-->

Prosedur Perubahan Kepesertaan BPJS dari PBI ke PPU

Jika dikehendaki kepesertaan BPJS sebenarnya bisa saja dialihakan, di artikel Sebelumnya saya pernah menguraikan bagaimana cara pindah dari peserta bpjs perusahaan ke mandiri dan juga pernah menjelaskan mengenai cara beralih dari bpjs madiri ke ppu, namun di artikel kali ini saya akan uraikan bagaimana cara pindah dari kepesertaan BPJS PBI ke PPU (pekerja penerima upah).

Peserta BPJS Penerima bantuan iuran (PBI) adalah peserta bpjs khusus untuk warga miskin dan tidak mampu yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, ada 2 jenis kepesertaan PBI, yaitu PBI ABPN dan PBI APBD, PBI APBN sama halnya dengan pemegang kartu jamkesmas dimana iuran bulanannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sedangkan PBI APBD sama halnya dengan pemegang kartu Jamkesda dimana iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, peserta BPJS PBI juga adalah pemegang kartu Indonesia sehat (KIS) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang berhak atas bpjs kelas 3.

pencabutan pbi dari dinas sosial


Peserta BPJS PBI bisa beralih menjadi peserta BPJS mandiri atau peserta BPJS perusahaan namun perubahan kepesertaan harus menempuh prosedur yang panjang.

Sesorang pernah menanyakan, dia adalah peserta BPJS PBI ABPN namun karena sudah bekerja dan diperusahaan tempat ia bekerja sudah memberlakukan bpjs maka ia berinisiatif ingin merubah data kepesertaannya yang tadinya PBI APBN menjadi peserta BPJS PPU badan usaha, lantas bagaimana prosedur perubahan kepesertaan BPJS dari PBI ke PPU?

Prosedur Perubahan Kepesertaan BPJS dari PBI ke PPU

prosedur peralihan dari peserta BPJS PBI menjadi PPU tidak bisa dilakukan oleh pihak BPJS sebelum adanya surat keputusan SK dari kementrian sosial yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, jadi jika anda adalah peserta BPJS PBI dan ingin beralih menjadi peserta BPJS Mandiri atau PPU maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Anda harus mencabut kepesertaan BPJS PBI anda dengan mengurusnya ke dinas sosial, anda akan mendapatkan surat pencabutan dari dinas sosial.

2. Bawa surat pencabutan BPJS PBI dari dinas sosial kekantor BPJS setempat dengan mengutarakan maksud anda untuk beralih dari PBI menjadi peserta Mandiri atau BPJS perusahaan.

3. Pihak BPJS tidak akan langsung melakukan perubahan kepesertaan anda pada waktu itu, perubahan kepesertaan baru akan diproses setelah  SK dari mentri sosial turun terhadap hasil rekonsiliasi, anda harus menunggu setiap 6 bulan sekali karena rekonsiliasi dari dinas sosial dilakukan setiap 6 bulan sekali,  perubahan kepesertaan baru akan ditindak lanjuti.

4. Selama masa menunggu perubahan kepesertaan, anda masih bisa menggunakan kartu KIS, KJS, Jamkesda atau Jamkesmas anda untuk mendapatkan pelenanan dari BPJS seperti biasa sampai dengan hasil rekonsiliasi keluar.

Baca juga:

Saya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI tapi saya masih belum memiliki kartu sampai sekarang

Jika anda terdaftar menjadi peserta BPJS PBI namun belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maka Anda dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatn setempat untuk dicetakkan e-id sementara. E-id dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sampai dengan kepesertaan dialihkan menjadi peserta PPU Badan Usaha atau mandiri.


Demikian informasi mengenai Prosedur Perubahan Kepesertaan BPJS dari PBI ke PPU, semoga membantu.
loading...

0 Response to "Prosedur Perubahan Kepesertaan BPJS dari PBI ke PPU"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel