-->

Apakah Membayar Tunggakan BPJS Bisa diangsur?

Di Era BPJS Kesehatan saat ini, menjadi peserta BPJS adalah wajib bagi siapapun dan salah satu kewajiban peserta BPJS Kesehatan adalah harus membayar iuran bulanan BPJS yang harus dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya, namun karena beberapa alasan sering sekali terjadi keterlambatan pembayaran iuran baik itu karena disengaja maupun tidak, padahal aturan sekarang sudah jelas terlambat satu bulan saja maka kepesertaan bpjs peserta akan langsung dinonaktifkan atau diblokir oleh pihak bpjs, itu artinya kartu bpjs tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.
Baca: Cara mengaktifkan kartu bpjs yang diblokir

Membayar tunggakan bpjs


Ada banyak sekali kasus peserta terlambat membayar iuran hingga 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan bahkan ada yang sampai menunggak 1 tahun atau ada juga yang lebih, padahal semakin banyak jumlah bulan menunggak maka iuran bpjs pun akan semakin membengkak, dan jika dikemudian hari peserta yang bersangkutan ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS miliknya, maka itu artinya seluruh tunggakan anggota keluarga si peserta yang ada di Kartu Keluarga (KK), semuanya harus dilunasi, jika tidak sampai kapanpun kartu akan terus dalam keadaan non-aktif sehingga tidak akan pernah bisa digunakan.

Baca juga:
Sangsi terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan
Telat Bayar iuran 1 tahun, ini konsekuensinya?

Penyebab Iuran BPJS Menunggak

Ada banyak hal yang bisa menyebabkan peserta BPJS menunggak iuran bulanan beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Iuran BPJS Sengaja tidak dibayarkan.
Banyak juga kasus peserta yang dengan sengaja mangkir dari iuran bpjs, bisa jadi mereka merasa terbebani dengan iuran bpjs, atau karena belum mendapatkan manfaat dari bpjs sementara iuran terus harus dibayarkan.

2. Sering terjadi Error Sistem Ketika Pembayaran dilakukan sehingga iuran telat dibayar
Kasus ini sering dialami oleh beberapa peserta yang membayar iuran melalui ATM atau pembayaran di minimarket, mereka sering mengalami kendala pembayaran tidak bisa dilakukan karena sistem Error atau Sistem tidak Merespon yang menyebabkan pembayaran gagal.

3. Lupa Membayar iuran.
Ini juga sering terjadi pada beberapa peserta BPJS yang lupa membayar iuran sehingga menunggak, baru sadar ketika kartu bpjs ingin digunakan diketahui tidak dalam keadaan aktif.

Semakin besar tunggakan tentu akan semakin sangat membebani peserta ketika peserta berinisiatif ingin mengaktifkan kembali kartu, sehingga banyak peserta yang memiliki ide untuk menyicil tunggakan agar tidak terlalu memberatkan, tapi pertanyaannya adalah "apakah pembayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa diangsur atau dicicil?"


Apakah Tunggakan BPJS Bisa Dicicil?

Ada banyak alternatif untuk membayar tunggakan iuran bpjs, bisa langsung melalui setoran bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS (BNI, BRI atau Mandiri) bisa melalui ATM bisa juga melalui minimarket seperti alfamart atau indomart, dan di beberapa lokasi bisa juga melalui Kantor Pos.

Untuk yang memiliki tunggakan yang sangat besar, untuk meringankan beban,  anda sebenarnya bisa saja mengangsurnya, namun sayangnya selama tunggakan belum lunas, kartu BPJS anda akan tetap dalam keadaan non-aktif, tapi setidaknya dengan menyicilnya, jumlah tunggakan akan semakin kecil.


Sebaiknya iuran BPJS selalu dibayarkan setiap bulan agar tidak menimbulkan tunggakan yang pada akhirnya akan membebani anda sendiri, harus tetap diingat bahwa untuk saat ini setiap warga negara indonesia harus menjadi peserta BPJS, sekali anda sudah terdaftar maka anda selamanya akan menjadi peserta BPJS, menghentikan iuran tidak akan pernah membuat anda dikeluarkan dari kepesertaan BPJS.

Jika anda merasa tidak mampu membayar iuran Bulanan BPJS, anda bisa menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana iuran bulannya akan ditanggung oleh pemerintah. 

BPJS PBI adalah jenis kepesertaan BPJS yang khusus untuk warga miskin atau warga kurang mampu atas rekomendasi dinas sosial.

Demikian tentang uraian Apakah Membayar Tunggakan BPJS Bisa diangsur?, semoga memberikan informasi.
loading...

3 Responses to "Apakah Membayar Tunggakan BPJS Bisa diangsur?"

  1. Saya pernah menjadi peserta BPJS mandiri lebih dari 2 tahun yang lalu, sempat bayar beberapa bulan namun kemudian saya abaikan dan iuran tidak pernah dibayarkan lagi karena saya punya Asuransi lain. Namun sekarang diperusahaan saya bekerja setiap karyawan wajib menjadi peserta BPJS karena progam pemerintah. Karena dibilang WAJIB maka saya daftarkan, namun untuk mutasi dari BPJS mandiri menjadi BPJS perusahaan, saya HARUS membayar seluruh tunggakan saya yang nominalnya Sangat LUAR BIASA BESARNYA bagi saya.. Pemerintah mewajibkan perusahaan mendaftarkan setiap karyawannya,namun beban buat saya jika harus melunasi tunggakan yang sebelumnya.. klo untuk pembayaran kedepannya mungkin tidak masalah karena iuran dipotong otomatis dari gaji. Kalo sekarang saya disuruh melunaskan tunggakan yang terdahulu, itu sangat memberatkan saya, apakah ada solusi lain? Atau semacam pemutihan? Mohon solusi..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul pak, solusi untuk pindah kepesertaan adalah melunasi tunggakan, ada kasus pembayaran tunggakan bisa lebih ringan dengan meminta rekomendasi dinas sosial, tapi yang bersangkutan harus dinyatakan tidak benar-benar tidak mampu yang dibuktikan dengan SKTM dari kelurahan setempat. jika tidak maka mau tidak mau tunggakan harus dilunasi.

      Delete
    2. cerita dan pengalaman yg sama ini..

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel