-->

Ketentuan Terbaru Mengenai Iuran dan Denda Bagi Peserta BPJS Mandiri

Ketentuan Terbaru Mengenai Iuran dan Denda Bagi Peserta BPJS Mandiri - Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan disebutkan, bahwa kepesertaan jaminan kesehatan sifatnya wajib dan mencakup seluruh indonesia, itu artinya seluruh warga negara indonesia harus mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS jika tidak maka akan kena sangsi.

Sesuai dengan Peraturan presiden no 86 tahun 2013 pada pasal 9 disebutkan, sangsi bagi yang tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS adalah tidak akan mendapatkan pelayanan publik  yang meliputi pelayanan pembuatan KTP, SIM, Sertifikat Tanah, paspor IMB dan sangsi lainnya. Sangsi kabarnya akan diberlakukan mulai 1 januari tahun 2019.

Ketentuan Terbaru Mengenai Iuran dan Denda Bagi Peserta BPJS Mandiri


Ada 3 jenis kepesertaan bpjs saat ini, bpjs Pekerja penerima upah (PPU) yang khusus untuk pekerja di pemerintahan maupun swasta yang iuran bulannya sebagian ditanggung pemerintah, Peserta BPJS Penerima bantuan iuran (PBI) yang khusus untuk fakir miskin dan warga kurang mampu yang iuran bulanannya di bayarkan oleh pemerintah, dan yang terakhir adalah peserta BPJS mandiri.

Ketentuan Terbaru Mengenai Iuran dan Denda Bagi Peserta BPJS Mandiri

Peserta BPJS Mandiri atau perorangan adalah Peserta yang iuran bulanannya di tanggung oleh sendiri untuk setiap peserta, yang berhak menjadi peserta BPJS Mandiri adalah golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Peserta BPJS Mandiri berhak atas kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3, besar iuran bulanan yang harus dibayar akan disesuaikan dengan jenis kelas yang diambil, kelas 1 umumnya lebih besar diiukuti oleh kelas II dan kelas III.

Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS mandiri sudah mengalami beberapa kali perubahan terutama peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pembayaran iuran bulanan, besar iuran bulanan dan juga denda atau sangsi keterlambatan pembayaran iuran, adanya perubahan tersebut tentu harus diketahui oleh peserta bpjs terutama peserta bpjs mandiri sehingga tidak merasa dirugikan.

Berikut adalah Ketentuan Terbaru Mengenai Iuran dan Denda Bagi Peserta BPJS Mandiri:

1. Semua anggota keluarga yang terdapat di KK semuanya harus didaftarkan menjadi peserta BPJS dengan memilih kelas yang sama.

2. Sistem pembayaran mulai 1 september 2016 untuk peserta BPJS mandiri baru akan mendapatkan hanya 1 nomor virtual account berlaku untuk satu keluarga yang terdapat di Kartu Keluarga (KK).

3. Satu anggota keluarga menunggak maka akan berdampak pada non-aktifnya kartu BPJS untuk anggota keluarga lainnya.

4. Denda dihilangkan, namun jika peserta yang menunggak mengaktifkan kembali kartu bpjs dan ternyata sebelum 45 hari si peserta di rawat inap denda akan dihitung sebanyak 2,5% dari total bulan menunggak maksimal 12 bulan.

5. Denda yang dihitung maksimal sampai 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), itu artinya jika denda setelah dihitung lebih dari 30.000.000 maka denda yang harus dibayar maksimal adalah 30. juta saja.

6. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 % yang akan dikalikan dengan total biaya pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah bulan dia menunggak. (2,5% x biaya perawatan x jumlah iuran bulanan x total bulan menunggak), jika jumlah bulan menunggak lebih dari 12 bulan maka maksimal yang dihitung adalah 12 bulan tunggakan saja.

7. Tunggakan akan terus dihitung meskipun kartu dalam keadaan non-aktif, tidak heran jika jumlah bulan menunggak banyak maka tunggakanpun akan semakin besar.

8. Tagihan BPJS akan berhenti jika peserta meninggal dunia degan catatan anggota keluarga sudah memberikan laporan ke pihak BPJS bahwa peserta tersebut meninggal dunia dengan melunasi tunggakannya.
Baca: Prosedur penonaktifan peserta BPJS yang meninggal dunia


loading...

0 Response to "Ketentuan Terbaru Mengenai Iuran dan Denda Bagi Peserta BPJS Mandiri"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel