-->

Bayar BPJS telat 1 bulan kartu akan langsung dinonaktifkan

Kewajiban peserta BPJS kesehatan adalah membayar iuran bulanan yang harus selalu dibayarkan setiap bulannya paling lambat sampai tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan, terkadang ada saja hal-hal yang bisa menyebabkan peserta telat bayar iuran BPJS, bisa karena sistem kebetulan error, atau memang karena lupa atau karena memang disengaja tidak dibayarkan alias mangkir membayar, bahkan ada kasus si peserta sengaja tidak membayar iuran bulanan BPJS hingga ber bulan-bulan bahkan sampai 1 tahun, 2 tahun atau lebih.

Perlu diingat bahwa meskipun Iuran BPJS tidak dibayarkan baik itu disengaja ataupun karena lupa, maka iuran tidak akan hangus atau  tidak akan membuat si peserta keluar dari kepesertaan BPJS, karena sekali terdaftar maka selamanya akan menjadi peserta BPJS sampai kapanpun, peserta baru bisa berhenti menjadi peserta BPJS jika si peserta meninggal dunia atau peserta pindah keluar negeri.

Telat membayar iuran BPJS kesehatan

Dampak terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan

Berikut beberapa dampak terlambat membayar iuran BPJS kesehatan:
  • Kartu akan langsung dinonaktifkan alias diblokir (baca: cara mengaktifkan kartu BPJS yang diblokir)
  • Tunggakan harus dibayar sekaligus alias tidak bisa dicicil
  • Selama tunggakan tidak dibayarkan maka tidak bisa mendaftarkan anggota keluarga yang lain sampai seluruh tunggakan untuk peserta tersebut dilunasi.

Peraturan baru bagi peserta telat bayar iuran BPJS 2016

Peraturan terlambar membayar iuran BPJS di awal era BPJS, jika sipeserta terlambat membayar iuran BPJS maka bisa kena denda sebesar 2% dari tunggakan, ada kabar baik karena mulai 1 juli 2016, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang terlambat bayar iuran bpjs, denda keterlambatan pembayaran iuran resmi di hapus.

Secara lengkap, berikut adalah peraturan baru bagi peserta telat bayar iuran BPJS 2016:

1. Tidak membayar iuran tidak akan membuat si peserta keluar dari BPJS.
Jangan beranggapan bahwa tidak membayar iuran akan keluar dari kepesertaan BPJS, justru tidak bayar iuran akan menambah beban iuran anda, jika dikemudian hari anda ingin menggunakan layanan BPJS maka itu artinya kartu harus diaktifkan dan seluruh jumlah tunggakan harus dibayar.

2. Terlambat satu bulan kartu akan langsung dinonaktifkan
Selama kartu dinonaktifkan atau diblokir maka kartu bpjs tidak bisa digunakan untuk melakukan pengobatan dengan layanan BPJS, anda harus mengaktifkan kembali kartu BPJS yang diblokir agar bisa digunakan kembali.

3. Denda Karena Terlambat Bayar iuran akan dihapus.
Denda keterlambatan akan dihapus, Agar kartu BPJS yang dinonaktifkan bisa aktif kembali maka peserta cukup membayar jumlah tunggakannya saja tidak dengan dendanya.

4. Denda akan diberlakukan jika peserta di rawat inap sebelum 45 hari setelah kartu aktif kembali
Sebenarnya denda tetap masih akan berlaku jika si sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali peserta ternyata mengalami sakit dan harus dirawat inap, maka denda akan diberlakukan untuk peserta tersebut sejumlah bulan menunggak maksimimal 12 bulan dan maksimal denda sampai Rp. 30.000.000. (tigapuluh juta rupiah)

Artinya apabila pasien sudah menunggak misalnya selama 2 tahun (24 bulan) maka tunggakan hanya dihitung untuk 12 bulan saja, begitu juga jika jumlah denda setelah dihitung lebih dari 30.000.000 maka denda hanya akan diambil sampai Rp 30.000.000  (tigapuluh juga rupiah) saja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 % yang akan dikalikan dengan total biaya pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah bulan dia menunggak. (2,5% x biaya perawatan x jumlah iuran bulanan x total bulan menunggak).

Bagaimana Cara Mengecek Besarnya tunggakan (Tagihan) Iuran BPJS

Jika anda adalah salah satu peserta BPJS yang tidak membayar iuran BPJS maka tunggakan tetap akan dihitung oleh pihak BPJS sebagai tagihan yang harus anda bayar, untuk mengetahui jumlah tunggakan caranya adalah sebagai berikut:

a. Bisa melalui situs resmi BPJS menggunakan link cek iuran peserta

b. Menggunakan SMS Gateway dengan format:
TAGIHAN<spasi>NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN
Contoh       : TAGIHAN 0001260979209
Kirim ke      : 087775500400

3. Melalui ATM Bank BRI, BNI atau Mandiri

Untuk lebih jelasnya anda bisa baca: 3 Cara mudah mengecek tagihan iuran BPJS

Cara Membayar tunggakan BPJS

Lantas bagaimana cara membayar tunggakan BPJs jika kepesertaan ingin diaktifkan kembali?, pembayaran tunggakan sama halnya seperti membayar iuran bulanan BPJS, bisa melalui ATM (BNI, BRI atau Mandiri) atau langsung melalui Bank atau melalui Indomart, alfamart dan layanan lainya yang disediakan.

Sama halnya seperti membayar iuran BPJS bulanan, namun yang membedakannya adalah besar iuran yang dibayarkan, anda harus membayar sekaligus seluruh tunggakan tidak bisa dicicil, setelah dibayarkan baru kepesertaan BPJS anda akan aktif kembali dan bisa digunakan untuk berobat.

loading...

2 Responses to "Bayar BPJS telat 1 bulan kartu akan langsung dinonaktifkan"

  1. saya telat 1 bulan pembayaran bpjs.setalah sy membayar semua kartu masih stts non AKTIF stlh tlf ke bpjs bilang mau di bantu aktifkan kartu sampe skrg blm juga.
    1 keluarga saya trdiri 3 orag knp yg aktf hanya anak sy dan skrg brada di rumah sakit apa pembayarannya msih di tanggung bpjs?? mohon infonya trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pastikan semua keluarga di KK yang sudah terdaftar menjadi peserta bpjs tidak lagi punya tunggakan.

      Seharusnya jika tunggakan sudah dibayar kartu akan aktif secara otomatis, jika anak ibu sudah bisa mendapat layanan rumah sakit sepertinya kartu sudah aktif, jika sesuai prosedur maka bisa ditanggung bpjs.

      Jika kartu masih tidak aktif setelah melunasi tunggakan, untuk pengaduan ibu bisa datang langsung ke kantor bpjs untuk mendapatkan informasi lebih detail.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel