-->

Ini Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak!

Salah satu kewajiban peserta BPJS kesehatan untuk peserta mandiri atau individu adalah membayar iuran BPJS yang besar kecilnya sangat ditentukan oleh kelas BPJS yang mereka ambil, umumnya kelas 1 lebih mahal dari pada kelas 2 dan diikuti oleh kelas 3, pembayaran premi harus dilakukan setiap bulan, peraturan saat ini memberlakukan bahwa iuran harus dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, jika peserta menunggak minimal 1 bulan maka kepesertaan BPJS peserta akan dinonaktifkan dengan diblokirnya kartu BPJS sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.

Sistem BPJS setiap bulan mampu menghitung secara otomatis berapa iuran peserta yang harus di bayarkan, bahkan jika memiliki tunggakan sekalipun sistem dapat menginformasikan kepada peserta berapa tunggakan yang harus di bayar. Untuk mengingatkan akan kewajiban membayar iuran, pihak bpjs menyediakan berbagai fasilitas yang dapat memudahkan peserta mengecek jumlah tagihan bpjs, bisa melalui websiter resmi bpjs, bisa melalui telepon dan bisa juga melalui sms gateway, dengan begitu peserta tau berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar.

iuran bpjs membengkak

Karena saya pribadi banyak menerima laporan tagihan iuran bulanan peserta BPJS tidak sesuai dan membengkak, maka di artikel kali ini saya akan informasikan kepada peserta BPJS, penyebab kenapa tagihan bpjs mereka tiba-tiba membengkak. sehingga dengan mengetahui penyebabnya anda tidak akan merasa di rugikan dengan tagihan iuran bulanan bpjs anda yang harus anda bayar.

Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak

Berikut adalah beberapa penyebab yang dapat menebabkan informasi tagihan iuran bulanan BPJS anda membengkak:

1. Pembayaran Iuran BPJS menggunakan 1 Nomor Virtual Account (VA) untuk 1 Keluarga (KK)
Anda harus tau bahwa sistem iuran terbaru bpjs sekarang sudah menggunakan sistem 1 VA untuk 1 KK sekaligus, sehingga ketika anda cek menggunakan virtual account salah satu anggota keluarg maka informasi tagihan adalah akumulasi untuk 1 keluarga yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, jadi jangan kaget ketika anda mengecek tagihan seperti membengkak. dengan sistem ini anda tinggal bayar dengan 1 kali transaksi sekaligus.
Baca: Sistem iuran BPJS terbaru menggunakan VA Keluarga

2.  Anda memiliki Tunggakan

Silahkan anda ingat kembali barangkali ada dari salah satu anggota keluarga anda yang iuran bulannya tidak dibayarkan, atau anda hanya membayarkan iuran bpjs sebagian keluarga saja, ketika menggunakan sistem pembayaran lama, sehingga timbul tunggakan yang mengakumulasi tagihan iuran bpjs anda.
Artikel terkait: Apakah pembayaran tunggakan BPJS bisa diangsur?

3. Adanya kesalahan sistem BPJS
Adakalanya sistem bpjs belum sepenuhnya benar ketika melaporkan nominal tagihan, ini pernah dialami oleh beberapa peserta ketika sistem baru 1 va untuk 1 KK mulai diberlakukan, ada yang akumulasi tagihannya seluruh keluarga, padahal yang baru menjadi peserta baru sebagian, atau ada yang iurannya tiba-tiba tidak sesuai dengan jumlah peserta dalam keluarga, bisa lebih kecil atau lebih besar, bahkan ada juga peserta yang meninggal dunia yang sudah dilaporkan sebelumnya ke BPJS untuk dinonaktifkan, tiba-tiba tagihan iurannya dihitung kembali.

Jika terjadi kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah mengurusnya ke pihak BPJS terdekat sehingga kesalahannya bisa diperbaiki dengan cepat.

4. Anda tidak melaporkan Peserta BPJS yang sudah meninggal dunia
Yang bisa keluar dari BPJS sampai saat ini ada 2, peserta yang sudah menjadi penghuni alam barzak (peserta meninggal dunia) dan peserta yang menjadi warga negara asing (WNA). 

Jika di anggota keluargamu ada peserta yang meninggal dunia atau menjadi warga negara asing padahal sebelumnya diketahui sebagai peserta BPJS mandiri, maka anda harus secepatnya membuat laporan kematian, kemudian lakukan pengurangan data kepesertaan di kantor BPJS setempat. jika tidak maka iuran untuk peserta tersebut akan tetap dihitung, sehingga anggapan anda akan mengurangi iuran bulanan justru malah sama saja.
Baca : Cara menonaktifkan peserta BPJS yang meninggal dunia

5. Terkena denda rawat inap BPJS
Sebenarnya denda BPJS terhitung mulai tanggal 1 juli 2016, sudah dihapuskan terutama untuk peserta bpjs yang memiliki tunggakan, sehingga untuk mengaktifkan kartu peserta cukup membayar tunggakan tanpa denda.

Namun sebenarnya denda masih diberlakukan tapi untuk kasus-kasus khusus, yaitu, jika peserta ternyata diketahui menjalani rawat inap sebelum 45 hari setelah mengaktifkan kartu bpjs yang sebelumnya non-aktif, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dan jumlah bulan menunggak sebelumnya, dan nilai denda akan dimasukan sebagai tagihan peserta di bulan berikutnya, sehingga adanya denda ini akan menambah jumlah tagihan bpjs anda.

Total Denda maksimal 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), artinya jika setelah dihitung denda melebihi 30.000.000, maka denda yang akan diambil adalah 30.000.000 saja.

Jumlah bulan yang akan terkena denda maksimal 12 bulan, artinya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan misal 13 bulan, maka tetap jumlah tunggakan yang akan terkena denda sebesar 12 bulan saja. sisanya tidak akan kena denda, tapi sisa tunggakan tetap harus dibayar.

***
Jadi sebaiknya ketika anda mendapati iuran BPJS anda membengkak sebaiknya jangan dulu kaget barangkali ada hal-hal diatas yang sebelumnya tidak anda sadari Demikian tentang beberapa  Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak, semoga bermanfaat
loading...

0 Response to "Ini Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak!"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel