-->

Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap di Rumah Sakit

Siapapun anda peserta BPJS kesehatan, sebaiknya pahami alur bpjs kesehatan agar anda merasa tidak dirugikan ketika menggunakan kartu BPJS. Perlu anda ketahui prosedur berobat dengan  bpjs kesehatan menggunakan sistem berjenjang, yakni harus dimulai dari faskes tingkat 1, baru jika di faskes tingkat satu pasien tidak memungkinkan untuk ditangani maka pasien akan dirujuk ke faskes tingkat II yaitu rumah sakit umum daerah (RSUD) dan jika di RSUD pasien masih tidak dapat ditangani maka akan dirujuk ke rumah sakit lain sampai RSCM.
Baca: Prosedur berobat dengan BPJS (Faskes tk1, RSUD sampai RSCM)

Prosedur layanan BPJS Kesehatan

Kartu bpjs bukan hanya bisa digunakan untuk rawat jalan, tetapi bisa juga digunakan untuk rawat inap di rumah sakit, biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS jika langkah-langkah menggunakan kartu BPJS untuk berobat benar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, jika cara menggunakan kartu bpjs anda salah atau tidak sesuai prosedur maka biaya bisa jadi harus ditanggung sendiri dan anda akan merasa dirugikan.

Bagaimana Prosedur cara berobat menggunakan BPJS?

Berikut adalah prosesedur cara berobat gratis menggunakan kartu BPJS kesehatan:

1. Cara Menggunakan BPJS Untuk Rawat Jalan

Berobat jalan atau cara berobat jalan menggunakan BPJS sangat mudah sekali langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Siapkan kartu BPJS anda dan juga KTP anda.
  • Datang langsung ke faskes tingkat 1, lihat di kartu, faskes tk1 yang anda datangi harus sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs anda.
  • Lakukan registrasi/pendaftaran di faskes tingkat 1 di tempat yang telah disediakan, data anda akan dicatat.
  • Dokter faskes 1 akan memeriksa kesehatan anda, jika kondisi anda tidak bisa ditangai di faskes 1 maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan spesialis, jika kondisi anda bisa ditangani di faskes tk1, maka dokter akan memberikan resep, silahkan tebus resep di apotek faskes 1 atau apotek yang sudah bekerjasama dengan BPJS, setelah mendapatkan obat anda bisa pulang.

2. Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap di Rumah Sakit

Prosedur menggunakan layanan BPJS untuk rawat inap dirumah sakit, dokategorikan menjadi 2, yaitu pasien kondisi gawat darurat dan pasien kondisi bukan gawat darurat, penjelasannya adalah sebagai berikut:

A. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Kondisi non gawat darurat
Untuk pasien dengan kondisi non gawat darurat, pasien harus datang ke faskes tingkat 1, dari faskes tingkat 1, pasien akan dirujuk oleh dokter faskes tingkat 1 ke rumah sakit (RSUD) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis di rumah sakit, prosedur berobat di rumah sakit dengan bpjs adalah sebagai berikut:

1. Siapkan persyaratan:
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK), 
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy dan Asli Kartu BPJS
  • Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
2. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS disediakan ruangan khusus layanan BPJS untuk mengurus surat eligibilitas peserta, dan biasanya peserta harus antri untuk mendapatkannya.

3. Setelah surat Eligibilitas Peserta (SEP) didapatkan, kemudiaan ambil kartu berobat, untuk beberapa rumah sakit untuk mengambil kartu berobat disediakan ruangan khusus, pasien biasanya harus antri untuk mendapatkannya.

4. Menuju Poliklinik rumah sakit  sesuai dengan surat rujukan dokter faskes tk1, dengan membawa syarat-syarat lengkap sebagai berikut:
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK), 
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy dan Asli Kartu BPJS
  • Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilatas Peserta (SEP)
  • Kartu Berobat.
5. Pasien akan diperiksa, mendapatkan layanan kesehatan, dan pasien akan di rawat inap jika kondisi pasien harus di rawat inap, jika dirumah sakit pasien tidak dapat ditangani, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitasnya lebih memadai.

B. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat (Emergency)

Sedangkan untuk Pasien Gawat Darurat Bisa langsung data ke unit IGD Rumah sakit Terdekat,  ini berlaku juga jika pasien berada di luar kota/provinsi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Siapkan Persyaratan sebagai berikut:
  • Kartu BPJS Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP
2. Datang langsung ke unit IGD rumah sakit.
Pasien akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien, seperti resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.

3. Melakukan Registrasi dan Validasi berkas IGD di BPJS center IGD
Di IGD biasanya disediakan ruangan khusus Layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.

4. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit dengan membawa syarat:
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK), 
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy dan Asli Kartu BPJS
  • Berkas IGD
Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu Emergency, bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang, berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

5. Pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS haknya.
Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Bagaimana Jika Kelas Perawatan Dinyatakan Penuh?

Untuk beberapa rumah sakit karena banyaknya pasien BPJS yang di rawat inap terkadang kelas perawatan yang sesuai dengan hak pasien BPJS penuh, anda sebenarnya bisa turun kelas perawatan atau naik kelas perawatan.

Kelas perawatan yang ditanggung oleh BPJS sebenarnya sampai kelas I, namun anda juga bisa naik kelas perawatan sampai Kelas VIP jika mau, dengan konsequensi akan timbul selisih biaya perawatan yang bisa sangat besar.


Oleh karena itu jika hak kelas perawatan bpjs anda dinyatakan penuh, jika memutuskan naik kelas perawatan sangat disarankan sampai kelas I, anda akan dikenakan biaya yang harus dibayar oleh sendiri sebesar selisih biaya ruang perawatan saja.

Jika diminta pindah kelas perawatan jika sampai kelas I penuh sangat disarankan lebih baik memilih turun kelas agar anda tidak kena biaya tambahan yang harus dibayar oleh sendiri. anda juga bisa naik ke kelas VIP tapi anda harus siap dengan konsequensi biaya yang harus anda bayar.

Bagaimana Penggunaan kartu BPJS jika kondisi di luar daerah/ kota atau diluar provinsi?

Untuk Peserta BPJS yang kebetulan sedang di luar kota dan dalam ke adaan sakit maka langkah pertama untuk melakukan pengobatan dengan BPJS adalah meminta surat pengantar di kantor BPJS setempat untuk berkunjung ke salah satu faskes tk1 yang berada di kota dimana anda berada saat itu, ini untuk mengatasifasi agar tidak terjadi penolakan dari pihak faskes tingkat1.

Sedangkan untuk Kondisi pasien gawat darurat, bisa datang langsung ke unit IGD rumah sakit, untuk pasien emergency dimanapun anda berada bisa langsung datang ke unit IGD rumah sakit dan biaya akan ditanggung oleh BPJS.



Demikian artikel mengenai Cara Menggunakan BPJS kesehatan untuk Rawat Inap di Rumah Sakit, semoga membantu.
loading...

2 Responses to "Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap di Rumah Sakit"

  1. Adik saya punya masalah kesehatan dengan usus/perutnya. Minggu kemaren adik saya dirujuk ke RS umum setempat, dengan jangka waktu 1 minggu 2 hri dinyatakan dokter sudah bisa pulang ke rumah. Melihat kondisi adik saya juga yang sudah membaik, maka kami bersedia dan siap untuk kembali pulang. Akan tetapi keesokan hari nya penyakit adik saya kambuh lagi, yang saya pertanyakan : apakah bpjs menjamin apabila adik saya masuk kembali diRS umum yang sama dengan penyakit yang sama dalam bulan yang sama ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya bpjs bisa menjamin dan tidak ada batasan pelayanan berapakalipun dalam 1 bulan, tapi terkadang jika tidak ada peraturan undang-undangnya maka ada saja rumah sakit yang memiliki kebijakan-kebijakan yang tidak sejalan, sebagai salah satu contoh, ada beberapa faskes tk1 yang hanya memberikan kesempatan 1 kali dalam 1 bulan pasien bisa ditanggung bpjs, selebihnya menjadi pasien umum.

      Jika pasien tidak dalam keadaan gawar darurat, bisa ke faskes tingkat1 kemudian meminta rujukan ke rumah sakit (usahakan rs yang dipilih adalah rs pemerintah), jika pasien dalam keadaan emergency bisa datang langsung ke rumah sakit, silahkan ikuti prosedur pelayanan dengan bpjs. semoga bisa

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel