-->

Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?

Operasi penganggkatan Kista bisakah ditanggung BPJS kesehatan bagaimana prosedurnya? - pertanyaan ini kerap terdengar dari beberapa pasien bpjs yang kebetulan memiliki penyakit kista, dan ingin melakukan operasi penganggkatan, sebelum saya jelaskan lebih lanjut saya akan uraikan sedikit mengenai apa itu kista?,

Kista lebih sering kita dengar untuk kaum hawa, Kista dikategorikan sebagai tumor jinak yang terbungkus oleh selaput semacam jaringan dan paling sering ditemukan di organ reproduksi perempuan. Bentuknya kistik, berasa cairan kental, dan ada pula yang berbentuk anggur. Kista juga ada yang berisi udara, cairan, nanah, ataupun bahan-bahan lainnya, pada dasarnya kista tidaklah berbahaya namun jika tidak ditangani dengan benar bisa membuatnya berbahaya karena bisa berkembang menjadi kangker dan bersifat mematikan.

operasi kista bisa ditanggung bpjs

Salah satu jalan terbaik untuk penderita penyakit kista adalah melakukan operasi penganggkatan sedini mungkin. Jika anda kebetulan adalah pasien BPJS, maka ini kabar baik, karena biaya operasi penganggkatan kista bisa ditanggung oleh BPJS, selama langkah-langkah pengobatan yang ditempuh oleh peserta sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS kesehatan. Perlu anda ketahui bahwa sebenarnya BPJS bisa menanggung hampir semua penyakit jika sesuai dengan indikasi medis termasuk kista ovarium, kecuali penyakit atau gangguan kesehatan yang sudah disebutkan tidak bisa ditanggung.

Baca: Kenali penyakit yang bisa ditanggung dan tidak bisa ditanggung oleh bpjs

Bagaimana prosedur agar operasi kista bisa ditanggung oleh bpjs?

Penyakit yang seharusnya bisa ditanggung oleh BPJS bisa saja pada prakteknya tidak bisa ditanggung jika prosedur yang ditempuh untuk pengobatan salah, oleh karena itu agar pengobatan bisa ditanggung oleh bpjs, langkah pertama yang harus ditempuh adalah prosedur pengobatan untuk penyakit tersebut harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS, sebagai berikut:

1. Lakukan pemeriksaan mulai dari faskes tingkat 1.

Silahkan periksakan diri ke faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS milik peserta, dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke faskes tingkat berikutnya, jika pasien terbukti secara medis memiliki penyakit yang harus ditangani lebih serius, dan di faskes tingkat 1 sarana dan pra sarananya kurang memadai untuk menangani pasien maka dokter faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat 2 (RSUD).

2. Jangan Sekali-kali Meminta Surat Rujukan atas permintaan sendiri.

Jangan sekali-kali meminta surat rujukan atas permintaan sendiri, karena meskipun dokter akan menerbitkan surat rujukan untuk anda, tapi bisa jadi anda akan dikategorikan sebagai pasien umum dan bukan pasien bpjs sehingga anda harus membayar biaya pengobatan sendiri, dokter lebih tau dari anda, jika secara medis anda harus dirujuk maka tanpa anda minta pun dokter akan menerbitkan surat rujukan untuk anda.

3. Jika Kondisi Emergency bisa langsung menuju IGD rumah sakit

Khusus untuk kondisi pasien dalam keadaan emergency, bisa langsung datang ke IGD, tidak harus mulai dari faskes tingkat 1, anda akan tetap diberlakukan menjadi pasien BPJS.

4. Koordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum melakukan operasi.

Ada kasus seorang ibu baru saja melahirkan dan dokter ternyata mengidentifikasi ibu tersebut memiliki kista, pihak rumah sakit akhirnya menawarkan untuk langsung operasi, tetapi si pasien harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya harus ditanggung sendiri, dengan alasan kista baru ditemukan pasca melahirkan.

Kasus ini bisa saja menimpa anda, secara aturan memang seharusnya jika penyakit sesuai dengan indikasi medis maka bisa ditanggung oleh BPJS, jika kejadian tersebut menimpa anda anda bisa berkoordinasi dengan petugas yang ada di BPJS center untuk mengklarifikasi permasalahan itu. sehingga anda bisa mendapatkan informasi dengan jelas.

5. Pilihlah rumah sakit pemerintah yang sudah bekerjasama dengan BPJS

Prioritaskan untuk memilih rumah sakit rujukan pemerintah yang sudah bekerjasama dengan BPJS, rumah sakit pemerintah akan lebih  taat terhadap prosedur, dibandingkan dengan rumah sakit swasta.

6. Anda bisa naik kelas perawatan namun harus siap dengan tambahan biaya.

Anda bisa naik kelas perawatan, misal hak anda kelas 2 karena penuh anda bisa naik ke kelas 1 jika mau, namun anda harus siap dengan selisih biaya yang muncul yang harus anda bayar sendiri, hati-hati pikirkan lagi untuk memutuskan naik kelas VIP, biaya bisa membengkak. Untuk peserta BPJS Kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.


7. Kartu BPJS anda harus dalam keadaan aktif

Kartu BPJS akan non-aktif jika memiliki tunggakan minimal 1 bulan, jika kartu non-aktif maka tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan apapun dari BPJS, dan juga setelah kartu aktif dan sebelum 45 hari pasien ternyata harus menjalani rawat inap maka pasien akan dikenakan denda. oleh karena itu bayarlah iuran bpjs tepat waktu dan jangan sampai terlambat atau memiliki tunggakan, jika tidak kartu bpjs anda akan diblokir.


Operasi kista adalah salah satu operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS keseahtan, selaa prosedur pengobatan yang ditempuh sesuai dengan pertaturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS keseahtan. demikian penjelasan tentang Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?, semoga membantu.
loading...

0 Response to "Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel