-->

Ketentuan cara Mendapatkan Kartu KIS di Provinsi DKI Jakarta

Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini adalah kartu BPJS yang khusus digunakan untuk peserta BPJS PBI atau peserta BPJS yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, meskipun ada kabar bahwa pemengang kartu KIS pada saatnya nanti diperuntukan untuk seluruh peserta BPJS.

Sementara untuk membuat kartu KIS sebagai peserta BPJS Penerima bantuan Iuran (PBI) tidak ada aturan baku, artinya setiap tempat atau wilayah memiliki aturan dan kebijakan tersendiri, salah satunya untuk provinsi DKI jakarta. bahwa setiap warga dki jakarta yang tidak mampu bisa mendaftarkan diri secara gratis sebagai peserta BPJS PBI yang akan mendapatkan kartu KIS, peserta PBI ini adalah peserta BPJS yang berhak atas kelas III. dan hanya bisa terdaftar di faskes tingkat 1 puskesmas tidak bisa memilih klinik atau dokter pribadi.

Peserta Jaminan Kesehatan yang iurannya bisa ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta

ketentuan mendapatkan kartu kis

Ada kabar bahwa khusus untuk warga DKI jakarta yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan dan untuk peserta BPJS mandiri PBPU yang baru mendaftar dan mengambil kelas III, serta untuk peserta bpjs mandiri yang menunggak iuran minimal 1 bulan bisa menjadi peserta jaminan kesehatan pemegang kartu KIS dimana iurannya bisa ditanggung oleh pemerintah DKI Jakarta.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Penduduk DKI jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI jakarta dapat mendaftarkan keluarganya ke puskesmas terdekat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

2. Untuk peserta BPJS Mandiri dari golongan bukan pekerja penerima upah (PBPU) yang baru mendaftar dan mengambil kelas 3, bisa mendaftar ke puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

3. Seluruh warga masyarakat yang memiliki KTP dan KK DKI yang belum menjadi peserta JKN-KIS dapat didaftarkan secara kolektif oleh kelurahan  sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

4. Bayi baru lahir yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI dapat mendaftarkan bayinya di rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan disdukcapil atau di puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

Pengalihan dan tunggakan kepesertaan

Peserta Jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta diperuntukan juga untuk peserta mandiri kelas III yang baru mendaftar, peserta mandiri yang memiliki tunggakan minimal 1 bulan sampai 3 bulan, artinya peserta mandiri yang menunggak iuran bulanan akan dialihkan secara otomatis menjadi peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah DKI jakarta yang terdiri dari

1. Peserta madiri kelas III yang baru mendaftar, yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

2. Peserta mandiri yang mengambil kelas III dan memiliki tunggakan minimal 1 bulan

3. Peserta mandiri yang mengambil kelas I dan kelas II yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan

Dengan ketentuan:
  • Peserta peralihan tidak bisa kembali menjadi peserta mandiri PBPU kecuali sudah menunggu selama 6 bulan terhitung sejak dialihkan.
  • Peserta peralihan setelah 6 bulan bisa mengajukan permohonan kepada pihak bpjs kesehatan untuk kembali menjadi peserta BPJS PBPU dengan biaya sendiri, maksimum hanya 1 kali, dan jika dikemudian hari terjadi lagi keterlambatan uran maka peserta tersebut selamanya akan menjadi peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III yang akan didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
  • Peserta peralihan yang kembali menjadi peserta PBPU harus membayar seluruh tunggakan sebelumnya jika ada, dan iuran bulanan yang dibayarkan harus menggunakan sistem autodebet.
  • Tunggakan tidak bisa dihapuskan atau diputihkan.

Untuk informasi mengenai cara membuat Kartu indonesia sehat di wilayah provinsi DKI jakarta ini bisa menghubungi kelurahan setempat, puskesmas atau kantor cabang BPJS setempat.

loading...

0 Response to "Ketentuan cara Mendapatkan Kartu KIS di Provinsi DKI Jakarta"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel