-->

Cara Daftar BPJS Kesehatan perorangan secara online dan offline terbaru

Sesuai Amanah undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa setiap warga negara indonesia dan juga warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja dan tinggal minimal 6 bulan di indonesia wajib menjadi peserta BPJS.

Untuk terdaftar menjadi peserta BPJS perorangan untuk kategori Peserta Bukan Pekerja (PBP) atau Pekerja bukan penerima upah (PBPU), maka anda harus melakukan pendaftaran, kecuali untuk warga negara yang sudah menjadi peserta Askes, Jamkesda atau Jamkesmas secara otomatis sudah menjadi peserta BPJS kesehatan.

Ada Kabar baik bahwa untuk mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan Perorangan terbaru saat ini dapat dilakukan dengan 2 cara, bisa dilakukan secara online dan juga offline. Pendaftaran bpjs kesehatan secara online dapat dilakukan di situs resmi bpjs melalui fasilitas pendaftaran yang sudah disediakan, sedangkan pendaftaran bpjs secara offline dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS setempat.

Cara daftar BPJS kesehatan untuk perorangan
Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Perorangan


Persyaratan untuk kedua cara pendaftaran tersebut sebenarnya tidak ada yang berbeda, perbedaannya terlatak pada prosedur pendaftaranya saja, pendaftaran bpjs kesehatan secara online cukup dilakukan di rumah menggunakan sebuah komputer PC atau laptop yang terkoneksi keinternet dengan duduk santai sambil menikmati secangkir kopi atau di warnet tanpa harus datang ke kantor BPJS, sedangkan pendaftarn BPJS secara offline harus dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS setempat.

Jika anda memilih daftar BPJS secara offline di kantor BPJS maka anda harus siap dengan situasi dan kondisi antrian yang panjang dan harus rela berdesak-desakan dengan calon peserta lainnya sehingga terkadang bisa memakan waktu yang sangat lama.

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline.

Daftar BPJS kesehatan secara offline bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS setempat, berikut adalah syarat dan prosedur daftar BPJS keseahtan untuk perorangan secara online

Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan untuk Perorangan

Untuk anda yang kebetulan ingin mendaftar BPJS keseahatan untuk peorangan, maka persyaratan yang harus anda siapkan adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy dan Asli KTP masing-masing anggota keluarga

2. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
Kepemilikan Kartu Keluarga Wajib, dan peraturan terbaru menyebutkan bahwa semua anggota keluarga yang terdapat di KK harus didaftarkan menjadi peserta BPJS.

3. Fotocopy buku rekening bank (Bank BNI, BRI atau Mandiri)
Khusus untuk peserta BPJS yang akan mengambil kelas 1 dan kelas 2maka harus memiliki rekening Bank (BRI BNI atau Mandiri) bisa juga menggunakan milik saudara, sedangkan yang akan mengambil kelas  3, tidak harus memiliki rekening bank.

4. Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 buah untuk masing-masing anggota keluarga kecuali balita.

Prosedur Daftar BPJS kesehatan Untuk perorangan secara offline

Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran bpjs kesehatan perorangan secara offline adalah sebagai berikut:

1. Siapkan persyaratan pendaftaran

2. Datang langsung ke kantor BPJS setempat
Sebaiknya datang pagi-pagi agar mendapatkan no antrian kecil, karena pendaftaran bpjs secara offline antriannya suka panjang dan padat.

3. Mengisi formulir pendaftaran
Silahkan anda isi dan lengkapi formulir pendaftaran dengan benar. di formulir anda akan diminta untuk memilih kelas BPJS, dan juga Faskes tingkat 1, untuk peserta BPJS kesehatan perorangan kelas BPJS yang bisa diambil adalah kelas I kelas II dan kelas III.

Kelas yang anda ambil akan menentukan besar kecilnya iuran BPJS yang harus anda bayar, kelas 1 umumnya lebih mahal diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3, oleh karena itu bijaklah dalam menentukan kelas.
Silahkan baca: Tarif Iuran BPJS terbaru untuk kelas 1,2 dan 3

Sedangakan untuk memilih faskes tingkat 1, maka sebaiknya anda memilih faskes tingkat 1 yang dekat dengan rumah tempat tinggal anda agar lebih mudah untuk dikunjungi ketika anda membutuhkan pelayanan kesehatan gratis dari BPJS.


4. Pemeriksaan berkas dan Ambil No Antrian
Untuk beberapa kantor BPJS no antrian biasanya sudah disiapkan oleh satpam setempat, satpam sekaligus akan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran anda, Jika persyaratan berkas sudah lengkap maka berkas akan Acc dan anda akan mendapatkan no Antrian.

Jika berkas persyaratan pendaftaran kurang lengkap maka biasanya anda akan diminta untuk melengkapi berkas tersebut terlebih dahulu.

5. Mengantri untuk menunggu giliran 
Setelah anda mendapatkan no antrian maka silahkan anda menunggu (antri) untuk dipanggil oleh petugas registrasi BPJS kesehatan.

6. Petugas akan melakukan Proses registrasi bpjs untuk anda
Data anda dan juga keluarga anda akan didaftarkan oleh petugas bpjs, setelah proses pendaftaran selesai, anda dan juga keluarga anda masing-masing akan menerima nomor virtual account (VA), beserta Nominal iuran yang harus dibayar.

7. Melakukan Pembayaran Iuran Pertama BPJS
Setelah anda menerima nomor virtual account (VA), maka langkah selanjutnya adalah anda harus melakukan pembayaran iuran pertamamenggunakan Nomor virtual account yang sudah diperoleh. Pembayaran iuran pertama harus anda lakukan paling cepat setelah 14 hari atau paling lambat sampai 30 hari sejak anda mendapatkan nomor virtual account.

Pembayaran iuran pertama bisa melalui ATM bank BNI, BRI atau Mandiri menggunakan menu khusus pembayaran BPJS yang sudah disediakan, anda akan diminta untuk memasukan normor virtual account pada saat proses pembayaran iuran pertama tersebut.

Mohon diperhatikan, jangan sekali-kali melakukan pembayaran iuran pertama sebelum 14 hari sejak normor virtual account diterima karena pembayaran pada waktu itu tidak akan bisa dilakukan biasanya virtual account belum terdaftar atau belum dikenal. 

Begitu juga jika dalam 30 hari sejak nomor virtual account diterima anda belum juga membayarkan iuran pertama maka pendaftaran akan dianggap dibatalkan dan itu artinya anda harus melakukan pendaftaran BPJS lagi dari awal.

8. Mencetak dan mengambil Kartu BPJS.
Setelah pembayaran dilakukan jangan lupa simpan bukti pembayaran untuk antisifasi jika diminta, selanjutnya silahkan anda menuju kembali kantor BPJS tempat anda melakukan pendaftaran sebelumnya untuk mencetak (print) kartu BPJS kesehatan.

Kartu BPJS anda sudah langsung aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis yang ditanggung oleh BPJS, Kartu BPJS kesehatan adalah kartu Identitas peserta BPJS kesehatan yang harus dibawa dan diperlihatkan setiap kali peserta melakukan pengobatan gratis dengan BPJS.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Perorangan Secara Online

Untuk daftar bpjs perorangan secara online dapat dilakukan di situs resmi bpjs kesehatan yang beralamt di https://bpjs-kesehatan.go.id melalui link pendaftaran yang sudah disediakan.

Mohon diperhatikan, Meskipun pendaftaran bpjs online paling praktis dan mudah, namun tidak semua peserta BPJS bisa melakukan pendaftaran bpjs secara online, pendaftaran BPJS secara online baru dapat dilakukan jika semua anggota keluarga anda satupun belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan.

Jika salah satu anggota keluarga anda yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) sudah menjadi peserta BPJS kesehatan, maka pendaftaran bpjs kesehatan secara online tidak bisa dilakukan, untuk melakukan pendaftaran anda harus datang langsung ke kantor BPJS kesehatan setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat dan prosedur lengkap mengenai cara daftar BPJS kesehatan secara Online dapat anda baca di artikel berikut:

Demikian artikel tentang Cara Daftar BPJS Kesehatan Perorangan Online dan Offline semoga dengan adanya artikel ini bisa memberikan petunjuk kepada anda guna mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan, semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Cara Daftar BPJS Kesehatan perorangan secara online dan offline terbaru"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel