-->

Tanya Jawab Seputar Kepesertaan Jamkesmas, Jamkesda, KIS, KJS dan BPJS

Setelah era BPJS kesehatan saat ini memang ada beberapa istilah yang berkaitan dengan jaminan kesehatan pemerintah, diantaranya adalah jamkesmas, jamkesda, kis, kjs, bpjs, banyaknya istilah tersebut sering menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, sehingga di artikel kali ini saya akan coba sajikan beberapa pertanyaan dan juga jawaban terkait kepesertaan jamkesmas, jamkesda, kis ataupun kjs.


tanya tajab jamkesda pbi


Jauh sebelum era bpjs sebenarnya sudah ada jaminan kesehatan pemerintah, yaitu askes, jamkesmas dan jamkesda, khusus jamkesmas dan jamkesda kedua program ini adalah program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin, jamkesmas maupun jamkesda sebenarnya sama yang membedakan adalah penanggung jawabnya, jika jamkesmas tanggung jawab pemerintah pusat sedangkan jamkseda tanggung jawab pemerintah daerah, jamkesda adalah solusi alternatif untuk menjaring warga miskin di setiap daerah yang belum tercover oleh jamkesmas.

Kaitan JAMKESMAS, KJS, KIS, JAMKESDA dengan BPJS Kesehatan

Setelah lahirnya bpjs kesehatan yang merupakan hasil transformasi dari askes sebelumnya, hadir juga KIS dan KJS, kedua istilah ini sempat membingungkan beberapa kalangan pasalnya KIS dan KJS diluncurkan setelah era BPJS, tapi setelah ditelusuri KIS dan KJS sebenarnya masih bagian dari program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh bpjs kesehatan, KIS dan KJS hanyalah kartu untuk warga miskin yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, KIS dan KJS hadir sebagai realisasi janji presiden jakowi ketika masa kompanye.

Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata antara KIS, KJS, Jamkesmas maupun JAMKESDA saat ini semuanya adalah masih berhubungan erat dengan bpjs kesehatan, dan semuanya sebenarnya sudah melebur menjadi satu menjadi BPJS dengan kategori kepesertaan BPJS PBI, yaitu jenis kepesertaan BPJS yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah khusus untuk warga miskin dan tidak mampu, peserta jenis ini hanya berhak atas kelas 3 bpjs. dan berdasarkan peraturan terbaru peserta kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.

Peserta yang masih memegang kartu JAMKESMAS, JAMKESDA, KIS maupun KJS saat ini akan diperlakukan layaknya peserta BPJS, mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan dari faskes secara gratis dimanapun dan kapanpun selama menempuh prosedur yang benar.

Tanya Jawab Seputar Kepesertaan Jamkesmas, Jamkesda, KIS dan KJS

Berikut saya rangkun seputar tanya-jawab yang berkaitan dengan kepesertaan jamkesmas, jamkesda kis, kjs maupun BPJS.

1. Saya terdaftar sebagai peserta jamkesmas atau jamkesda atau bpjs pbi tapi saya belum memiliki kartu, bagaimana solusinya?

Untuk anda yang kebetulan terdaftar sebagai peserta jamkesda, jamkesmas, atau pbi kelas 3 yang belum mendapatkan kartu bpjs maka bisa membuatnya di kantor BPJS setempat, silahkan membawa ktp dan KK untuk dibuatkan kartu Indonesia sehat (KIS).

2. Bagaimana prosedur pencabutan PBI

Pencabutan PBI dapat dilakukan jika si peserta merasa mampu membayar, biasanya latar belakang pencabutan adalah si peserta akan beralih menjadi peserta bpjs mandiri atau peserta bpjs PPU perusahaan, untuk melakukan pencabutan, tidak bisa dilakukan oleh bpjs tapi si peserta harus datang ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu peserta dan ktp, dinas akan mendata pencabutan peserta dan pencabutan baru akan dilakukan sesuai dengan hasil rekonsiliasi menteri kesehatan setiap 6 bulan sekali.


3. Saya sebelumnya adalah peserta BPJS PBI dan saya sudah bekerja dan ingin beralih menjadi peserta BPJS Peurusahaan bagaimana solusinya?

Untuk Peserta BPJS PBI yang ingin beralih menjadi peserta PPU maka yang harus dilakukan adalah mencabut kepesertaan PBI dari dinas sosial, tapi sayangnya harus menunggu setiap 6 bulan sekali pencabutan baru bisa dilakukan, selama menunggu kartu identitas pbi baik itu kartu jamkesmas, jamkesda, kis maupun kjs tetap masih bisa dilakukan sampai pencabutan selesai diproses.

Jika pencabutan sudah diverifikasi maka peserta dapat melanjutkan pendaftaran menjadi peserta BPJS PPU.

4. Data di kartu jamkesmas atau jamkesda atau kis saya tidak sesuai dengan data yang tercantum di KTP bagaimana solusinya.

Untuk merubah data kepesertaan jamkesda, kis ataupun jamkesmas yang tidak sesuai dengan ktp maka bisa mengurusnya ke kantor bpjs kesehatan setempat dengan membawa ktp, kk dan kartu peserta, pihak bpjs akan melakukan perubahan data untuk peserta ybs.

5. Bagaimana cara menambahkan anggota peserta BPJS PBI

Untuk menambah anggota keluarga agar masuk jamkesmas, persyaratannya adalah membawa foto kopi KK dan fotokopi kartu jamkesmas Kepala keluarga. Pengurusannya adalah dengan mengajukan ke Dinas sosial. Kemudian berkas kita akan diterima dinsos sebagai usulan di rekonsiliasi berikutnya, rekonsiliasi biasanya dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.

bersambung...
loading...

3 Responses to "Tanya Jawab Seputar Kepesertaan Jamkesmas, Jamkesda, KIS, KJS dan BPJS"

  1. Says seeing bolak balik diperiksa ke rs dengan diagnosa yang berbeda ,apakah saya bisa mendapatkan rujukan tetap Tanpaa harus bolak balik puskesmas untuk meminta rujukan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, ada prosedur penerbitan surat rekomendasi DPJP (Dokter penanggung Jawab Pasien), ini khusus untuk pasien kronis yang sering bolak-balik rumah sakit agar tidak selalu bolak-balik ke faskes tingkat 1 dan dirujuk ke rs terus menerus.

      Bisa dikonsultasikan dengan dokter yang menangani ibu/bapak

      Delete
  2. Says seeing bolak balik diperiksa ke rs dengan diagnosa yang berbeda ,apakah saya bisa mendapatkan rujukan tetap Tanpaa harus bolak balik puskesmas untuk meminta rujukan

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel