Perbedaan BPJS, JAMSOSTEK, ASKES, JAMKESMAS dan JAMKESDA?
Thursday, August 4, 2016
2 Comments
Untuk beberapa kalangan perbedaan antara BPJS dan jamsostek maupun askes masih menjadi sebuah pertanyaan besar, apa hubungannya dan apa perbedaannya?, terutama mengenai BPJS, JAMSOSTEK, ASKES, JAMKESMAS maupun JAMKESDA. ada yang menganggapnya sama ada juga yang mengagnggapnya berbeda, oleh karena itu melalui artikel kali ini saya akan jelaskan kaitan dan juga perbedaan antara program-program tersebut sehingga anda lebih jelas memahaminya.
Perlu anda ketahui, baik itu ASKES, JAMSOSTEK, JAMKESDA, JAMKESMAS dan BPJS adalah merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah, dulu Sebelum Era BPJS sekarang, sebenarnya sudah dikenal program pemerintah dengan nama JAMOSTEK dan ASKES, namun di Era BPJS saat ini peserta dari program-program pemerintah tersebut pelan-pelan sudah mulai menghilang dan beralih menjadi peserta BPJS.
Sangat jelas terlihat dari gambar di atas, BPJS saat ini baik BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan ternyata adalah hasil transformasi dari PT ASKES dan PT JAMSOSTEK, bahkan rencana tahun 2029, Program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari tua (JHT) dari PT. TASPEN dan PT ASABRI akan di transformasi menjadi bagian dari program BPJS ketenagakerjaan.
Tepatnya tanggal 1 januri, PT. ASKES dan program Jaminan pelayanan Kesehatan (JPKes) dari PT JAMSOSTEK bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, sedangkan PT JAMSOSTEK berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan, bahkan pemerintah mencanangkan sampai tahun 2019 PT JAMSOSTEK akan tetap menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
baca juga: mengenal Sejarah jamsostek
Berdasarkan bagan gambar di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Ini khusus untuk warga miskin yang tidak mampu sesuai dengan kriteria dinas sosial, Peserta BPJS PBI dibagi menjadi 2 macam, BPJS yang didanai oleh APBN dan BPJS yang didanai oleh APBD, yang didanai oleh APBN dikenal dengan JAMKESMAS, sedangkan yang didanai oleh APBD dikenal dengan JAMKESDA/PJKMU.
2. Peserta BPJS Non PBI (Bukan penerima bantuan Iuran)
Sedangkan untuk peserta BPJS PBI dikategorikan menjadi beberapa bagian:
Berdasarkan uraian di atas saya harap anda lebih paham terutama tentang hubungan antara BPJS dengan JAMSOSTEK amupun ASKES.
1. JAMSOSTEK selain memiliki program jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), juga memiliki program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (PJK),sehingga JAMSOSTEK bisa digunakan oleh karyawan atau pegawai beserta keluarganya untuk berobat.
sedangkan BPJS ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat, karena tidak memiliki jaminan kesehatan, JPK dari jamsostek sudah bertransformasi menjadi BPJS kesehatan dan tidak menjadi bagian dari program BPJS ketenagakerjaan, oleh karena itu peserta BPJS ketenagakerjaan agar dapat menggunakan layanan BPJS untuk menjamin kesehatan harus daftar menjadi peserta BPJS kesehatan.
2. Program BPJS ketenagakerjaan saat ini hampir sama dengan program JAMSOSTEK terdapat jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), namun ada tambahan satu program lagi yaitu program Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya tidak ada di JAMSOSTEK.
BPJS ketenagakerjaan tidak ada jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) karena JPK dari jamsostek di transformasi ke BPJS Kesehatan.
Jadi solusinya agar peserta BPJS ketenagakerjaan mendapatkan jaminan kesehatan peserta BPJS ketenagakerjaan harus juga daftar sebagai BPJS kesehatan, lebih tepatnya adalah bpjs ketenagakerjaan yang ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha, dengan iuran bulanan sebagian ditanggung oleh perusahaan atau menjadi peserta bpjs mandiri.
Karena hasil transformasi dari program jaminan kesehatan nasional sebelumnya, BPJS kesehatan sama dengan Askes dan BPJS ketenagakerjaan sama dengan JAMSOSTEK, perubahan tersebut dikarenakan terbitnya undang-undang yang mengharuskan semuanya berubah.
Perlu anda ketahui, baik itu ASKES, JAMSOSTEK, JAMKESDA, JAMKESMAS dan BPJS adalah merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah, dulu Sebelum Era BPJS sekarang, sebenarnya sudah dikenal program pemerintah dengan nama JAMOSTEK dan ASKES, namun di Era BPJS saat ini peserta dari program-program pemerintah tersebut pelan-pelan sudah mulai menghilang dan beralih menjadi peserta BPJS.
Tahapan Transformasi BPJS
Untuk lebih memahami kaitan antara JAMSOSTEK, ASEKS dan BPJS (BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan) anda bisa perhatikan gambar di bawah ini:Sangat jelas terlihat dari gambar di atas, BPJS saat ini baik BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan ternyata adalah hasil transformasi dari PT ASKES dan PT JAMSOSTEK, bahkan rencana tahun 2029, Program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari tua (JHT) dari PT. TASPEN dan PT ASABRI akan di transformasi menjadi bagian dari program BPJS ketenagakerjaan.
Tepatnya tanggal 1 januri, PT. ASKES dan program Jaminan pelayanan Kesehatan (JPKes) dari PT JAMSOSTEK bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, sedangkan PT JAMSOSTEK berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan, bahkan pemerintah mencanangkan sampai tahun 2019 PT JAMSOSTEK akan tetap menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
baca juga: mengenal Sejarah jamsostek
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan?
Untuk lebih memahami jenis kepesertaan BPJS kesehatan anda bisa lihat pada gambar di bawah ini:Berdasarkan bagan gambar di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Ini khusus untuk warga miskin yang tidak mampu sesuai dengan kriteria dinas sosial, Peserta BPJS PBI dibagi menjadi 2 macam, BPJS yang didanai oleh APBN dan BPJS yang didanai oleh APBD, yang didanai oleh APBN dikenal dengan JAMKESMAS, sedangkan yang didanai oleh APBD dikenal dengan JAMKESDA/PJKMU.
2. Peserta BPJS Non PBI (Bukan penerima bantuan Iuran)
Sedangkan untuk peserta BPJS PBI dikategorikan menjadi beberapa bagian:
- Pekerja penerima upah (BPJS PPU), Khusus untuk pegawai pemerintah maupun non pemerintah BPJS ini bisa disebut juga sebagai peserta BPJS badan usaha atau BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPJS PBPU), ini untuk Individu atau perorangan dengan kategori, pengacara akuntan, arsitek notaris dan lain sebagainya.
- Bukan Pekerja, ini untuk golongan bukan pekerja seperti penerima pensiun, investor, maupun peteran.
Berdasarkan uraian di atas saya harap anda lebih paham terutama tentang hubungan antara BPJS dengan JAMSOSTEK amupun ASKES.
Apa Perbedaan JAMSOSTEK dan BPJS Ketenagakerjaan?
Ingat JAMSOSTEK sekarang sudah beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan, adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut:1. JAMSOSTEK selain memiliki program jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), juga memiliki program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (PJK),sehingga JAMSOSTEK bisa digunakan oleh karyawan atau pegawai beserta keluarganya untuk berobat.
sedangkan BPJS ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat, karena tidak memiliki jaminan kesehatan, JPK dari jamsostek sudah bertransformasi menjadi BPJS kesehatan dan tidak menjadi bagian dari program BPJS ketenagakerjaan, oleh karena itu peserta BPJS ketenagakerjaan agar dapat menggunakan layanan BPJS untuk menjamin kesehatan harus daftar menjadi peserta BPJS kesehatan.
2. Program BPJS ketenagakerjaan saat ini hampir sama dengan program JAMSOSTEK terdapat jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), namun ada tambahan satu program lagi yaitu program Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya tidak ada di JAMSOSTEK.
BPJS ketenagakerjaan tidak ada jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) karena JPK dari jamsostek di transformasi ke BPJS Kesehatan.
Apakah yang sudah memiliki Kartu JAMSOSTEK Harus mendaftar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Para pekerja yang dulu sudah menjadi peserta Jamsostek di era JAMSOSTEK sebenarnya tidak perlu melakukan pendaftaran lagi, karena peserta Jamsostek akan secara otomatis diubah kepesertaannya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun kartu BPJS ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat, karena di BPJS ketenagakerjaan tidak terdapat jaminan kesehatan.Jadi solusinya agar peserta BPJS ketenagakerjaan mendapatkan jaminan kesehatan peserta BPJS ketenagakerjaan harus juga daftar sebagai BPJS kesehatan, lebih tepatnya adalah bpjs ketenagakerjaan yang ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha, dengan iuran bulanan sebagian ditanggung oleh perusahaan atau menjadi peserta bpjs mandiri.
Kesimpulan:
Karena hasil transformasi dari program jaminan kesehatan nasional sebelumnya, BPJS kesehatan sama dengan Askes dan BPJS ketenagakerjaan sama dengan JAMSOSTEK, perubahan tersebut dikarenakan terbitnya undang-undang yang mengharuskan semuanya berubah.
loading...
kalau BPJS kesehatan itu. 1 kartu untuk 1 orang atau gimana gan?
ReplyDelete1 kartu untuk satu orang
Delete