-->

Cara Klaim Dana JHT 10% atau 30% (ketentuan, syarat dan prosedur)

Kebijakan tentang cara klaim dana JHT sudah beberapa kali mengalami perubahan, sampai oktober 2016 kebijakan terbaru adalah PP nomor 60 tahun 2015 dan Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 19 tahun 2015, yang menjelaskan bahwa Untuk mencaikan JHT 10% atau 30% hanya bisa dilakukan pada saat si peserta masih bekerja, dengan masa kerja minimal 10 tahun, sedangkan untuk mencairkan 100% peserta harus sudah keluar dengan masa tunggu 1 bulan sejak keluar.

Ada beberapa ketentuan terkait dengan pencairan dana JHT 10% atau 30% ini, peserta hanya boleh memilih salah satu saja, bisa yang 10% atau yang 30%, yang 10% untuk pesiapan pensiun dan yang 30% diperuntukan untuk kepemilikan rumah, baca:Cara mendapatkan DP rumah KPR dari BPJS TK ,
Jika salah satu pencairan sudah dipilih maka peserta tidak bisa mencaikan JHT secata bertahap lagi, pencairan berikutnya adalah pencairan yang 100% ketika si peserta sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan atau sudah berusia 65 tahun atau mengalami cacat permanen atau meninggal dunia.

cara klaim pencairan jht 10% atau 30%


Berikut adalah rincian persyaratan untuk mencairkan dana JHT 10% atau 30%

Ketentuan wajib:
  1. Masih aktif bekerja di perusahaan
  2. Sudah menjadi peserta Jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun

Sedangkan berkas dokumen persyaratan untuk mencairkan uang JHT 30% dan 10% adalah sebagai berikut:

Untuk klaim saldo JHT yang 10%:
  1. Fotocopy dan asli kartu BPJS TK/Jamsostek
  2. Fotocopy dan asli KTP atau paspor peserta
  3. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy dan asli surat keterangan masih aktif bekerja diperusahaan, fotocopy dilegalisir oleh perusahaan
  5. Buku tabungan (semua bank, kecuali BJB, informasi terakhir BJB belum bekerjasama dengan bpjs, jika ingin cepat bisa menggunakan rekening bank BNI)

Untuk klaim saldo JHT yang 30%:
  1. Fotocopy dan asli kartu BPJS TK/Jamsostek
  2. Fotocopy dan asli KTP atau paspor peserta
  3. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy dan asli surat keterangan masih aktif bekerja diperusahaan, fotocopy dilegalisir oleh perusahaan
  5. Buku tabungan (semua bank, kecuali BJB, informasi terakhir BJB belum bekerjasama dengan bpjs, jika ingin cepat bisa menggunakan rekening bank BNI)
  6. Dokumen Perumahan

Yang wajib diperhatikan:
  1. Data di kartu BPJS dan KTP harus sama
  2. Data di KTP dan juga KK harus sama, jika ada perbedaan data, maka sebelum melakukan pencairan persyaratan harus di revisi, misal jika tempat tinggal di KK dan KTP beda maka harus minta surat keterangan pindah domisili dari disdukcapil, jika RT.RW di KTP dan KK berbeda maka harus minta keterangan surat pindah dari Kelurahan setempat.

Ketentuan Tarif Pajak Progresif
Pencairan dana JHT 10% dan 30% akan dikenakan pajak progresif yang besarnya disesuaikan dengan nilai saldo JHT peserta, dengan ketentuan:

Untuk pencairan setelah 10 tahun kepesertaan dan bukan di usia pensiun (56 tahun) maka rinciannya adalah:

  1. Jika saldo JHT 50 juta pajaknya 5%
  2. Jika saldo di atas 50 juta sampai 250 juta, tarif pajaknya adalah 15%
  3. Jika saldo di atas 250 juta sampai 500 juta, tarif pajaknya adalah 25%
  4. Jika saldo di atas 500 juta maka tarif pajaknya adalah 30%.

Sedangkan untuk yang mencairkan dana JHT di usia pensiun (56), maka berapapun total saldonya, hanya akan dikenakan 5% saja.


Prosedur klaim:

Prosedur klaim BPJS bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui aplikasi online e-klain, namun untuk lebih memudahkan proses pencairan, klaim bisa dilakukan secara online melalui aplikasi online e-klaim, baca: Cara klaim bpjs tk melalui e-klaim terbukti lebih mudah, setelah proses klaim secara online dilakukan, anda harus datang ke kantor BPJS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan aslinya.

Demikian tentang Cara Klaim Dana JHT 10% atau 30% (ketentuan, syarat dan prosedur), semoga bermanfaat.
loading...

2 Responses to "Cara Klaim Dana JHT 10% atau 30% (ketentuan, syarat dan prosedur)"

  1. Sy perlu uang 10 jt
    utk persiapan pernikahan anak apa sj syaratnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada 3 jenis dan 2 tahap pencairan jht bpjstk,tahap 1: 10% atau 30% ketika masih kerja, 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk perumahan.

      Tahap 2: 100% ketika pekerja sudah tidak bekerja.

      untuk pencairan jht 10% atau 30 % bisa dibaca di sini

      Untuk pencairan 100% bisa dibaca di sini

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel