-->

Persyaratan Daftar BPJS Anak Dalam kandungan secara Online?

Ada peraturan bahwa peserta BPJS yang sedang menagandung bisa mendaftarkan anak atau bayi yang masih didalam kandugannya ke kantor BPJS, namun tidak berlaku untuk semua jenis kepesertaan BPJS. Kita ketahui bersama bahwa kepesertaan BPJS ada beberap jenis, yaitu peserta BPJS mandiri, peserta BPJS Perusahaan (PPU) dan peserta BPJS Penerima bantuan iuran (PBI).

Yang memperoleh izin untuk melakukan pendaftaran bayi yang masih dalam kandungannya hanya untuk peserta BPJS mandiri, mereka bisa mendaftarkan bayinya sejak bayi yang masih dalam kandungannya sudah terdeteksi detak jantungnya, sedangkan untuk peserta BPJS Perusahaan (PPU) dan juga untuk orang tua sebagai peserta BPJS PBI tidak bisa mendaftarkan anak atau bayi yang masih dalam kandungannya, mereka hanya bisa mendaftarkan anaknya menjadi peserta BPJS ketika anaknya sudah lahir. Waktu yang diberikan biasanya maksimal 3 hari sejak si bayi lahir, jika dalam 3 hari anak yang sudah dilahirkan berhasil menjadi peserta BPJS maka biaya perawatan di rumah sakit atas si anak bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Mendaftarkan bayi dalam kandungan ke bpjs


Bisakah mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan secara online?

"Pendaftaran BPJS untuk Bayi yang masih dalam kandungan saat ini belum bisa dilakukan secara online"
Untuk saat ini kita ketahui pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online maupun secara offline dengan datang langsung ke kantor bpjs, sayangnya pendaftaran kepesertaan BPJS hanya bisa dilakukan untuk peserta bpjs mandiri dan anggota keluarga yang masih tercantun dalam kartu keluarga (KK) yang sama sekali belum terdaftar menjadi peserta BPJS mandiri, juga untuk perusahaan yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan untuk mendaftarkan karyawannya.

Jika statusnya adalah perubahan kepesertaan seperti memperbaiki data yang keliru,penambahan tanggungan, pengurangan tanggungan baik karena meninggal dunia atau karena adanya anggota keluarga baru yang ingin ditambahkan seperti lahirnya anggota keluarga baru, maka ini tidak bisa dilakukan secara online.

Begitu juga untuk peserta BPJS yang ingin mendaftarkan bayinya yang masih dalam kandungan, tidak bisa dilakukan secara online tapi si peserta harus langsung datang ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Apa saya persyaratan Untuk Mendatarkan anak yang masih dalam kandungan?

Pesrta bpjs PBPU atau mandiri yang ingin mendaftarkan anak yang sedang dikandungnya ke BPJS persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan ada deteksi denyut jantung pada bayi yang sedang dikandung.

2. Data untuk si bayi yang didaftarkan mengikuti nama sang ibu

3. Bgitu juga untuk data NIK si bayi ikut ke ibunya

4. Tanggal lahir bayi yang digunakan adalah tanggal daftar si bayi

5. Jenis kelamin menyesuaikan dengan jenis kelamin hasil laporan dari USG

6. Kelas untuk si bayi menyesuaikan dengan kelas ibunya.

7. Perubahan data bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan sejak bayi tersebut lahir, perubahan dilakukan di kantor bpjs dengan membawa biodata si bayi, jika dalam 3 bulan bayi masih belum dilakukan perubahan data kepesertannya maka kepesertaan bpjs si bayi akan di nonaktifkan.

8. Iuran bpjs untuk bayi yang masih dalam kandungan dilakukan setelah si bayi lahir.

9. Membawa KK
 
10. Membawa KTP dan Kartu BPJS ibu

Cara di atas hanya berlaku untuk peserta BPJS PBPU atau peserta BPJS mandiri, pendaftaran BPJS bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online tetapi si orang tua harus datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan membawa perysaratan di atas. 

Bagaimana untuk Peserta BPJS non Mandiri (PPU dan PBI) apakah bisa mendaftarkan bayi yang masih didalam kandungan?

Untuk peserta BPJS PPU dan peserta BPJS PBI tidak bisa mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan, mereka hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika bayinya lahir, dan biasanya rumah sakit memberikan waktu 3 x24 jam bayi harus sudah menjadi peserta bpjs agar biaya si bayi bisa ditanggung bpjs.

Untuk peserta PBI dan peserta BPJS PPU yang ingin mendaftarkan bayi yang baru dilahirkannya  menjadi peserta BPJS persyaratannya, berdasarkan testimoni dari beberapa peserta persyaratannya adalah sebagai berikut:

1, Membawa kartu keluarga (KK)

2. Membawa KTP

3. Membawa Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan setempat.

4. Membawa KIS atau kartu Identitas BPJS sang Ibu.

datang langsung ke kantor BPJS kartu langsung jadi pada waktu itu
loading...

2 Responses to "Persyaratan Daftar BPJS Anak Dalam kandungan secara Online?"

  1. Kalau orang tuanya peserta bpjs ppu, terus anak/bayi yang masih dalam kandunganya mau di daftarin ke bpjs mandiri bisa gak?
    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Calon bayi peserta PPU tidak bisa didaftarkan ketika masih dalam kandungan, baru bisa didaftarkan setelah melahirkan dengan masa tenggang 3 x 24 jam sejak dilahirkan.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel