-->

Hak Kelas dan Besar Iuran Peserta BPJS Perusahaan (PPU)

Untuk Peserta BPJS pekerja Bukan penerima upah (PPU) yang diperuntukan untuk karywan swasta atau negeri, hak atas kelas yang diperoleh adalah kelas 1 dan kelas 2 yang disesuaikan dengan besar kecilnya gaji dan tunjangan tetap, sedangkan iuran bulanan menggunakan perhitungan persentase dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang besarnya telah ditentukan.


bpjs perusahaan ppu
Peserta BPJS Perusahaan (PPU)

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 menegaskan pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan (BPJS) untuk para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran. Karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan akan menjadi peserta BPJS golongan Pekerja Penerima Upah (BPJS PPU) yang iuran bulannya sebagian dibayar oleh perusahaan.

Kita ketahui bersama bahwa bpjs memiliki 3 kelas bpjs, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dengan fasilitas tiap kelas berbeda-beda, untuk peserta BPJS PPU hak atas kelas hanya kelas 1 dan kelas 2, artinya pesera bpjs ppu hanya boleh memilih kelas 1 atau kelas 2 saja dan besarnya iuran bulanan menggunakan perhitaungan persentase dari gaji pokok dan tunjangan tetap, hak atas kelas dan juga besaran iuran bulanan peserta BPJS PPU sangat dipengaruhi oleh besaran gaji atau golongan pangkat

Karena masih banyaknya peserta bpjs terutama peserta BPJS ppu yang masih belum mengetahui hal-hal yang berkaitan hak atas kelas dan juga biaya iuran bulanan maka di artikel kali ini saya akan uraiakan hak kelas bpjs ppu dan juga besaran iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta bpjs ppu.

Hak atas kelas dan juga besaran iuran peserta BPJS PPU

Hak atas kelas untuk BPJS PPU sangat dipengaruhi oleh besar gaji bulanan atau golongan pangkat dari peserta bpjs yang bersangkutan, sebagai berikut:

#A - Hak Atas Kelas Peserta BPJS PPU Perusahaan

Untuk Peserta BPJS PPU dari golongan karyawan swasta atau karyawan BUMN hak atas kelas adalah sebagai berikut:
  • Kelas 1 untuk gaji Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih
  • Kelas 2 untuk gaji di bawah  Rp 5.000.000.

Sedangkan untuk Peserta BPJS PPU dari golongan PNS dan TNI atau POLRI hak atas kelas adalah sebagai berikut:

  • Kelas I untuk pegawai dengan golongan II dan III
  • Kelas II untuk pegawai dengan golongan I

Peserta BPJS PPU Karyawan tidak bisa memilih kelas sesuai dengan yang diinginkan karena hak kelas sangat tergantung sekali pada besar kecilnya gaji yang bersangkutan atau golongan pangkat. Bisa saja hak atas kelas di upgrade misal dari kelas 2 menjadi kelas 1, namun gaji harus memenuhi.

Jalan satu-satunya jika anda tatap ingin mendapatkan kelas 1 walaupun gaji tidak sesuai yaitu anda harus menjadi peserta BPJS mandiri, dengan menjadi peserta BPJS mandiri anda bisa memilih kelas bpjs sesuai dengan yang anda inginkan, dengan catatan seluruh anggota keluarga yang terdapat di dalam KK harus didaftarkan dan hak atas kelas yang dipilih harus sama.

#B - Besaran Iuran Bulanan Peserta BPJS PPU

Besaran iuran bulanan Peserta BPJS Kesehatan untuk karyawan dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang yang diperuntukan untuk 5 anggota keluarga (tanggungan) secara sekaligus (peserta, suami/istri dan 3 anak).

Tarif iuran bagi PPU Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% (lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan dengan ketentuan:

  • 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan
  • Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Gaji/Upah Pokok + Tunjangan tetap. maksimal sebesar 2 x Nilai PTKP/K1.
  • Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di bawah (lebih kecil) dari UMK/UMR/UMP, maka dasar perhitungan menggunakan UMK, kecuali Badan Usaha tersebut memiliki surat penangguhan pelaksanaan Upah Minimum dari gubernur.
  • Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di atas  (lebih besar) dari 2 x PTKP K/1, maka dasar perhitungannya tetap menggunakan 2 x PTKP K/1 sebagai batas atas potongan iuran.
  • Jika Besarnya Gaji diantara (1,5 x PTKP/K1 s/d 2 x PTKP/K2) maka dasar perhitungan adalah gaji dari karyawan itu sendiri.

Untuk memahami lebih detail tentang perhitungan iuran bulanan BPJS Persuahaan silahkan baca:

Demikian tentang Hak Kelas dan Besar Iuran Peserta BPJS Perusahaan  atau pekerja penerima upah (PPU), semoga membantu.
loading...

4 Responses to "Hak Kelas dan Besar Iuran Peserta BPJS Perusahaan (PPU)"

  1. bagaiana cara memindahkan bpjs ppu ke peibadi karena sudah resign dan tidak kerja dan besarannya menjadi berapa'?

    ReplyDelete
    Replies
    1. peserta cukup melakukan perubahan jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dapat dilakukan di kantor cabang. Peserta dapat membawa surat keterangan resign/surat keterangan berhenti dari Badan Usaha sebelumnya, membawa identias pendukung (KK, KTP, Buku Tabungan, Foto 3x4).

      Delete
    2. Mba awalnya saya adalah peserta PPU dan ada tambahan 3 anggota keluarga. Setelah resign dari kantor apakah data dari kantor setelah dinonaktifkan berarti tidak bisa otomatis masuk ke iuran pribadi ya? Kemudian setelah menjadi PBPU maka iuran pribadi saya otomatis berubah dan ketika bayar iuran bulanan menjadi 4 nomor kartu bpjs yang harus dibayar ya bukan hanya nomor saya saja? Terima kasih

      Delete
    3. Salam SHE DIA ONLINE
      Jika sudah resign dan sudah mendapatkan surat resign serta kepesertaan sudah dinonaktifkan, sekeluarga seharusnya mengajukan perubahan data kepesertaan ke bpjs, atau menunggu suami mendapatkan pekerjaan baru dan kembali aktif sebagai peserta bpjs ppu di perusahaan baru, karena setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya.

      Jika ingin menjadi peserta mandiri, tidak dialihkan otomatis, tapi harus melakukan perubahan data kepesertaan dengan datang langsung ke kantor bpjs.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel