-->

Apakah Semua Penyakit bisa Ditanggung oleh BPJS?

BPJS hadir untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga indonesia tidak pandang bulu, tua, muda, kaya atau miskin semuanya berhak mendapatkan manfaat jaminan dari BPJS kesehatan, yaitu biaya kesehatan gratis seumur hidup, tapi untuk biaya kesehatan seperti apa yang  bisa ditanggung bpjs? apakah semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS?

Berdasarkan peraturan menteri kesehatan (permenkes) no 28 tahun 2014, semua penyakit berdasarkan indikasi medis bisa ditanggung bpjs kecuali yang telah disebutkan secara ekplisit tidak masuk pertanggungan.

Meskipun kelas BPJS yang diambil peserta berbeda satu sama lain, secara medis peserta akan mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan yang sama, salah satunya untuk penyakit yang diderita peserta, tidak akan ada yang dibeda-bedakan meskipun kelas bpjs yang diambil berbeda satu sama lain, beberapa penyakit yang ditanggung bpjs adalah, tumor jantung, cuci darah juga kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung oleh bpjs hampir diseluruh rumah sakit.

Daftar Penyakit yang ditanggung bpjs


Apakah ada batasan biaya yang bisa ditanggung oleh bpjs?, tidak ada batasan biaya pengobatan yang bisa ditanggung oleh bpjs, selama penyakit atau gangguan kesehatan masuk pertanggungan  bpjs, maka berapapun biayanya semuanya bisa dicover oleh bpjs dengan catatan dilakukan sesuai prosedur.

Misalkan saja peserta Harus operasi jantung, biayanya misalkan 200 juta, maka semua bisa ditanggung oleh bpjs, begitu juga untuk pasien gagal ginjal yang harus melakukan cuci darah, kita tau biaya cuci darah sangatlah besar dan dapat menguras kekayayaan tapi dengan adanya bpjs baya cuci darah seumur hidupun bisa ditanggung oleh BPJS.

Ketentuan Penyakit yang ditanggung oleh BPJS

Untuk mengenal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS adalah sebagai berikut:

1. Hampir seluruh penyakit dan gangguan medis bisa ditanggung oleh bpjs, misalnya penyakit jantung, asma,stroke, kecelakaan lalu lintas, kangker, cuci darah semua bisa ditanggung bpjs selama mengiluti prosedur yang telah ditetapkan.

2. Untuk menjalani pemeriksaan kesehatan agar biaya ditanggung oleh bpjs maka harus dimulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan yang tertea dikartu bpjs, jadi ketika berobat kerumah sakit harus dengan surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1, agar biaya bisa ditanggung oleh bpjs, kecuali ketika kondisi pasien dalam keadaan gawat darurat, untuk kasus ini tidak perlu rujukan, pasien bisa langsung datang ke IGD rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan, biaya akan ditanggung bpjs.

3. Jenis obat Formularium nasional (fornas) ditanggung bpjs.

4. Penyakit HIV/AIDS, malaria, Tuberkolosa yang menggunakan obat pemerintah diatur terpisah dari BPJS yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

5. Penyakit kronis dan penyakit yang membutuhkan pengobatan seumur hidup seperti epilepsi, gula darah, jantung, asma hipertensi, dan penyakit lainnya dapat ditanggung oleh BPJS.

Pada dasarnya semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS, namun ketika pasaien mendapatkan layanan medis di rumah sakit pasien bisa saja dibebankan harus membayar biaya tambahan yang timbul, misalkan ketika pasien harus naik kelas perawatan, atau ketika pasien harus mendapatkan obat di luar formularium nasional, maka biaya tambahan akan dibebankan kepasien.

Jadi intinya walaupun hampir semua penyakit dapat ditanggung oleh bpjs, ternyata bpjs belum bisa mengcover seluruh biaya yang dibebankan oleh rumah sakit. jadi pada prosesna nanti jangan heran ketika anda menjalani rawat inap di rumah sakit anda mendapatkan tambahan biaya yang harus anda bayar itu mungkin timbul karena ada biaya-biaya yang tidak dapat ditanggung oleh bpjs.

Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS?

Mekipun hampir semua penyakit dapat ditanggung oleh bpjs, namun ada juga jenis-jenis pengobatan tertentu yang biayanya tidak bisa ditanggung oleh bpjs salah satunya adalah perawatan kecantikan, jenis ini tidak mendapatkan tanggungan bpjs. jadi siap-siap jika anda bermasalah dengan kecantikan biaya tidak akan ditanggung oleh bpjs.

Beberapa hal lainya yang menyebabkan penyakit tidak dapat ditanggung oleh bpjs adalah sebagai berikut:

1. Pengobatan tidak sesuai prosedur layanan bpjs.
Misalnya anda langsung kerumah sakit, maka tidak akan ditanggung oleh bpjs, kecuali kondisi anda emergency, atau meminta rujukan atas permintaan sendiri (APS), ini juga tidak akan ditanggung oleh bpjs walaupun penyakit yang diderita menjadi pertanggungan bpjs.

2. Berobat diluar faskes.
Syarat agar pengobatan ditanggung adalah harus dimulai dari faskes tingkat 1 yang dipilih, tidak boleh melakukan pengobatan ke sembarangan faskes, kecuali sedang berada di luar kota atau luar provinsi, baru bisa melakukan pengobatan di faskes tidak sesuai dengan catatan meminta surat pengantar dari bpjs untuk menghindari penolakan, untuk kasus ini biaya bisa ditanggung oleh bpjs.

3. Gangguan kesehatan karena kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan yang menjadi jaminan jasa raharja, misal kecelakaan lalu lintas ketika berangkat atau pulang kerja, ini bisa menjadi tanggungan bpjs ketenaga kerjaan, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas ini adalah ranah jasa raharja.

4. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
Jelas meskipun penyakit yang diderita masuk kedalam daftar penyakit yang menjadi pertanggungan bpjs, ketika pengobatan dilakukan diluar negeri maka tidak bisa ditanggung oleh bpjs.

5. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kecantikan
Misal meratakan gigi, operasi plastik dan pengobatan yang sifatnya kosmetik tidak bisa

6. Gangguan kesehatan karena penyalahgunaan obat
Korban penyalahgunaan obat tidak bisa ditanggung oleh bpjs

7. Gangguan kesehatan karena bencana dan wabah penyakit.

8. Alat Kontrasepsi, susu bayi dan

9. Menyakiti diri sendiri dan pengobatan serta tindakan medis yang sifatnya untuk tujuan ekperimen.


Kesimpulannya bahwa semua penyakit bisa ditanggung oleh bpjs kecuali gangguan kesehatan yang disebabkan oleh hal-hal yang disebutkan di atas dan penyakit yang secara explisit disebutkan tidak jadi tanggungan bpjs.

demikian tentang daftar penyakit yang ditanggung oleh bpjs, semoga bermanfaat.
loading...

4 Responses to "Apakah Semua Penyakit bisa Ditanggung oleh BPJS?"

  1. Selamat siang admin, saya mau menanyakan kepesertaan bpjs. Di dalam satu keluarga memiliki KK yg terdiri dari suami,isteri, anak1 dan anak2. Ketika pendaftaran bpjs haruslah terdaftar semua.saat pendaftaran setatus anak1 sudah berumah tangga dan sudah memiliki bpjs di provinsi lain. Apakah biaya/beban anak1 ini dibayarkan? Padahal anak1 ini tidak menggunakan manfaat bpjs sama sekali. Dikarenakan sudah memiliki bpjs sendiri di provinsi tempat tinggalnya sendiri.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak isnanto
      Yang harus didaftarkan adalah peserta yang sama sekali belum terdaftar sebagai peserta BPJs, jika salah satu anaknya yang masih tertuang di kk sudah menjadi peserta, agar ticak banyak pertanyaan dari pihak bpjs, ketika daftar bapak bisa bawa fotocopy kartu bpjs anaknya.

      anak yang sudah berumah tangga seharusnya sudah punya kk baru, anak tersebut bisa dihilangkan dari kk orang tuannya, silahkan lakukan perubahan kk di disdukcapil, data kk di pendaftaran bpjs adalah data kk yang diambil dari disduk capil.

      Delete
  2. Saya hoby bersepeda, apabila terjadi kecelakaan (sakit) saat bersepeda yang memerlukan perawatan di igd. Apakah keadaan tersebut bisa di cover bpjs kesehatan?

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel