-->

Cara Mudah Membuat SKTM bagi Warga Miskin Sebagai Syarat Menjadi Peserta BPJS PBI

SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin) untuk mendapatkan kemudahan dalam kehidupannya baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.

Dulu sebelum Era BPJS, fungsi SKTM bagi Warga miskin (Gakin) atau warga tidak mampu yaitu untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS terdekat yang melayani SKTM/Gakin, untuk meringankan biaya pendidikan atau biaya sekolah, membuat Kartu Indonesia Sehat (sekarang sudah menjadi BPJS), tapi semenjak era BPJS, SKTM ternyata bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk daftar menjadi peserta BPJS PBI.

Surat keterangan tidak mampu SKTM untuk warga miskin sebagai syarat menjadi peserta BPJS PBI


Apa saja persyaratan untuk Membuat SKTM?

Bagi warga miskin dan kurang mampu sebaiknya tidak usah malu-malu untuk membuat SKTM jika memang diperlukan karena persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat SKTM tidaklah terlalu sulit, syarat utamanya adalah yang bersangkutan merupakan kategori warga miskin dan kurang mampu, kemudian yang bersangkutan harus penduduk asli dan alamat di KTP sesuai dengan domisili.

Jika persyaratan di atas sudah sesuai maka langkah selanjutnya adalah menyediakan berkas dokumen untuk pembuatan SKTM sebagai berikut:

Berkas Dokumen yang perlu dipersiapkan


  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.


Langkah-langkah membuat SKTM adalah sebagai berikut:


  1. Pergi ke RT/RW setempat dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP  untuk membuat surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW.
  2. Siapkan surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW, KK dan KTP kemudian bawa ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangi dan siap digunakan.
  3. Membuat surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat di ruah sakit.


SKTM dari kelurahan yang sudah ditandatangai sebenarnya sudah siap pakai baik untuk berobat di puskesmas maupun untuk mendapatkan keringanan dari sekolah atau lembaga pendidikan.

Jika memang diperlukan validasi dari Dinas Pendidikan dan kecamatan maka silahkan validasi di kecamatan dan dinas kesehatan setempat, karena beberapa kasus SKTM baru dapat digunakan jika sudah mendapatkan ACC dari Kecamatan dan dinas sosial.

SKTM untuk Pembuatan Kartu BPJS PBI

Di era BPJS saat ini SKTM sebenarnya digunakan  warga miskin dan tidak mampu sebagai salah satu syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI yang iuran bulannya dibayarkan oleh pemerintah.

Jika SKTM Yang anda buat untuk syarat menjadi peserta BPJS PBI maka berkas SKTM dari kelurahan bisa di bawa ke dinas sosial dan tenaga kerja setempat agar dapat disusulkan ke kementrian sosial.  Dinas sosial akan mengurusnya agar anda mendapatkan kartu BPJS PBI.

Perlu diingat bahwa Untuk daftar menjadi peserta BPJS PBI tidak melalui kementrian kesehatan atau BPJS kesehatan tetapi oleh dinas sosial, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pembuatan kartu BPJS PBI anda bisa menghubungi dinas sosial setempat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial telah menetapkan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
loading...

0 Response to "Cara Mudah Membuat SKTM bagi Warga Miskin Sebagai Syarat Menjadi Peserta BPJS PBI"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel