-->

Persyaratan Perubahan Data BPJS Untuk Bayi Baru Lahir

Ada yang spesial di era BPJS kesehatan saat ini, Setiap warga negara indonesia baik tua, muda anak-anak dan bayi bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan, dan yang paling spesial adalah pendaftaran untuk bayi, karena peserta BPJS dapat mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.

Kita ketahui bersama bahwa jenis kepesertaan BPJS saat ini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu peserta BPJS dari golongan pekerja penerima upah (PPU), seperti PNS, pegawai swasta maupun pegawai negeri, peserta BPJS dari golongan Pekerja bukan penerima upah  (PBPU) dan golongan bukan pekerja (BP) dan peserta BPJS dari golongan Penerima bantuan iuran (PBI).

perubahan data bpjs bayi


Peserta PPU disebut juga sebagai peserta bpjs perusahaan atau badan usaha, sedangkan untuk peserta PBPU dan BP disebut sebagai peserta mandiri atau individu, sedangkan peserta PBI bisa disebut sebagai peserta PBI yang memiliki kesamaan dengan pemegang kartu JAMKESDA, JAMKESMAS, KIS dan KJS.

Ketentuan Pendaftaran BPJS untuk Bayi

Jenis kepesertaan BPJS yang bisa mendaftarkan bayinya sejak masih dalam kandungan adalah peserta BPJS Mandiri, iuran harus segera dibayarkan dari bayi lahir dan dinyatakan selamat dan paling lambat sampai 30 hari sejak dilahirkan, sedangkan untuk peserta BPJS PPU dan PBI hanya bisa mendaftarkan bayinya setelah melahirkan sekaligus membayar iuran pertama, dan waktu untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS hanya 3 x 24 jam bisa ditanggung oleh BPJS, kepesertaan akan langsung aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan setelah iuran pertama dibayarkan.

Berdasarkan peraturan BPJS Nomor 1 tahun 2015 pasal 8, biodata bayi ketika didaftarkan mengikuti biodata ibunya, dan kelas yang diambil bayi pun mengikuti kelas yang sama dengan ibunya, perubahan biodata bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan sejak bayi dilahirkan, jika dalam 3 bulan orang tua bayi tidak melakukan perubahan data bayinya maka kepesertaan bayi akan dinonaktifkan dan tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan

Untuk melakukan perubahan data bayi, saat ini perubahan data kepesertaan bpjs kesehatan belum bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, adapun persyaratan nya adalah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Perubahan data kepesertaan (dilakukan di kantor BPJS)
2. Fotocopy dan asli akta kelahiran bayi.
3. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) terbaru
4. Balita tidak wajib menyertakan foto.

Jika bayi ingin didaftarkan menjadi peserta BPJS penerima upah (PPU), maka bayi harus anak ke 1, ke 2 atau ke 3, karena peserta PPU hanya bisa menanggung keluarga inti sampai anak ke 3. persyaratan tambahan yang harus dilengkapi adalah:

4. Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
5. SK terakhir untuk PNS
6. Ledger Gaji Terakhir



Demikian informasi menyangkut Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan, semoga membantu.

loading...

0 Response to "Persyaratan Perubahan Data BPJS Untuk Bayi Baru Lahir"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel