-->

Ini Alasan Kenapa BPJS Kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan?

ada 3 kelas yang dapat dipilih oleh peserta BPJS yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, ketiga kelas tersebut dalam hal rawat jalan memiliki fasilitas dan pelayanan yang sama bedanya adalah ketika si peserta harus di rawat inap maka peserta akan mendapatkan ruang kelas perawatan sesuai dengan kelas BPJS yang diambil, untuk peserta BPJS kelas I maka akan mendapatkan ruang kelas perawatan kelas satu, untuk peserta kelas II maka akan mendapatkan ruang rawat inap kelas dua, begitu juga untuk kelas III, akan mendapatkan ruang rawat inap kelas tiga.

Ada aturan bahwa peserta BPJS bisa naik kelas perawatan, misalnya kelas II naik kelas perawatan menjadi kelas I, maupun kelas I bisa naik kelas perawatan sampai kelas VIP, jika naik kelas perawatan maka konsekuensinya harus membayar sendiri selisih biaya yang timbul.

Baca juga: ketentuan naik kelas atau turun kelas perawatan

Memang pada awalnya setiap peserta BPJS baik kelas 1, 2 maupun kelas 3 memiliki hak untuk naik kelas perawatan terutama jika kondisi ruang rawat inap untuk kelas yang menjadi haknya penuh, sayangnya mulai tanggal 3 agustus 2015 ada peraturan baru, bahwa khusus untuk semua peserta BPJS yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas, dan  ketentuan membayar selisihpun sudah tidak berlaku lagi.

Yang menjadi alasan utama kenapa banyak peserta BPJS  terpaksa memilih naik kelas perawatan adalah ketika kondisi kelas kamar rawat inap yang menjadi haknya penuh, tentu jika peserta kebetulan mengambil kelas II atau peserta mengambil kelas I pilihannya adalah naik kelas perawatan, lantas bagaimana dengan kelas III, padahal aturannya sudah jelas bahwa kelas III tidak boleh naik kelas, Jika kelas 3 BPJS tidak boleh naik kelas walaupun ruangan kelas atas haknya penuh, lalu bagaimana solusinya? apakah pilihannya dirujuk ke rumah sakit lain? atau harus menjadi pasien umum dan biaya ditanggung sendiri?

Alasan Kenapa Peserta BPJS Kelas 3 Tidak bisa Naik Kelas?

Ada banyak sekali tanggapan atas peraturan baru yang menyatakan bahwa kelas 3 bpjs tidak bisa naik kelas, bahkan kebanyakan banyak yang mengkritik atas kebijakan baru ini, mungkin penyebabnya adalah karena kebanyakan mereka tidak tahu duduk permasalahnya.

Kita tau bahwa setiap warga negara harus menjadi peserta BPJS, agar tidak memberatkan maka pemerintah menyediakan beberapa kategori jenis kepesertaan BPJS dan juga kelas, beberapa kelas yang bisa dipilih oleh peserta mandiri yaitu kelas 1, 2 dan kelas 3, setiap kelas memiliki besar iuran bulanan yang berbeda-beda, dan kelas 3 adalah kelas yang iurannya paling murah untuk peserta bpjs mandiri, dan kelas III ini sebenarnya diperuntukan untuk warga pas-pasan yang tidak mampu yang mengambil kepesertaan BPJS mandiri.

Sayangnya sebelum terendus banyak sekali yang memanfaatkan celah ini, banyak masyarakat kaya yang cerdik lebih memilih untuk mengambil iuran kelas 3, alasanya sangat sederhana, dengan mengambil kelas 3 maka iuran bulanan yang mereka bayarkan lebih irit walaupun mereka mampu untuk memilih kelas 1, dan dengan memilih kelas 3 mereka masih bisa mendapatkan playanan rawat jalan yang sama, dan ketika di rawat inap, jika memang ingin naik kelas perawatan toh masih bisa dilakukan sehingga masih bisa memungkinkan untuk mendapatkan kelas perawatan yang lebih baik dari kelas 3, resikonya kan tinggal bayar selisih saja yang tidak seberapa dan sangat mampu untuk mereka bayar.

Kita tau bahwa sistem bPJS keseahtan menggunakan sistem gotong royong yang mampu membantu yang tidak mampu, memang harusnya kelas 3 itu diperuntukan bukan untuk orang kaya, dan seharusnya orang kaya tidak berlaku curang dengan memilih kelas 3, meskipun pada waktu itu kelas 3 masih memiliki kesempatan naik kelas perawatan, tapi tidak bisa dipungkiri, tabiat manuasia memang seperti itu tidak mau rugi.

Untung saja celah kecurangan tersebut bisa diketahui sehingga untuk menutupi celah yang bisa dimanfaatkan oleh orang yang kurang tepat bisa di tutupi dengan diterbitkannya peraturan baru yang mulai berlaku per tanggal 3 agustus 2015 bahwa setiap peserta yang mengambil kelas III tidak bisa naik kelas perawatan dengan alasan apapun.

Lantas bagaimana solusi jika kamar perawatan kelas 3 penuh?

Kasus kamar penuh tentu untuk kelas II atau kelas I pilihanya adalah naik kelas perawatan atau turun kelas perawatan, sayangnya tidak berlaku untuk kelas III, meskipun kondisi kamar penuh, mereka tidak bisa naik kelas perawatan. lantas bagaimana solusinya?

Dapat dilihat di gambar salah satu catatan surat edaran di bawah ini:



Disebutkan di point 3 bahwa Peserta Bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memilih hak perawatan kelas III dan ingin naik kelas perawatan yang lebih tinggi tidak dapat dijamin oleh BPJS.

digaris bawahi, seluruh kelas 3 tidak bisa naik kelas, solusinya adalah
Dirujuk ke rumah sakit lain atau naik kelas tapi Menjadi pasien umum artinya, biaya harus ditanggung sepenuhnya oleh sendiri.


Dengan demikian sekarang sudah jelas alasan kenapa bpjs kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan, jika ruang kelas atas haknya penuh maka alternatif yang bisa dipilih adalah dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kelas 3 masih kosong atau naik kelas tapi statusnya adalah pasien umum. Semoga bermanfaat.
loading...

2 Responses to "Ini Alasan Kenapa BPJS Kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan?"

  1. Saya, istri dan 3 anak pertama (dari 5 anak) ditanggung oleh asuransi kantor, yg dua sudah saya daftarkan di bpjs kelas satu dan sudah berjalan 1 tahun lebih, apakah saya, istri dan 3 anak pertama WAJIB menjadi peserta bpjs juga, karena hal ini sdh sy laporkan saat mendaftarkan anak ke 4 dan ke 5 tidak perlu lagi....bagaimana penjelasan sebenarnya....mohon informasinya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam.
      Selama bapak belum resign dari kantor kepesertaan bpjs bapak, istri dan 3 anaknya yang belum berusia 23 tahun adalah peserta bpjs PPU atau badan usaha, tidak usah daftar lagi sebagai peserta mandiri, kecuali sudah resign bapak harus melakukan perubahan data kepesertaan dengan datang langsung ke kantor bpjs kesehatan. anak ke 4 dst harus menjadi peserta bpjs mandiri tidak bisa menjadi tangungan.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel