-->

Terlambat Bayar Iuran BPJS (Sangsi dan Solusinya)

Sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta BPJS salah satunya adalah Apa yang akan terjadi jika saya terlambat bayar BPJS selama beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun tidak bayar iuran bulanan BPJS, apakah ada sangsi atau kena denda, dan apakah kartu bpjs tetap bisa digunakan?

Kita ketahui bersama, salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh peserta BPJS adalah pembayaran iuran bulanan yang biasanya harus di bayarkan paling tidak setiap tanggal 10 di bulan yang bersangkutan. besar kecilnya iuran akan sangat dipengaruhi oleh kelas BPJS yang di ambil dan juga Jenis kepesertaan.

Ada  3 kelas BPJS untuk saat ini, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, besaran iuran bulanan ke 3 kelas tersebut berbeda, umumnya kelas 1 biayanya paling mahal diikuti oleh kelas 2 dan kelas 1.

Sedangkan untuk kepesertaan BPJS yang memiliki kewajiban harus membayar iuran bulanan  ada 2 kategori, yaitu peserta BPJS PBPU (Peserta Bukan Penerima upah) atau dikenal dengan peserta Perorangan atau mandiri atau individu dan peserta  BPJS PPU (Peserta Penerima Upah) atau lebih dikenal dengan peserta BPJS yang ditanggung perusahaan/badan usaha.

sangsi telat bayar bpjs selama beberapa bulan atau beberapa tahun
 
Kedua jenis peserta bpjs tersebut juga besaran iurannya berbeda, umumnya peserta bpjs mandri iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan bpjs yang ditanggung perusahaan, karena untuk peserta BPJS PPU sebagian iuran akan ditanggung perusahaan dan berlaku untuk 5 tanggungan (pekerja, suami/istri dan ke 3 anaknya).

Sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta BPJS adalah, apa yang terjadi jika telat bayar iuran BPJS, atau peserta sudah tidak bayar iuran selama beberapa minggu, beberapa bulan bahkan beberapa tahun, apa yang akan terjadi, apakah kartu BPJS masih bisa digunakan?

Terlambat Bayar Iuran BPJS atau tidak membayar iuran BPJS selama beberapa bulan/tahun, maka Ini yang akan terjadi !


Peraturan baru bagi peserta telat bayar iuran bpjs yang berlaku di tahun 2016 sudah berubah,  aturan baru  ini sudah berlaku mulai tanggal 1 juli 2016 sampai sekarang.

Apapun Jenis Kepesertaan BPJS baik itu Mandiri maupun badan usaha, dan apapun kelas BPJS yang dipilih baik itu kelas 1 kelas 2 dan kelas 3 jika terlambat membayar iuran  maka konsekuensinya akan mendapatkan sangsi dari pihak BPJS, yaitu berupa penon-aktifan atau diblokirnya kartu BPJS yang bersangkutan, penjelasanya adalah sebagai berikut:


1. Denda Keterlambatan sudah tidak diberlakukan

Jika si peserta BPJS menunggak Iuran BPJS tidak akan lagi dikenakan denda alias denda sudah tidak berlaku lagi keculai untuk kasus di point 3 di bawah, peraturan ini mulai berlaku dari 1 juli 2016 sampai sekarang.

2. Kartu akan Langsung dinonaktifkan (diblokir) sementara

Jika peserta terlambat membayar iuran bulanan lebih dari satu bulan atau lebih dari tanggal 10 di bulan berikutnya maka kepesertaan BPJS untuk anggota tersebut akan dicabut dan dinonaktifkan untuk sementara, itu artinya peserta yang bersangkutan tidak akan lagi bisa menggunakan layanan BPJS, sampai kartu diaktifkan kembali.


Baca: Cara mengaktifkan kartu BPJS yang diblokir karena telat bayar

3. Denda akan berlaku untuk paserta BPJS menunggak yang dirawat inap

Denda tetap masih akan berlaku jika, si peserta menunggak dan tunggakan telah dibayar serta kartu sudah diaktifkan kembali, namun sebelum 45 hari setelah kartu diaktifkan kembali peserta ternyata mengalami sakit dan harus dirawat inap, maka denda akan diberlakukan untuk peserta tersebut terkait dengan pelayanan rawat inap,  sejumlah bulan menunggak maksimimal 12 bulan dan maksimal denda sampai Rp. 30.000.000. (tigapuluh juta rupiah)

Bagaimana Aturan perhitungan dendanya?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 % yang akan dikalikan dengan total biaya pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah bulan dia menunggak. (2,5% x biaya perawatan x jumlah iuran bulanan x total bulan menunggak).

Dengan aturan apabila pasien sudah menunggak misalnya selama 2 tahun (24 bulan) maka tunggakan hanya dihitung untuk 12 bulan saja, begitu juga jika jumlah denda setelah dihitung lebih dari 30.000.000 maka denda hanya akan diambil sampai Rp 30.000.000  (tigapuluh juga rupiah) saja.

Itulah uraian singkat tentang sangsi dan solusi ketika peserta terlambat bayar iuran bpjs, semoga dapat membantu.
loading...

0 Response to "Terlambat Bayar Iuran BPJS (Sangsi dan Solusinya)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel