-->

Cara Mendapat DP Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan (ketentuan, syarat dan prosedur)

Untuk pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan saat ini lebih mudah mendapatkan pinjaman uang muka (DP) rumah demgam jalur KPR dari bpjs ketenagakerjaan melalui program PUMP-KB untuk mendapatkan hunian bersubsidi dan non subsibi yang lebih murah dan ringan.

Memiliki rumah nyaman adalah sebuah impian yang diidam-idamkan oleh siapapun terutama anda yang sudah berkeluarga, namun, sayangnya harga sebuah rumah saat ini sangatlah mahal bahkan seiring waktu harganya terus melambung tinggi, sehingga untuk anda yang memiliki penghasilan pas-pasan, harapan untuk memilikinya mungkin tinggal angan-angan saja.

Sebenarnya ada banyak alternatif yang bisa kita upayakan untuk memiliki sebuah rumah impian, salah satunya yaitu melalui jalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang angsurannya sangat terjangkau dan sangat cocok untuk anda yang kebetulan memiliki penghasilan yang tidak seberapa, sayangnya Meskipun angsurannya murah, DownPaymen (DP) atau Uang Muka yang ditawarkan KPR biasanya sangat mahal, bahkan bisa sampai 30% dari harga rumah, sehingga, bagi pekerja yang kebetulan memiliki gaji pas-pasan nilai tersebut sangatlah memberatkan apalagi ada banyak kebutuhan lainnya yang juga harus dipenuhi setiap bulannya.

Cara dandapatkan pinjaman uang muka rumah dari bpjs ketenagakerjaan
Rumah idaman

Untuk anda yang kebetulan sudah bergabung menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK), ada sebuah kabar baik karena saat ini BPJS TK menawarkan program Coorporate Sosial Responsibility (CSR) salah satunya adalah tersedianya fasilitas Pemberian Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) dengan bunga yang sangat ringan, sehingga anda bisa lebih mudah untuk mendapatkan sebuah rumah impian. PUMP menerapkan bunga tiga persen dengan penghitungan secara flat dengan tenor maksimal selama lima tahun, bunga ini jauh lebih murah jika harus dibandingkan dengan  bunga pinjaman BANK.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) untuk menyediakan rumah murah bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Range harga hunian mulai rumah yang masuk dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga Rp350 juta. Namun, memanfaatkan program PUMP bukan berarti tanpa syarat.

Ketentuan Mendapatkan Pinjaman Uang Muka Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah ketentuan untuk mendapakan DP Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan:

Ketentuan Pengajuan PUMP-KB untuk Perusahaan

1. Perusahaan sudah terdaftar menjadi bagian dari bpjs ketenagakerjaan minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tertib administrasi yang terkait kepesertaan terutama menyangkut pembayaran iuran tidak pernah menunggak.

3. Pejabat Penanggung Jawab Pengurusan PUMP di Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/SDM (Penanggung Jawab Bagian SDM).

4. Tersedianya Koperasi Karyawan yang sudah berdiri minimal selama 1 (satu) tahun.

5. Koperasi Karyawan telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP.

6. Pejabat Penanggung Jawab Pengurusan PUMP pada Koperasi Karyawan minimal adalah Pimpinan Koperasi.

7. Perusahaan atau Koperasi Karyawan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Ketentuan Pengajuan PUMP-KB Tenaga Kerja (TK)

  1. Telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun.
  2.  Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan belum memiliki rumah
  3. Sebaiknya rumah yang akan diambil haruslah bertipe sederhana dengan luas tidak lebih dari 36 meter persegi. Jika luasnya melebihi ketentuan, Anda harus siap-siap kecewa karena pengajuan PUMP tidak akan diterima.
  4. Besaran pinjaman sangat ditentukan oleh gaji yang anda terima setiap bulannya dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Gaji sampai dengan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) akan mendapatkan pinjaman maksimal sebesar Rp 20.000.000 (duapuluh juta rupiah)
    • Gaji dari Rp 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 (lima juta rupiah sampai 10 juta rupiah) akan mendapatkan pinjaman maksimal sebesar Rp. 35.000.000 (tigapuluh lima juta rupiah)
    • Gaji diatas Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)  bisa mendapatkan pinjaman sampai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

  5. Meminta surat rekomendasi kepada perusahaan tempat bekerja untuk dapat memenuhi salah satu syarat yang mesti ada dalam program PUMP
  6. Menyetujui dan menyepakati pembelian rumah yang ditawarkan pengembang, mulai lokasi, harga, tipe rumah, besaran DP KPR, suku bunga KPR, hingga tenor atau jangka waktu pinjaman 
  7. Memiliki Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dari bank pemberi KPR sebagai bukti lulus seleksi KPR
  8. Jika Anda memilih untuk mengambil KPR bersubsidi yang banderol harganya lebih murah, gaji Anda tidak boleh melebihi Rp4,5 juta. Jika melebihi itu, lebih baik mencari KPR nonsubsidi. Untuk masalah PUMP, Anda bisa mengajukannya tanpa memandang KPR yang hendak dibeli bersubsidi atau tidak.
  9. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
          
Setelah mengetahui besaran pinjaman yang bisa didapatkan dan segala jenis persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan program PUMP, langkah selanjutnya yang mesti Anda lakukan adalah mengajukan diri dalam program tersebut. Dalam pengajuan tersebut, ada mekanisme yang harus dilalui. Anda meminta surat rekomendasi kepada perusahaan tempat bekerja untuk dapat memenuhi salah satu syarat yang mesti ada dalam program PUMP.

Setelah mendapatkan rekomendasi, Anda bisa langsung melirik KPR yang diincar. Ajukan KPR kepada pihak terkait tersebut untuk pada akhirnya bisa mendapatkan SP3K. Barulah setelah memiliki rekomendasi dari perusahaan dan SP3K dari pemberi KPR, Anda dapat mendatangi kantor BPJS untuk melakukan permohonan ikut program PUMP. Jangan lupa membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah mendapat persetujuan PUMP dari pihak BPJS, barulah kembali ke pemberi KPR untuk masalah pembayaran DP.

Demikian Cara Mendapatkan DP Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan (ketentuan, syarat dan prosedur), semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Cara Mendapat DP Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan (ketentuan, syarat dan prosedur)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel