-->

Cara klaim (Mencairkan) Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Sebelum menguraikan Cara klaim (Mencairkan) jamsostek BPJS Ketenagakerjaan, saya jelaskan sedikit mengenai apa itu jamsostek?Jamsostek atau saat ini dikenal sebagai bpjs ketenagakerjaan adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ekonomi kepada setiap tenaga kerja atas resiko yang tak terduga yang mungkin dialami oleh tenagakerja.

Kebijakan mengenai jamsostek selalu mengalami perubahan, tujuannya tentu saja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap pesertanya, beberapa perubahan kebijakan terkait dengan pelayanan jamsostek adalah cara mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu program jamsostek atau bpjs ketenagakerjaan saat ini.

mencairkan jamsostek


Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015, menyatakan bahwa saldo JHT kini bisa dicairkan 10% atau 30% bahkan bisa sampai 100% tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga 10 tahun atau menunggu peserta berumur minimal 56 tahun.

Berikut adalah informasi mengenai prosedur, syarat dan ketentuan tentang cara klaim atau mencairkan jamsostek 10% atau 30% atau 100%, yang sekarang dikenal sebagai bpjs ketenagakerjaan yang harus anda ketahui

Persyaratan Mencairkan Saldo JHT jamsostek 10% atau 30%

Sesuai dengan peraturan terbaru, jht jamsostek bisa diklaim 10% atau 30% dengan catatan si peserta sudah terdaftar menjadi peserta jamsostek selama 10 tahun dan peserta harus dalam keadaan masih bekerja, peserta bisa memilih salah satu jenis pencairan 30% saja untuk bantuan dana perumahan atau 10% saja untuk persiapan dana pensiun, satu kali pencairan dilakukan maka pencairan berikutnya adalah yang 100% setelah peserta keluar dari perusahaan.

Persyaratan untuk melakukan pencairan jht jamsostek 10% atau 30% adalah sebagai berikut:

  1. Sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun
  2. peserta masih dalam keadaan bekerja
  3. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  4. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  5. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  6. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  7. Buku Rekening Tabungan
  8. Dokumen Perumahan (khusus yang memilih pencairan 30% untuk dana perumahan)

Persyaratan Klaim JHT Jamsostek 100% 

Peraturan terdahulu menyebutkan bahwa untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% harus menunggu peserta berusaia 56 tahun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia, namun kebijakan tersebut saat ini telah dirubah seiring dengan terbitnya peraturan terbaru yaitu peraturan pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015. bahwa cukup menunggu 1 bulan setelah anda berhenti bekerja maka anda sudah bisa mencairkan jht jamsostek sampai 100%.

Jadi sekali lagi untuk mencairkan jamsostek sampai 100% anda harus sudah keluar dari perusahaan (baik resign atau di PHK) dan anda harus menunggu selama 1 bulan setelah keluar baru anda bisa mencairkan saldo JHT jamsostek dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Sedangkan persyaratan untuk klaim atau mencairkan saldo JHT jamsostek sampai 100% adalah sebagai berikut:

  • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  • Paklaring (pastikan tanggal keluar yang tertera di paklaring sama dengan yang dilaporkan perusahaan ke jamsostek/bpjs ketenagakerjaan).
  • KTP atau boleh juga SIM (nama di ktp atau sim pasitkan sama dengan yang terteda di KK)
  • Kartu Keluarga atau KK.
  • Buku Tabungan.

Prosedur Klaim (Pencairan) Jamsostek

Setelah syarat pencairan dipersiapkan maka langkah selanjutnya adalah mengurus pencairan jamsostek, ada 2 cara mengurus pencairan jamsostek, bisa dengan cara manual dengan datang langsung ke kantor bpjs ketenagakerjaan setempat yang berada satu lokasi dengan perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya, atau melalui aplikasi online e-klaim, namun tentu saja yang paling mudah dan praktis adalah melalui aplikasi online e-klaim yang saat ini sudah tersedia.

Cara mencairkan saldo JHT Jamsostek secara Manual

Berikut cara klaim jamsostek secara manual dengan datang langsung ke kantor bpjs ketenagakerjaan setempat:

  1. Persiapan berkas pencairan.
  2. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
  4. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
  5. Ceklis kelengkapan berkas,
  6. Panggilan wawancara dan foto
  7. Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Cara mencairkan saldo JHT Jamsostek Secara Online Melalui Aplikasi e-klaim

Memang berdasarkan testimoni dari beberapa narasumber, Mencaikan saldo jamsostek melalui aplikasi e-klaim terbukti paling mudah dan cepat. Sebelum melakukan proses pencairan secara online langkah pertama yang harus anda lakukan adalah melakukan scan dokumen persyaratan, untuk di upload di aplikasi e-klaim.

Prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi online e-klaim (https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/), jika terjadi error atau tidak bisa diakses ada 2 kemungkinan, sedang maintenance, atau transaksi padat atau penuh.


2. Isi data yang diminta, meliputi:

  • Nomor E-KTP    : isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit;
  • Nama lengkap   : isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP;
  • Tanggal lahir     : isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 301282;
  • Nomor KPJ       : isi dengan nomor KPJ Anda (nomor yang tercantum di kartu JAMSOSTEK atau kartu BPJS ketenagakerjaan Anda, jumlahnya 11 digit;
  • Alasan klaim     : pilih meni drop down yang tersedia;
  • Nomor ponsel   : isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN;
  • Alamat e-mail    : isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.

Usahakan semua kolom dalam formulir diisi dengan lengkap dan benar, beberapa kolom isian mungkin akan terisi secara otomatis, ketika proses ini anda akan memperoleh PIN yang dikirim lewat SMS atau ke alamat e-mail yang anda gunakan. Setelah itu, pilih kantor cabang Jamsostek di kota Anda. Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang sudah anda terima melalui SMS atau E-mail. Selanjutnya, silahkan masukkan nama dari pemilik rekening, nama bank, serta nomor rekening Anda.

3. Terakhir, unggah dokumen persyaratan penting yang sudah Anda scan sebelumnya. 

Jika semua data yang Anda masukkan berhasil disimpan, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang menyatakan bahwa "data telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih]" . Anda biasanya akan diminta menunggu proses ini selama 1 x 24 jam. dan, Anda akan memperoleh informasi selanjutnya lewat e-mail. Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya, biasanya 7 hari berikutnya, Jangan lupa untuk mencetak e-mail konfirmasi dari pihak Jamsostek tersebut sebagai bukti.

Jadi setelah proses e-klaim selesai anda lakukan dana tidak akan langsung ditransfer tetapi anda harus datang kekantor BPJS dengan membawa persyaratan aslinya lengkap untuk dilakukan validasi data faktual.
loading...

6 Responses to "Cara klaim (Mencairkan) Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Terbaru"

  1. saya kemarin mendaftar pencairan bpjs saya, tapi saya lupa untuk datang. bisa tidak untuk datang ke bank yang dituju. dan email yang dari bpjs hilang jadi saya tidak bisa mencetak email yang dari bpjs. apa yang harus saya lakukan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus melakukan validasi data ke kantor BPJS, dana akan dicairkan jika persyaratan memenuhi ketentuan, agar tidak terjadi penolakan sebaiknya semua persyaratan dan pendukung persyaratan di bawa

      Delete
  2. untuk pencairan 30%, apakah bisa utk renovasi rumah?
    dokumen perumahan apa yg harus disertakan utk keperluan renovasi rumah?

    ReplyDelete
  3. Setiap kartu bpjs seharusnya memiliki 1 faklaring karena biasanya ketika pencairan akan ada pencocokan antara tanggal keluar yang dilaporkan perusahaan dengan yang tercantum di paklaring jika ada kecocokan baru bisa dicairkan.

    Jka ada 1 paklaring itu artinya untuk satu kartu lainnya tidak akan cocok tanggal berhenti bekerja yang tercantum.

    Tapi bapak bisa coba dulu, ini hanya analisa saya saja dari testimoni peserta pencairan

    ReplyDelete
  4. Kalau belum mempunyai buku rekening apa harus bikin terlebih dahulu di sini?? Atau nanti dari pihak kantor cabang suka menyuruh untuk bikin..
    Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lebih baik inisiatif bikin sendiri sebelum melakukan pencairan dan harus atas nama sendiri

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel