-->

Memahami Hubungan JKN, KIS, KJS, BPJS, JAMKESMAS dan JAMKESDA

Banyak sekali yang dibuat bingung dengan banyaknya bermunculannya program dan juga istilah yang berkaitan dengan program jaminan sosial kemasyarakatan yang diselengarakan oleh pemerintah saat ini, teturama yang berkaitan antara JKN, KIS, BPJS, Jamkesda dan juga Jamkesmas, ada yang menganggapnya masih dalam ruang-lingkup program yang sama dan ada juga yang menganggapnya berbeda bahkan ada yang menganggapnya tumpang tindih.

Jenis kepesertaan BPJS
Bagan kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum menguraikan secara detail hubungan diantara istilah-istilah tersebut saya akan jelaskan tentang istilah-istilah tersbut sebagai berikut:

1. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
JKN adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diluncurkan pada masa pemerintahan SBY, yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan  yang menyeluruh untuk seluruh warga negara indonesia agar dapat hidup sehat, sejahtera dan produktif.
Program ini sudah dipersiapkan sangat matang dan sudah mempertimbangkan berbagai faktor serta memiliki landasan hukum yang kuat. yaitu undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional dan undang-undang No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan juga peraturan peresiden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

2. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
BPJS adalah suatu badan penyelenggara jaminan sosial implementasi dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai diimplementasikan tanggal 1 Januari 2014, program ini memberikan jaminan kesehatan dan sosial ekonomi melalui BPJS kesehatan dan juga BPJS ketenagakerjaan.

Khusus untuk BPJS kesehatan program ini memberlakukan seluruh warga negara indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan dan harus membayar iuran bulanan yang besarnya sudah ditentukan. BPJS kesehatan menyediakan satu jenis kepesertaan PBI (Penerima bantuan iuran) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah yang diperuntukan bagi warga miskin dan kurang mampu sehingga mereka tidak harus membayar iuran bulanan.

BPJS PBI ini adalah jenis kepesertaan yang digunakan untuk warga miskin dan tidak mampu yang sebelumnya sudah menjadi peserta pemengang KIS, Jamkesda Jamkesmas dan KJS, artinya warga pemegang KIS, KJS Jamkesda dan Jamkesmas sebenarnya masih digolongkan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk Kategori Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran).

3. KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Kis adalah program yang diluncurkan pada masa pemerintahan jakowi, program ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan JKN untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga miskin agar bisa mendapatkan pelayanan secara gratis, namun program ini sampai saat ini tidak punya dasar yang jelas, karena sebenarnya program ini adalah implementasi janji kompanye calon presiden Jakowi yang saat ini sudah menjadi presiden, padahal karakter dari program ini tidak jauh berbeda dengan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) yang lebih dulu diluncurkan tanggal 1 januari 2014.

KIS adalah Kartu identitas yang diperuntukan untuk warga miskin yang sudah terdaftar menjadi peserta JAMKESMAS atau peserta BPJS Penerima bantuan Iuran (PBI) yang biaya iurannya dibayarkan oleh pemerintah, kartu ini dananya disubsidi oleh pemerintah dan digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.

KIS juga sebenarnya sangat berkaitan dengan BPJS kesehatan karena data pesertanya juga diambil dari data BPJS sehinga tidak akan terjadi tumpang tindih.

3. KJS (Kartu Jakarta Sehat)
KJS Adalah kartu identitas untuk warga miskin kota jakarta yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta Jamkesda, KJS dan KIS sangat berhubungan, keduanya diperuntukan untuk warga Miskin, namun KIS memiliki keunggulan sendiri karena bisa dimiliki oleh  warga penyandang masalah kesejahtraan sosial (PMKS)  yang banyak tinggal dan menetap di suatu daerah namun tidak memililiki KTP setempat, dengan memiliki KIS mereka masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

KJS juga sangat berkaitan dengan BPJS, karena data peserta KJS diambil dari data BPJS untuk peserta BPJS Penerima bantuan iuran (PBI) sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara KJS dan peserta BPJS karena datanya masih sama dan berkaitan.

4. Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) & Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)
Jamkesmas dan jamkesda sebenarnya sama-sama program jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk fakir miskin namun ruang lingkupnya berbeda.

JAMKESDA adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten atau provinsi, untuk menyasar warga fakir miskin yang belum memililiki jamkesmas, sedangkan JAMKESMAS adalah program yang ruang lingkupnya lebih luas yang diperuntukan untuk warga miskin di seluruh indonesia.

Adanya Jamkesda karena tidak semua warga miskin terutama yang tinggal di daerah terjaring program JAMKESMAS oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut diluncurkan program JAMKEDA yang diselenggarakan pemerintah daerah sehingga seluruh warga miskin indonesia bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.


Persamaan dan Perbedaan Memahami Pebedaan JKN, KIS, KJS, BPJS Jamkesmas dan Jamkesda

Persamaan:
  1. Program tersebut semuanya sebagai implementasi program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  2. Sama-sama menerapkan prinsip portabilitas (mendapatkan pelayanan kesehatan diamana saja di seuruh indonesia)
  3. Diperuntukan untuk seluruh warga indoensia termasuk fakir miskin dan warga kurang mampu
Perbedaan:

  1. KIS, Jamkesmas dan Jamkesda diberikan kepada penduduk miskin dan tidak mampu yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah (PBI) untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
  2. KIS diberikan kepada PMKS yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah  untuk menjadi peserta BPJS keseahtan.
  3. JKN untuk orang yang mampu (pekerja dan bukan pekerja) dan non PBI.
  4. JKN mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan dengan indikasi medis, baik promotif, preventf, kuratif dan rehabilitatif kecuali penyakit tertentu karena terkait dengan prilaku (HIV/AIDS, pecandu narkoba).

Hubungan antara JKN, KIS, KJS, BPJS Jamkesmas dan Jamkesda

JKN adalah program Jaminan kesehatan dan penyelenggaranya adalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kesehatan, sosial dan ekonomi.

sedangkan KIS, KJS, Jamkesmas dan Jamkesda, adalah warga kurang mampu yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai Peserta BPJS Penerima bantuan iuran) PBI yang diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu.

Di era BPJS saat ini Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai pemegang KIS, KJS dan peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta JAMKESMAS dan JAMKESDA semuanya akan dialihkan menjadi peserta BPJS PBI dengan kartu identitas yaitu KIS (Kartu Indonesia Sehat), kepesertaan ini khusus untuk fakir miskin dan warga kurang mampu dan iuran bulanannya akan dibayar oleh pemerintah.

Jadi Jika anda saat ini adalah pemegang Kartu KIS, KJS, Jamkesda ataupun Jamkesmas, sudah secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dan masih bisa menggunakan kartu anda untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sama halnya seperti Peserta BPJS PBI kelas III yang iuran bulannaya dibayarkan oleh pemerintah.

Namun jika anda ingin beralih menjadi peserta mandiri anda bisa beralih menjadi peserta BPJS Mandiri, namun anda harus membayar sendiri iuran bulanan BPJS sesuai dengan kelas bpjs yang anda ambil.
loading...

1 Response to "Memahami Hubungan JKN, KIS, KJS, BPJS, JAMKESMAS dan JAMKESDA"

  1. Saya baru bekerja diperusahaan terakhir saya bekerja baru 3 bulan belum ada ssetahun. Tp pihak perusahaan memberikan surat packlaring sebagai penghargaan kata nya dan untuk mempermudah saya juga untuk bekerja ditempat lain dan tentu nya untuk klaim dana bpjs saya. Apakah surat packlaring itu resmi kuat untuk saya jadikan berkas syarat jika ingin klaim bpjstk saya. Status bpjs saya baru saja di non aktifkan perusahaan. Dan saya ajukan via online dan harus menunggu satu bulan.
    Yang saya ingin tahu. apakah benar bisa saya menggunakan packlaring itu. Bukti packlaring asli dari perusahaan walau cuma baru 3 bulan kerja dan mengundurkan diri ?

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel