-->

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru untuk daftar BPJS

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru untuk daftar BPJS - Kartu Keluarga atau sering disebut sebagai KK adalah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga, sedangkan keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan orang lain, yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga karena dokumen ini adalah salah satu dokumen yang banyak digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan kependudukan, bahkan saat ini kartu keluarga adalah syarat wajib yang harus dimiliki ketika ingin daftar menjadi peserta BPJS kesehatan, tanpa Kartu Keluarga tidak bisa daftar BPJS kesehatan.

Format kartu keluarga

Fungsi Kartu Keluarga

Berikut beberapa fungsi kartu keluarga:

  • Kartu keluarga adalah dokumen acuan dasar untuk membuat KTP (Kartu tanda penduduk)
  • Salah satu syarat yang harus disertakan ketika anda ingin mendaftarkan anak anda sekolah.
  • Sebagai salah satu syarat wajib untuk membuat kartu BPJS kesehatan
  • Sebagai salah satu syarat untuk membuat Akta Kelahiran Anak
  • dan lain-lain.

Mengingat pentingnya peranan kartu keluarga untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan kependudukan, sangat disarankan kepada siapapun untuk segera mengurus pembuatan kartu keluarga jika belum punya, terlebih bagi anda yang baru berumah tangga.

Untuk mempermudah membuat kartu keluarga, maka disini saya akan uraikan syarat dan prosedurnya secara lengkap sehingga bisa anda jadikan referensi ketika ingin membuat atau memperpanjang kartu keluarga (KK) karena adanya perubahan susunan keluarga.

Persyaratan Untuk membuat kartu keluarga (KK)

Berikut adalah persyaratan untuk membuat kartu keluarga:

A.  Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Untuk Keluarga yang baru menikah

Untuk keluarga baru pada umumnya kartu keluarga akan diurus manakala buah hati (anak pertama) lahir, kartu keluarga dibuat untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran.

Untuk membuat kartu keluarga bagi keluarga yang baru menikah persyaratanya adalah sebagai berikut:
  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Melampirkan surat Pindah/datang untuk yang pindah domisili
  3. Melampirkan fotocopy  kutipan akta nikah
  4.  Melampirkan surat kelahiran dari bidan atau dokter setempat, atau bisa juga hanya sebuah catatan mengenai biodata bayi lengkap dari mulai nama lengkap bayi dan juga tanggal lahirnya.
  5. Mengisi Form permohonan untuk membuat kartu keluarga

 

B.  Persyaratan Membuat KK Karena adanya perubahan data (Penambahan/pengurangan anggota keluarga)

Sedangkan untuk membuat atau memperbaharui kartu keluarga karena adanya penambahan anggota keluarga baru (seperti kelahiran atau adanya penambahan anggota keluarga pindahan), atau pengurangan anggota keluarga baru (seperti karena kematian/ pindah/ menikah) persyaratanya adalah sebagai berikut:

  1. Melampirkan Kartu Keluarga Lama (Asli)
  2. Melampirkan Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  3. Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran harus melampirkan Kutipan akta kelahiran dari dokter/bidan yang mencantumkan nama lengkap anak dan taggal lahir.
  4. Melampirkan surat pindah jika ada penambahan anggota keluarga pindah / datang
  5. Untuk pengurangan anggota keluarga karena kematian harus menyertakan Surat keterangan kematian dari RT/RW setempat atau dari rumah sakit.

 

C. Persyaratan Membuat KK Karena adanya perubahan data yang salah/keliru 

Sedangkan untuk membuat kartu keluarga dikarenakan adanya data yang tidak valid/salah maka persyaratanya adalah sebagai berikut:
  1. Melampirkan  KK Lama
  2. Melampirkan uraian perubahan data disertai dengan berkas pendukung misalnya, Akta kelahiran/izajah, kutipan akta nikah dll.
  3. Mengisi formulir perubahan data.


D. Persyaratan Membuat KK karena Rusak/hilang

Sedangkan jika Kartu Keluarga sebelumnya rusak/ maka persyaratanya adalah sebagai berikut:
  1. Berkas kartu keluarga yang rusak/fotocopynya jika ada
  2. Surat keterangan kehilangan/kerusahan dari kelurahan setempat
  3.  Fotocopy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga yang sudah dilegalisir atau dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
  4. Mengisi formulir isian KK.

Prosedur dan langkah-langkah pembuatan KK Baru

Setelah persyaratan untuk pembuatan KK disiapkan secara lengkap maka langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan/perubahan KK tersebut, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor kepala desa/ kelurahan setempat dentan membawa persyaratan di atas.

2. Petugas kelurahan/desa akan memeriksa kelengkapan berkas

3. Petugas kelurahan selanjutnya akan mencatat data perubahan/pembuatan kk baru di buku administrasi kelurahan

4. Kepala desa akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK


5. Dari Kelurahan lanjut menuju ke kecamatan

6. Petugas kecamatan akan memperivikasi dan memvalidasi berkas berkas permohonan KK

7. Camat akan menandatani atau melegalisir berkas permohonan pembuatan KK


8. Setelah dari kecamatan kemudian langsung ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat (Disdukcapil).

9. Petugas dinas akan melakukan pencatatan data di sistem database dinas kependudukan

10. Kepala dinas akan menerbitkan KK baru yang sudah ditandatangani.


Apakah Membuat Kartu Keluarga (KK) dipungut biaya?

Biaya pembuatan KK akan sangat tergantung sekali dengan peraturan daerah (PERDA) setempat, dan kemungkinan besar antara peraturan satu dengan peraturan lain besar kecilnya akan berbeda, bahkan mungkin saja gratis.

Untuk kota saya Garut,
Dasar hukum tentang biaya pembuatan kartu keluarga ini di atur berdasarkan,
  • PERDA Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  • Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
Dengan rincian biaya sebagai berikut:
  •  Dikenakan retribusi penggantian biaya cetak KK/KTP : Rp. 3.500,00
  • Dikenakan retribusi pelayanan kependudukan dengan ketentuan sbb:
    • Warga Negara Indonesia ( WNI ) sebesar :Rp. 3.500,00
    • Warga Negara Asing ( WNA ) sebesar :Rp. 7.500,00

Catatan:
Biaya Pembuatan KK di Kota Anda bisa saja Berbeda.

Apakah Ada Cara Cepat dan mudah untuk membuat Kartu Keluarga?

Jika melihat persyaratan dan prosedur untuk membuat kartu keluarga seperti yang telah diuraikan diatas sepertinya membuat kartu keluarga itu sulit, banyak syarat yang harus disiapkan dan juga harus menempuh prosedur yang sepertinya akan memakan waktu lebih dari satu hari.

Tapi apakah ada cara cepat?

Untuk saya pribadi biasanya pengurusan kartu keluarga suka menyerahkan seluruhnya ke petugas kepala desa yang dikenal, biasanya petugas akan langsung memberikan blanko kosong kartu keluarga (Speciment) dan kita tinggal mengisinya. selebihnya mereka yang memprosesnya. kita tinggal nunggu jadi saja dan KK bisa selesai dengan cepat.

Cara ini juga bisa anda coba jika kebetulan ada anggota keluarga yang kebetulan menjadi petugas kelurahan atau ada petugas kelurahan yang kenal.


Itulah tentang Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) Untuk Daftar BPJS Kesehatan
loading...

0 Response to "Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru untuk daftar BPJS"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel