-->

Pentingnya Memanfaatkan program rujuk balik BPJS untuk pasien kronis agar pelayanan lebih mudah dan cepat

Program rujuk balik BPJS (PRB) adalah program yang sangat cocok sekali untuk dimanfaatkan oleh peserta BPJS yang tergolong sebagai pasien kronis, dengan tujuan agar pasien bpjs lebih cepat dan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan layanan BPJS.

Pasien kronis adalah pasien yang menderita penyakit tertentu dengan kondisi stabil namun masih harus terus  menjalani pengobatan jangka panjang secara continue dari tenaga medis spesialis.

Kita ketahui bersama bahwa secara umum ketika pasien bpjs ingin menjalani pengobatan menggunakan layanan BPJS, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1), sesuai dengan faskes tk1 yang tertera di kartu BPJS peserta, jika di faskes tingkat 1 fasilitas dan layanan tidak memadai untuk kondisi pasien, maka faskes tk1 akan merujuk pasien ke faskes tk 2 (RSUD).

Alasan kenapa harus memanfaatkan program Rujuk Balik BPJS?

Ketika kondisi pasien kronis, maka  pasien BPJS akan sering bolak-balik rumah sakit melalui rujukan faskes tingkat 1, kita ketahui bahwa untuk layanan BPJS kendala yang sering ditemukan di faskes tingkat 2 (Rumah sakit umum daerah) adalah antrian yang panjang, sehingga mau tidak mau pasien harus rela antri dan berdesak-desakan hanya untuk mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis di faskes tingkat 2.

Untuk pasien yang menjalani pengobatan sesekali di saat-saat sakit saja, kondisi seperti itu tentu bukanlah masalah besar, namun khusus untuk peserta bpjs yang tergolong sebagai pasien kronis, yang harus bolak-balik rumah sakit tentu bisa menjadi sebuah kendala ketika selalu menghadapi antrian dan berdesak-desakan setiap kali menjalani pengobatan di rumah sakit.

Oleh karena itu untuk memudahakan pengobatan bagi pasien kronis, maka BPJS mengeluarkan program rujuk balik (PRB) yang dapat dimanfaatkan oleh pasien bpjs agar lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis rumah sakit.
Dengan memanfaatkan program rujuk balik pasien tidak harus selalu dirujuk ke rumah sakit setiap kali menjalani pengobatan, cukup datang langsung ke faskes tingkat 1 saja, dengan membawa berkas rujuk balik dari dokter spesialis maka pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dari tenaga medis pasien tingkat 1 sesuai dengan surat rujuk balik dari dokter spesialis rumah sakit.


Beberapa Manfaat Program Rujuk Balik BPJS

Berikut adalah beberapa manfaat dari program rujuk balik BPJS:
  • a. Memudahkan dalam mendapatkan o bat re-sep dari dokter spesialis
  • b. Meningkatkan hubungan pasien dengan dokter dalam konteks layanan holistik
  • c. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
  • d. Meningkatkan kemudahan dan kecepatan akses pelayanan kesehatan BPJS

Jenis Penyakit yang masuk dalam kategori program rujuk balik

Berikut adalah beberapa daftar penyakit yang termasuk ke dalam kategori progra rujuk balik BPJS:
  • Epilepsi
  • Asma
  • Jantung
  • Skizofrenia
  • Diabetes Militus
  • Stroke
  • Lupus
  • Hipertensi / darah tinggi
  • Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)

 Bagaimana Prosedur cara memperoleh berkas rujuk balik?

sebelum pasien dapat menggunakan layanan rujuk balik maka langkah pertama adalah pasien harus sudah memiliki berkas rujuk balik terlebih dahulu, prosedur untuk mendapatkan berkas rujuk balik adalah seabgai berikut:


1. Pasien BPJS kesehatan pertama datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai kartu bpjs (Puskesmas, poliklinik, dokter pribadi, dokter gigi atau rumah sakit tipe D).

2. Fasilitas kesehatan tk1 membuatkan surat rujukan agar fasien dapat melanjutkan pengobatan ke fasilitas kesehatan tingkat II (Rumah sakit umum daerah)

3.  Di rumah sakit pasien ditangani oleh dokter spesialis, pasien minta untuk dirujuk balik pada dokter spesialias rumah sakit.

4. Pasien mendapatkan berkas rujuk balik dari dokter spesialis rumah sakit yang siap digunakan untuk menjalani pengobatan berikutnya di fasilitas kesehatan primer( faskes tk1 / FKTP)

Prosedur pelayanan menggunakan Program Rujuk Balik BPJS

Setelah pasien memiliki berkas rujuk balik, maka pasien bisa menggunakan program rujuk balik bpjs, adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

prosedur program rujuk balik bpjs untuk pasien kronis
1. Peserta BPJS pasien kronis, datang ke faskes tingkat 1 dengan membawa Kelengkapan berkas administrasi program rujuk balik sebagai berikut:
  • Kartu BPJS, 
  • KTP, 
  • Surat Eligibilitas peserta (SEP), 
  • Surat Rujuk Balik (SRB) 
  • Resep  Rujuk Balik.

2. Dokter faskes tingkat 1 akan melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep yang sesuai dengan yang tercantum pada berkas rujuk balik peserta.

3. Peserta Menuju Apotek/Depo Parmasi yang bekerjasama dengan BPJS untuk memperoleh obat PRB, peserta menyerahkan resep dari fasilitas keseahtan tingkat pertama juga berkas PRB yang diperlukan

4. Pelayanan Rujuk balik hanya berlaku untuk 3 kali berturut-turut selama 3 bulan, cukup menuju faskes tingkat pertama.

Setelah menjalani pelayanan rujuk balik selama 3 kali dalam 3 bulan, faskes tingkat 1 harus merujuk kembali peserta ke layanan kesehatan lanjutan (rumah sakit) untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis kembali.

5. Jika kondisi peserta tidak stabil sementara menjalani program rujuk balik, maka peseta dapat dirujuk kembali guna mendapatkan pelayanan doker spesialis di rumah sakit dengan menyertakan  keterangan medis hasil pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang menyatakan bahwa pasien perlu mendapatkan penanganan dari dokter spesialis.

Untuk lebih jelasnya anda bisa download panduan bpjs program rujuk balik dalam format PDF di sini.

Demikian uraian tentang Pentingnya Memanfaatkan program rujuk balik BPJS untuk pasien kronis agar pelayanan lebih mudah, semoga membantu.

loading...

2 Responses to "Pentingnya Memanfaatkan program rujuk balik BPJS untuk pasien kronis agar pelayanan lebih mudah dan cepat"

  1. Saya memeriksakan kesehatan anak saya selama ini menggunakan fasilitas asuransi swasta yg di sediakan olah perusahaan.setelah dilakukan pemeriksaan di salah satu rumah sakit ternyata Anak saya di vonis menderita penyakit jantung bawaan yaitu MR berat,hypertensi pulmonal ,Karna besaenya biaya excescarge yg terlalu tinggi maka saya berencana menggunakan fasilitas BPJS kesehatan yg sudah kami miliki.
    Pertanyaannya,..
    Apakah saya harus membawa kembali anak saya ke faskes 1 dan mengikuti prosedur selanjutnya hingga menuju RS. Jantung Harapan Kita atau hanya perlu surat keterangan dari dokter spesialis yg sudah menangani anak saya tersebut untuk bisa langsung di rujuk ke RS.Jantung Harapan Kita?

    Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pa.
      Untuk pertama kali yang harus bapak lakukan agar biaya pengobatan anak bapak ditanggung bpjs adalah dengan cara mengunjungi faskses 1, dokter di faskes tk 1 akan merujuk ke rumah sakit untuk ditangani oleh dokter spesialis.

      di rumah sakit bapak bisa minta surat rujuk balik dari dokter spesialis, agar untuk rawat jalan berikutnya tinggal cukup datang saja ke faskes tk1 dengan referensi berkas rujuk balik dari dokter spesialis.

      sedangkan Untuk perawatan di rumah sakit tetap prosedurnya harus dari faskes tingkat 1, kecuali pasien gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit.

      semoga membantu.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel