-->

Prosedur Peralihan Kepesertaan anak BPJS PPU usia 21 tahun?

Prosedur Peralihan Kepesertaan (mutasi) anak peserta BPJS PPU usia 21 tahun? - Salah satu jenis kepesertaan bpjs adalah peserta bpjs dari golongan pekerja penerima upah (PPU), peserta BPJS jenis ini disebut juga sebagai peserta BPJS perusahaan atau badan usaha, karena pendaftarannya harus melalui pihak perusahaan, dan iuran bulananannya sebagian ditanggung oleh perusahaan dimana si peserta bekerja.

Sebagai informasi bahwa anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (salah satunya PNS) yaitu :

1. Istri atau suami yang sah dari Peserta
2. Anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria :

  • Tidak atau belum meinkah atau belum mempunyai penghasilan sendiri
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal

ppu ke mandiri

Untuk menghindari penonaktifan sepihak dari bpjs, maka anak peserta BPJS PPU yang menjadi tanggungan yang usianya menginjak 21 tahun mau tidak mau  segera dilaporkan ke pihak bpjs untuk melakukan perubahan data kepesertaannya agar kepesertaanya dialihkan dari peserta bpjs perusahaan menjadi peserta bpjs perorangan atau mandiri, atau jika si anak masih menempuh pendidikan formal, maka kepesertaan badan usaha untuk si anak bisa diperpanjang.

prosedur Peralihan kepesertaan anak BPJS PPU usia 21 tahun?

Sudah pernah di uraikan di artikel sebelumnya tentang prosedur mutasi dari peserta bpjs mandiri ke perusahaan dijelaskan bahwa perpindahan jenis kepesertaan (perubahan data) BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan melalui website BPJS Kesehatan, peralihannya hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Untuk anak usia 21 tahun yang masih menempuh pendidikan formal

Jika si anak usianya 21 tahun namun masih menempuh pendidikan formal maka kepesertaan bpjs ppu untuk si anak bisa diperpanjang hingga usia si anak 25 tahun, namun tetap ketika usia si anak 21 tahun harus ada laporan ke pihak bpjs walaupun si anak masih menempuh pendidikan forma, jika tidak maka di usia 21 tahun si anak, kepesertaan bpjs ppu untuk anak tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

Prosedur perpanjangan dapat dilakukan dengan melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa :

  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP
  4. Slip gaji pekerja
  5. Surat keterangan kuliah terbaru

Mohon untuk di Ingat sekali lagi, apabila tidak ada pelaporan perpanjangan, maka data anak usia diatas 21 tahun akan otomatis non aktif, meskipun status si anak masih menempuh pendidikan formal.

Untuk Anak yang berusia 21 tahun tapi tidak menempuh pendidikan formal

Anak Peserta BPJS PPU yang telah berusia diatas 21 Tahun harus Pindah ke Mandiri dengan cara datang langsung ke kantor bpjs. persyaratan yang harus di siapkan tidak jauh berbeda dengan persyaratan ketika daftar menjadi peserta bpjs mandiri, sebagai berikut:

  1. Foto berwarna 3×4 (1 lembar) 
  2. fotocopy kk, 
  3. ktp, 
  4. Bukti kepemilikan rekening tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri), 
  5. Asli/ fotocopy kartu BPJS kesehatan sebelumnya 
  6. Surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat berbeda dengan KTP. Proses nya membutuhkan waktu 2×24 jam.
Selanjutnya, setelah terdaftar sebagai peserta Mandiri maka dapat membayar iuran BPJS secara mandiri melalui Bank yang telah ditunjuk atau bisa juga melalui Kantor Pos, Alfamart, atau Indomaret.


Demikian uraian tentang prosedur Peralihan kepesertaan anak BPJS PPU usia 21 tahun?, semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Prosedur Peralihan Kepesertaan anak BPJS PPU usia 21 tahun?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel