-->

Kapan Iuran pertama BPJS Bayi Dalam Kandungan harus Dibayar?

Ada kebijakan bahwa Peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan  calon bayinya ketika masih di dalam kandungan, sesuai degan Peraturan  BPJSK 1/2015 dan Peraturan Direktur BPJS Kesehatan 32/2015 peraturan ini hanya diperuntukan untuk peserta BPJS Mandiri dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Sedangkan untuk peserta BPJS Pekerja penerima upah (PPU) dan Peserta BPJS Penerima Bantuan iuran (PBI) tidak bisa mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan. mereka hanya bisa mendaftarkan bayinya setelah bayi tersebut dilahirkan dengan masa tenggang 3 x 24 jam, jika dalam 3 x 24 jam bayi berhasil didaftarkan maka biaya atas tindakan medis terhadap bayi bisa ditanggung oleh BPJS.

perysaratan pendaftaran bpjs calon bayi


Sesuai dengan artikel sebelumnya yang saya tulis mengenai cara daftar bayi yang masih dalam kandungan ke bpjs disebutkan bahwa  persyaratan daftar bayi yang masih dalam kandungan adalah Surat Keterangan Dokter atau Bidan Jejaring berisi tiga hal: (1) Bahwa telah ada denyut jantung janin, (2) Umur kehamilan, dan (3) Hari Perkiraan lahir (HPL). TIDAK disyaratkan hasil USG. Umur berapa boleh didaftarkan? Asal sudah ada Surat Keterangan tersebut.

Bagaimana dengan pembayaran iuran bpjs pertama untuk janin yang masih dalam kandungan?, kita tau bahwa peraturan terbaru menyebutkan bahwa untuk pembayaran iuran pertama peserta mandiri paling cepat adalah hari ke 14 sampai 30 sejak peserta mendapatkan nomor virtual account, lantas apakah ini berlaku untuk bayi?

Iuran Pertama BPJS Untuk Bayi yang masih Dalam Kandungan.


Ketentuan tentang pendaftaran bayi yang masih berada di dalam kandungan dan juga tentang aturan pembayaran iuran pertamanya sudah termaktum dalam peraturan bpjs keseahatan nomor 1 tahun 2015 pasal 8. menjelaskan bahwa:
  • Pembayaran iuran pertama untuk janin yang didaftarkan menjadi peserta BPJS dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dan dinyatakan dalam ke adaan hidup. paling lambat sampai 30 hari sejak bayi dilahirkan.
  • Jaminan pelayanan kesehatan dari bayi berlaku sejak iuran pertama di bayarkan
  • Setelah bayi dilahirkan peserta wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilahirkan, jika tidak maka kepesertaan bpjs bayi akan di nonaktifkan dan bayi tidak bisa mendapatkan pelayanan dari bpjs.

Jadi sudah sangat jelas bahwa pembayaran iuran pertama untuk calon bayi yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah setelah bayi tersebut dilahirkan dalam keadadaan selamat paling lambat sampai 30 hari sejak dilahirkan.


Sedangkan iuran pertama yang harus di bayarkan setelah 14 hari sejak mendaftar atau sejak mendapatkan nomor virtual account itu adalah peraturan untuk peserta BPJS Mandiri.
loading...

1 Response to "Kapan Iuran pertama BPJS Bayi Dalam Kandungan harus Dibayar?"

  1. Saya sudah mendaftarjan bpjs untuk calon bayi saya dan sudah melakukan pembayaran pertama sejak bln september 2016,walaupun menurut dokter perkiraan kelahiran bayi jatuh pd bln november 2016.pd pembayaran bln september saya dikenakan biaya untuk 3 peserta bpjs(termasuk calon bayi saya),tp bln berikut yakni bln oktober 2016 hanya dikenakan untuk 2 peserta bpjs( calon bayi saya tidak tercantum).sy minta infoY ttg pembayaran bpjs bayi dalam kandungan,sy khawatir bjpjs calon bayi sy tdk dapat digunakan,apakah pembayaran iuran ke-2 dst untuk calon bayi hanya dpt dibayarkan 14 hr setelah bayi dilahirkan dlm keadaan hidup?

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel