syarat pendaftar mandiri mencantumkan KITAS/KITAP itu artinya bahwa WNA bisa daftar mendiri

      Delete
  2. Mau tanya mbak.. Kata nya klu mu bikin bpjs harus pke akte kelahiran ya, klu pke KK aja bisa gak kak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Persyaratan daftar BPJS tidak mencantumkan akta kelahiran kecuali untuk bayi yang baru lahir harus membawa surat keterangan lahir/akta jika ada.

      Delete
  3. Saya baru nikah 1 tahun, tapi ktp saya sama istri saya beda alamat, kk juga belum punya, apakah saya bisa jadi Anggota Bpjs?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kk belum punya sendiri maka harus ikut KK sebelumnya.

      Menurut saran saya lebh baik membuat kk dan ktp terlebih dahulu agar lebih mudah.

      Delete
  4. Bagaimana kalo waktu gadis mendapatkan surat kis????
    Sekarang saya sudah menikah dan kartu keluarga masih dalam proses pembuatan dan belum siap.
    Apakah boleh menggukan resi kartu keluarga yg dikeluarkan oleh lurah setempat buat mengurus bpjs???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa menggunakan kk sementara jika niknya sudah keluar

      Delete
  5. Kalau kk fisiknya adanya kk lama. Sedangkan di dukcapil sendiri sudah ada kk baru. Tapi kita tau nomor kk baru itu. Kira2 bisa ga ya daftar dengan nomor kk baru tanpa ada fisiknya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk melakukan pendaftaran yang dibutuhkan adalah Nomor KK dan NIK dari masing-masing anggota keluarga. Jika saat NIK dari masing-masing anggota keluarga telah ada, dapat dilakukan pendaftaran melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dengan mengisi form daftar isiian dan menunjukkan KK sementara berserta fotocopi KTP dan dilengkapi dengan pas foto 3x4 masing-masing 1 lembar.

      Jika KK baru belum jadi, bisa meminta surat pengantar dari disdukcapil untuk mendaftar bpjs. itu bisa digunakan.

      Delete
  6. mau tanya kalo ada yg lahiran tapi dia belum menikah tapi nama ibunya masih terdaftar di bpjs keluarga sedangkan anaknya blm didaftarkan krna lahirnya mendadak dan prematur jadi harus masuk inkubator,dan ibunya sudah pulang kerumah tapi anaknya ditahan RS karna ibunya tidak mampu...minta solusinya dong

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel