-->

Persyaratan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Mandiri

Menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan adalah pilihan terbaik untuk anda seagai seorang pekerja mandiri atau perorangan maupun anda sebagai pekerja di perusahaan, untuk memberikan jaminan sosial ekonomi kepada anda sebagai pekerja dengan persyaratan dan prosedur pendaftaran (registrasi) yang sangat mudah.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada setiap warga negara indonesia yang bekerja. program ini menggunakan konsep funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bukanlah program baru tapi merupakan program peralihan dari JAMSOSTEK, sehingga program yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan tidak jauh berbeda atau sama seperti program jamsostek yang dikenal lebih dulu.

BPJS ketenagakerjaan


Program ini sebenarnya dikhususkan untuk para tenaga kerja, baik pegawai negeri maupun swasta yang dapat memberikan perlindungan atau proteksi atas resiko sosial ekonomi yang mungkin saja dialami oleh pekerja, seperti kecelakaan pada saat kerja, masa pensiun, pekerja meninggal dunia, hari tua sehingga pekerja akan mendapatkan jaminan dan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami resiko tersebut.

Oleh karena itu siapapun anda warga negara indonesia yang bekerja baik pekerja mandiri atau perorangan (diluar hubungan kerja) maupun pekerja di sebuah perusahaan (pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan), disarankan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan agar anda mendapatkan jaminan sosial ekonomi yang ditawarkan oleh BPJS ketenagakerjaan.

Apa saja Program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan?

Sebeperti yang telah disebutkan sebelumnya, karena BPJS ketenagakerjaan adalah hasil peralihan dari JAMSOSTEK, maka jenis program BPJS ketenagakerjaanpun tidak jauh berbeda dengan JAMSOSTEK,

4 program utama dari BPJS ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

a. Program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK)
Peserta BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan khusus jika mengalami kecelakaan kerja, seperti rehabilitasi, pelayanan kesehatan, program kembali bekerja (return to work), santunan kematian dan biaya pemakaman, juga pekerja akan mendapatkan Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja.

b. Program Jaminan Kematian (JKM)
Peserta akan mendapatkan jaminan dari bpjs ketenagakerjaan seperti biaya pemakaman, santunan untuk ahli waris,  dan beasiswa pendidikan untuk ahli waris yang ditinggalkan.

c. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta akan mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan pada saat usia tua ketika pekerja berusia minimal 65 tahun, atau peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total.

Jaminan hari tua bisa dicairkan 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk uang perumahan, selain itu ahli waris akan menerima dana JHT ketika peserta meninggal dunia.

d. Program Jaminan Pensiun (JP)
Ini merupakan program baru dari BPJS ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak ada di JAMSOSTEK, jaminan yang akan didapatkan dari jaminan pensiun yaitu peserta akan mendapatkan uang yang dibayarkan setiap bulan ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. 


Apa saja persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut adalah persyaratan dan cara daftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan :

1. Untuk Tenaga kerja dalam hubungan kerja.

Tenaga kerja dalam hubungan kerja diantaranya adalah pekerja sektor formal non-mandiri seperti Pegawai PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Yayasan, Swasta,  Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.

Untuk tenaga kerja dalam hubungan kerja pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh si pemberi kerja dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
  • Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
  • Salinan KK / Kartu Keluarga masong-masing karyawan.
  • Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar
Perusahaan dapat mendapatkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan melalui situs resmi bpjs ketenagakerjaan dengan cara menekan tombol daftar yang letaknya di bagian bawah sebelah kanan  halaman utama bpjs ketenagakerjaan, terlihat seperti gambar di bawah ini:

tombol daftar bpjs ketenagakerjaan

Anda akan diminta untuk memasukan Email seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Form registrasi bpjs ketenagakerjaan perusahaan


Tunggu balasan dari BPJS ketenagakerjaan yang akan dikirimkan ke email Anda, selanjutnya anda tinggal membawa dokumen yang diminta dan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat di kota anda.

2. Untuk Tenaga Kerja Mandiri atau perorangan (diluar hubungan kerja)

Pekerja mandiri atau perorangan adalah para pekerja yang merupakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri seperti pengusaha, freelancer, entrepreneur atau pekerja lainnya yang bekerja sendiri diluar hubungan kerja.

Untuk pekerja mandiri atau perorangan yang ingin menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka terlebih dahulu harus membentuk wadah organisasi yang kenaggotaannya minimal 10 orang yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Persyaratan untuk daftar BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja perorangan adalah sebagai berikut:
  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  • Salinan KTP masing-masing pekerja.
  • Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
  • Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Prosedur pendaftaran tidak jauh berbeda dengan prosedur pendaftaran untuk pekerja  dalam hubungan kerja, bisa dilakukan secara online di situs resmi bpjs kesehatan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Buka situs resmi bpjs ketenagakerjaan (http://www. bpjsketenagakerjaan.go.id)

b. Klik tombol daftar atau klik disini, anda akan diminta untuk memasukan biodata seperti No KTP, nama lengkap, tgl lahir dan no handphone, silahkan gunakan salah satu perwakilan yang ada pada organisasi anda. terlihat seperti gambar di bawah ini:

form pendaftaran bpjs ketenagakerjaan untuk perorangan

c. Silahkan anda masukan data yang diminta kemudian tekan tombol daftar.

Kemudian, Anda bisa tunggu pemberitahuan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Anda dapat membawa dokumen yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota / daerah Anda.

BPJS ketenagakerjaan akan memberikan jaminan untuk para pekerja yang sangat dipercaya, sama halnya seperti era JAMSOSTEK sebelumnya, oleh karena itu siapapun anda terutama pekerja perorangan, mendaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan adalah pilihan terbaik, untuk jaminan sosial ekonomi anda sebagai seorang pekerja, yang dapat bermanfaat baik untuk anda maupun keluarga anda. 

Demikian tentang Persyaratan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dan mandiri, semoga membantu.
loading...

0 Response to "Persyaratan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Mandiri"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel