-->

Besaran Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

Kabarnya Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 tetap naik  dan untuk kelas 3 tetap - Salah satu kewajiban peserta BPJS adalah harus membayar iuran bulanan paling lambat sampai tanggal 10 bulan yang bersangkutan, besarnya iuran bulanan yang harus dibayarkan sangat tergantung sekali pada kelas BPJS yang diambil dan juga jenis kepesertaan BPJS apakah BPJS mandiri atau BPJS yang ditanggung oleh perusahaan/badan usaha.

Iuran Bulanan kelas 1 adalah yang paling besar diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3, sedangkan Iuran bulanan untuk BPJS yang ditanggung oleh perusahaan lebih murah jika dibandingkan dengan iuran bulanan untuk BPJS perorangan/individu/mandiri walaupu mengambil kelas yang sama dengan peserta Mandiri.

Iuran bulanan bpjs kesehatan kelas 1, 2 dan 3
 
Murahnya iuran bulanan untuk perserta BPJS badan USaha (PPU) karena sebagian ditanggung oleh perusahaan dimana peserta bekerja, bahkan yang dapat ditanggung oleh peserta BPJS badan usaha sampai 5 tanggungan (pekerja, suami/istri, dan 3 anak). tentu akan jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS mandiri.

Untuk mengetahui secara detail mengenai besaran iuran bulanan untuk peserta BPJS mandiri maupun BPJS badan usaha saya akan uraikan pada artikel ini.

1. Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Peserta Mandiri/individu/perorangan

Untuk peserta BPJS kesehatan mandiri iuran bulanan sudah mengalami kenaikan yang berlaku mulai dari tanggal 1 april 2016 sampai dengan sekarang, Iuran bulanan yang mengalami kenaikan hanya untuk kelas 1 dan kelas 2 saja sedangkan untuk kelas 3 tidak ada perubahan.

Berdasarkan keputusan terbaru, Presiden telah menetapkan iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 tahun 2016. Sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 1, besarannya sama seperti yang tertuang dalam Perpres yaitu Rp51.000 dan Rp80.000,"

Adapun rincian iuran bulanan kelas I, II dan kelas III adalah sebagai berikut:
  • Untuk Kelas I, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000 (naik Rp. 20.500)
  • Untuk Kelas II, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000 (naik Rp. 8.500)
  • Untuk Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 25.500  (tidak ada kenaikan), Berdasarkan keputusan terbaru, Presiden telah menetapkan iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah
Khusus untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah. Karena itu, Presiden memutuskan untuk membatalkan kenaikan tersebut, sehingga pemegang kartu tetap membayar iuran seperti biasa yaitu Rp25.500.

2. Iuran Bulanan Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)

Sedangkan untuk peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, sebagai berikut:

Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

Iuran BUlanan peserta BPJS PBI tetap akan ditanggung pemerintah namun mengalami kenaikan, setiap peserta BPJS PBI tidak akan dibebani iuran.

3. Iuran Bulanan BPJS Badan Usaha untuk Karyawan atau Peserta Penerima Upah (PPU)

Sedangkan iuran bulanan peserta bpjs dari golongan karyawan atau pekerja yang ditanggung perusahaan atau pekerja penerima upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan, biaya tersebut sekaligus untuk 5 anggota keluarga, dengan ketentuan perhitungan:

    4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
    0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta

Sehingga Karyawan sebagai peserta BPJS yang ditanggung perusahaan biaya yang harus dikeluarkan lebih ringan hanya 0,5% saja dan sisanya dibayar oleh perusahaan.


Baca Juga: Cara menghitung Besar Iuran BPJS Perusahaan

BPJS yang ditanggung perusahaan untuk karyawan adalah sebanyak 5 tanggungan (pekerja, suami/istri dan 3 orang anak), jika ada anak ke 4 tetap anak tersebut akan memiliki kepesertaan BPJS mandiri.


Walaupun untuk peserta BPJS kelas 1 dan 2 mengalami kenaikan pemerintah menghimbau jangan turun kelas, karena kelas 3 hanya digunakan untuk golongan tidak mampu.

Demikian tentang Iuran bulanan BPJS kesehatan untuk kelas 1, 2 dan 3 semoga membantu.

loading...

0 Response to "Besaran Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel